PERUSAHAAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM DAGANG
Oleh: Vivin Najihah (NIM. 1711143084) evinn68@gmail.com Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis per tanggal 28 Februari 2016 Landasan Teori Apabila kita membicarakan tentang hukum dagang, pasti akan selalu dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Namun nyatanya definisi dari hukum dagang sendiri tidak terdapat dalam KUHD, tetapi justru diperoleh dari para ahli hukum. Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut: 1. Menurut Fockema Andrea, hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan aturan lain. 2. Menurut Soekardono, hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang t