Penerapan Paradigma Perubahan Sosial-Perubahan Hukum dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Nomor 8 Tahun 2015)
Oleh: Vivin Najihah (NIM. 1711143084) evinn68@gmail.com Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum per tanggal 0 8 Novem ber 2015 A. Landasan Teori Suatu hukum memiliki kedudukan yang bersifat mengikat dan memaksa dalam masyarakat. Sebaliknya, dari masyarakat itu pula sering timbul nilai-nilai dan pemikiran yang mengarah pada pembentukan hukum baru, sehingga menciptakan perubahan sosial. Dengan adanya dua hal pokok ini, dapat dikatakan bahwa antara hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan timbal balik (interaksi) yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Interaksi-interaksi tersebut menimbulkan dampak, yang mana dapat dianalisis dengan paradigma sebagai berikut: 1. Hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat Dalam paradigma ini, hukum bersifat menyesuaikan diri dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan