PERUSAHAAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM DAGANG


Oleh:
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis
per tanggal 28 Februari 2016

Landasan Teori
Apabila kita membicarakan tentang hukum dagang, pasti akan selalu dikaitkan dengan Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Namun nyatanya definisi dari hukum dagang sendiri tidak terdapat dalam KUHD, tetapi justru diperoleh dari para ahli hukum. Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1.    Menurut Fockema Andrea, hukum dagang adalah keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan aturan lain.
2.    Menurut Soekardono, hukum dagang adalah bagian dari hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan perikatan-perikatan yang  diatur dalam Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata.
3.    Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum dagang di sini diarahkan pada kontrak atau perjanjian yang mengakibatkan hak dan kewajiban.
Salah satu subyek hukum dagang adalah perusahaan. UU No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan pada Pasal 1 huruf b, menyebutkan: “Perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba”.[1]
Suatu usaha dapat dikatakan sebagai perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur perusahaan sebagai berikut:
a.    Bersifat terus-menerus
Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.[2] Dengan kata lain, usaha tersebut dijalankan untuk waktu yang tidak singkat, tetapi memiliki jangka waktu yang panjang (tak terbatas).
b.    Terang-terangan
Berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah berdasarkan undang-undang,[3] seperti memiliki izin usaha atau terdaftar di pemerintahan.
c.    Dalam kualitas tertentu mengadakan perdagangan/perniagaan.
Maksudnya ialah kegiatan usaha tersebut; baik dalam kapasitas kecil, menengah ataupun besar melakukan kegiatan perdagangaan yang relatif tetap..
d.   Mengadakan perjanjian perdagangan
Artinya kegiatan usaha tersebut melakukan kontrak atau perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
e.    Bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan
Berarti tujuan dari perusahan adalah untuk memperoleh keuntungan dan/atau laba.[4]
f.     Mengadakan pembukuan
Maksudnya ialah peruahaan wajib menyelenggarakan pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.[5] Pembukuan ini merupakaan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya produksi, maupun harga perolehan.


Profil Perusahaan
1.    ERRYC JAYA MOTOR
Cr: https://plus.google.com/101271470277549869186/about

Erryc Jaya Motor merupakan salah atau dealer resmi yamaha di Kabupaten Tulungagaung. Dealer ini didirikan oleh Bapak Ali Ma’ruf pada tahun 2008-an. Apabila kita melewati Jalan Raya Blitar 17 Ngunut, maka di sebelah barat jalan (tepatnya selatan Kantor Pos Ngunut) akan terlihat papan nama dealer Erryc Jaya Motor. Itu adalah kantor pusat dealer ini. Erryc Jaya Motor kemudian menjadi dealer yamaha yang semakin berkembang di kawasan Tulungagung, khususnya wilayah bagian timur Tulungagung. Keuntungan dealer pun kian meningkat. Sehingga beberapa tahun sesudah berdirinya, Erryc Jaya Motor telah membuka cabang di dua tempat, yaitu di Jalan Raya Blitar No. 27 Rejotangan (barat Polsek Rejotangan) dan di Jalan Raya Karangtalun Kalidawir (depan BRI Kalidawir). Kedua cabang dealer ini berlokasi di tempat yang strategis, sehingga membuat Erryc Jaya Motor semakin dikenal masyarakat. Dan sampai saat ini telah berhasil menjual ribuan motor yamaha berbagai jenis.
Dealer yang didirikan dengan mengambil nama anak pertama Bapak Ali ini telah terdaftar di Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan sebagai sebuah dealer resmi yamaha yang semakin maju, Erryc Jaya Motor kini telah memiliki beberapa puluh karyawan, baik di bidang penjualan (sales), administrasi dan pembukuan, maupun tenaga mekanik. Selain itu, untuk menunjang kegiatan usahanya, dealer ini juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar, seperti ADIRA Finance, PT Indomobil Finance Indonesia, dan lain sebagainya dalam hal kredit dan angsuran motor. Meskipun harus bersaing dengan dealer-dealer lainnya, sampai saat ini Erryc Jaya Motor terus mengembangkan usahanya dan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Dealer Erryc Jaya Motor ini buka pukul 08.00 s.d. 17.00 di hari Senin-Jumat dan pukul 08.00 s.d. 16.00 di hari Sabtu.


2.    TOKO KASIM
Toko Kasim telah berdiri sejak tahun 1966-an. Toko yang dirintis dari bawah hingga berkembang seperti saat ini tidak terlepas dari usaha dan kerja keras sang pendiri, Bapak Kasim. Toko ini merupakan toko terbesar di Desa Karangsono, Ngunut dan telah menjadi langganan warga desa. Pada mulanya, toko ini berlokasi tepat di sudut perempatan Pasar Kaarangsono. Namun seiring berjalannya waktu membuat bangunan Toko Kasim tidak dapat menampung banyaknya barang dagangan, sehingga diputuskan Toko Kasim dibagi menjadi dua lokasi.

Toko Kasim (1)
Toko Kasim yang pertama kemudian berpindah lokasi, tepatnya ± 200 meter selatan pasar Karangsono. Toko ini kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Bu Ipuk, putri Bapak Kasim. Toko Kasim bagian ini kian hari kian berkembang dengan jumlah barang dagangan yang semakin melimpah dan beraneka ragam, seperti sabun, sembako, peralatan dapur, perlengkapaan rumah tangga, aneka jajanan, dan masih banyak lagi lainnya. Toko ini menjadi langganan belanja bagi warga desa Karangsono maupun desa tetangga. Selain itu, Toko Kasim yang kini dikelola oleh Bu Ipuk ini juga menjadi pusat grosir bagi warung-warung kecil sekitar. Dan untuk menjaga ketersediaan barang-barang dagangannya, toko ini bekerjasama dengan beberapa agen dan distributor dari berbagai jenis barang. Apalagi setiap menjelang lebaran, toko ini akan semakin ramai dikunjungi konsumen karena toko menyediakan berbagai jajanan untuk hari lebaran. Hal ini membuat Bu Ipuk sebagai pegelolanya, selalu menambah jumlah karyawan setiap menjelang lebaran untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pembeli. Karyawan yang sehari-harinya berjumlah 7-10 orang, setiap menjelang lebaran akan bertambah hingga dua kali lipatnya. Meskipun demikian, Bu Ipuk tidak lepas tangan begitu saja. Sesekali beliau akan duduk di meja kasisr untuk melayani konsumen dan mengawasi toko guna mengetahui banyaknya barang yang keluar dan masuk. Terkadang sang putri sulung juga akan turut serta duduk di meja kasir menggantikan si ibu.

 

Toko Kasim (2)
Untuk Toko Kasim yang kedua ini tetap berlokasi di tempat semula, yakni sudut perempatan Pasar Karangsono. Toko ini kini pengelolaannya berada di tangan Pak Yud, putra Bapak Kasim. Berbeda dengan Toko Kasim yang pertama, Toko Kasim yang kedua ini memilih untuk berjualan bahan-bahan bangunan, seperti semen, besi, asbes, dan lain-lain. Toko Kasim yang kedua ini menjadi satu-satunya toko bangunan di Desa Karangsono dan tidak hanya menjadi incaran warga Desa Karangsono, tetapi juga warga desa-desa lain. Bahkan terkadang untuk membeli beberapa sak semen pun kita harus menunggu beberapa hari karena stok dari pemasok sedang kosong. Selain mempekerjakan karyawan toko, toko ini juga mempekerjakan beberapa orang untuk mengirimkan barang atau pesanan para konsumen.
Meskipun Toko Kasim terbagi menjadi dua lokasi, Toko Kasim ini tetap menjalankan usahanya dengan baik dan menetap di dua lokasi tersebut hingga kini. Pada dasarnya Toko Kasim sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan toko pun sudah dipisahkan dengan keuangan keluarga serta sudah membuat neraca usaha. Seperti saat kita membeli barang-barang tertentu, pegawai toko akan mencatatnya di selembar kertas sobekan kemudian akan di serahkan ke bagian kasir untuk dicatat/dibukukan secara komputerisasi. Dan setelahnya kita akan menerima struk pembelian dari barang yang kita beli. Toko Kasim juga telah memiliki izin usaha (SIUP Kecil/SIUP-K) dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP sebagai usaha kecil.


3.    UD. GANGSAR
Cr: gangsargroup.blogspot.co.id
Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food atau lebih dikenal dengan sebutan UD. Gangssar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi makanan ringan yang didirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 di Ngunut, Tulungagung, Jawa Timur dengan meluncurkan merk Kacang Shanghai Gangsar.[6] Usaha ini berlokasi yang berlokasi di Jl. Demuk 37 Ngunut, tepatnya ± 300 meter dari Kantor Pos Ngunut dan berada di timur jalan. Pintu masuk menuju UD. Gangsar ini selalu dijaga oleh 2-3 orang sekuriti, sehingga orang-orang yang tidak berkepentingan tidak bisa seenaknya masuk ke tempat pembuatan kacang shanghai yang terkenal di Ngunut ini.
Seiring pertumbuhan usaha, maka pada tahun 1985, UD. Gangsar ini kemudian juga memproduksi kacang telur. Dengan kerja keras untuk selalu belajar secara kreatif dan inovatif yang didukung oleh mitra kerja sebagai distributor, UD. Gangsar berhasil memasarkan produknya hingga mencakup Jawa, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Madura, Bali, Lombok, Sumbawa, Papua, dan lainnya. Dan akan terus dikembangkan dengan didukung segenap potensi yang dimiliki perusahaan.
Sebagai sebuah usaha yang telah berdiri lama dan berlokasi di pemukiman yang cukup padat penduduk, UD. Gangsar telah memiliki paket perijinan usaha yang diperlukan, seperti SIUP, TDP dan HO/UGG. Usaha dagang yang selalu menggunakan kayu bakar dalam pembuatan produknya ini, sampai sekarang telah mempekerjakan ratusan karyawan bagian produksi, serta sejumlah keamanan (securities), dan akuntan. UD. Gangsar hampir setiap tahunnya selalu membuka lowongan pekerjaan baik di bidang produksi maupun administrasi dan pembukuan, yang mana di bagian pembukuannya selalu dipenuhi oleh pelamar-pelamar lulusan sarjana bahkan lulusan SMEA yang bersaing cukup ketat. Selain itu, usaha dagang ini juga bekerjasama dengan para pemasok bahan baku, seperti kacang, tepung kanji dan sejenisnya, serta bekerjasama pula dengan beberapa agen dalam pemasarannya ke berbagai wilayah sebagaimana disebutkan di atas.
UD. Gangsar ini beroperasi setiap hari kecuali pada hari Minggu (libur) sejak pukul 07.00 hingga 16.00.


4.    CV MAJU MAPAN
CV. Maju Mapan berlokasi di Jalan Raya I/26 RT.01/RW.02 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Tulungagung Jawa Timur atau ± 160 km arah Barat Daya Kota Surabaya. Berdiri sejak tahun 1974 menempati area tanah seluas lebih dari 2 ha dan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari 1.100 tenaga kerja,[7] baik di bidang produksi maupun administrasi.
Dalam periode 1983-2008, usaha yang telah berdiri sejak 8 Desember 1980 ini telah menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang, Taiwan, Korea dan China. Terdapat 42 unit mesin tenun terpal, 52 mesin tenun webbing, 2 unit mesin Coating kain beserta mesin-mesin pendukungnya seperti High Press Jigger, Mesin Scouring, Mesin Stenter, Mesin Roll, Steam dan Oil Boiler. 379 mesin jahit beserta 11 unit mesin potong kain, dan 62 mesin-mesin perbengkelan logam.[8]
Produk utama dari usaha yang didirikan oleh Dr. (HC) Yafet Paiman ini adalah tenda standar TNI/POLRI, velbed alumunium dan besi, ransel punggung, Koppelriem dan sebagainya. CV. Maju Mapan mempunyai komitmen yang tinggi terhadap proses produksi dan kualitas produk serta pengiriman yang tepat. Dan untuk memenuhi kebutuhan TNI dan ekspor, CV. Maju Mapan telah menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun. Tak hanya itu, sejumlah negara pun melirik kualitas produk Maju Mapan.[9] NATO pun tak ketiggalan pernah datang memesan lumayan banyak produk CV. Maju Mapan, sebab kualitasnya sudah dianggap setara dengan buatan luar negeri.
Untuk memudahkan pemasarannya, CV. Maju Mapan juga telah memiliki website resmi (http://www.cvmajumapan.com/) yang mana berisi data-data perusahaan beserta informasi lainnya yang dapat diketahui oleh khalayak. Berikut ini data perusahaan mengenai izin usaha dan legalitas dari CV. Maju Mapan:
Tahun berdiri                   : 6 Desember 1980
Nama perusahaan            : CV. Maju Mapan
Bidang usaha                   : textile, garment, peralatan dan perlengkapan militer, dan umum
Domisili perusahaan        : 045.2/578/406.011/2010
Akta pendirian              : SUROSO No. 21, tgl 8 Desember 1980, MASJKUR No. 110, 21 Juli 1990 (Perubahan)
NPKP                              : PEM-78/WPJ.12/KP.0503/2002
NPWP                             : 01.150.538.5-629.000
SIUP Besar (SIUP-B)     : 503.3/01/209/2010
TDP                                 : 13.32.3.51.01297
API-Produsen (API-P)    : 133201700
NPIK                               : 2.35.04.05.04247[10]
Dengan mengedepankan komitmen bisnis, CV. Maju Mapan senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model dan perkembangan teknologi di masa-masa mendatang.

5.    CV. MUTIARA ONiX



                                                                                         
CV. Mutiara Onix atau lebih dikenal dengan Mutiara Onix Stone merupakan usaha marmer yang dirintis oleh Bapak Supriyono sejak tahun 1992. Usaha ini bertempat di Jalan Raya Popoh, Desa Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Usaha ini didirikan dengan hanya bermodalkan Rp 1 juta dan masih memiliki 10 karyawan. Akan tetapi, kini Bapak Supriyono telah memiliki tidak kurang dari 150 orang karyawan. Mutiara Onix Stone tidak hanya mengambil bahan baku marmer asli Tulungagung, tetapi juga daerah lain seperti Trenggalek, Pacitan, dan Blitar. Sedangkan untuk bahan baku onyx didatangkan dari Pulau Bawean menggunakan angkutan kapal.[11]
Selain membuat aneka kerajinan, semisal vas bunga, lampu meja, hingga guci, usaha ini juga memproduksi ubin. Pemasarannya pun tidak hanya mencakup kota-kota di dalam negeri, tetapi telah merambah ke mancanegara seperti Polandia, Prancis, Belgia, Belanda, dan Amerika. Ekspor hasil kerajinan onyx milik Bapak Supriyono ini rata-rata 5 kontainer/bulan. Hasil produk yang banyak diminati pasar ekspor adalah kitchen set, perlengkapan kamar mandi, serta berbagai bentuk model hewan.[12] Namun usaha Bapak Supriyono ini tidak berhubungan langsung dengan pembeli di Amerika, melainkan bekerjasama dengan agen dalam pengangkutan, perjalanan dan perijinan di pelabuhan sampai pengapalan. Sedang perihal lalu lintas keuangan (pembukuan) usaha, seperti penjualan produk, pembelian bahan baku hingga dana pinjaman ini ditangani/dicatat secara sederhana oleh istri sang pemilik, yaitu Ibu Idawati.
Mutiara Onix Stone yang terdaftar sebagai CV ini telah mengantongi akta notaris, dengan memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV-nya, beserta legalitas lainnya. Seperti halnya CV. Maju Mapan, CV Mutiara Onix ini juga telah memiliki website resmi, yakni http://www.mutiaraonix.com/  mengingat bahwa destinasi Mutiara Onix yang lebih ditujukan pada pasar ekspor.

Identifikasi Perusahaan
Berdasarkan data-data usaha yang telah diperoleh di atas, maka selanjunya akan diidentifikasi dengan menggunakan kriteria-kriteria perusahaan,sehingga akan diketahui apakah usaha tersebut dapat dikatakan sebagai perusahaan atau tidak.

ERRYC JAYA MOTOR
No.
Kriteria Perusahaan
Penjelasan
1
Terus-menerus
Dealer Erryc Jaya Motor telah berdiri sejak tahun 2008-an dan masih menjalankan kegiatanh usahanya hingga sekarang, dengan jadwal buka pukul 08.00 s.d. 17.00 di hari Senin-Jumat dan pukul 08.00 s.d. 16.00 di hari Sabtu.
2
Terang-terangan
Dealer ini dapat diketahui oleh umum karena memasang papan nama, serta terdaftar di Badan Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung dan telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
3
Mengadakan perniagaan
Sampai saat ini dealer tersebut telah berhasil menjual ribuan motor yamaha berbagai jenis.
4
Mengadakan perjanjian perdagangan
Dealer Erryc Jaya Motor telah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar, seperti ADIRA Finance, PT Indomobil Finance Indonesia, dan lain sebagainya dalam hal kredit dan angsuran motor.
5
Bertujuan memperoleh laba
Dealer ini berlokasi di tempat-tempat strategis untuk menunjang pemasaran.
6
Mengadakan pembukuan
Erryc Jaya Motor telah memiliki beberapa puluh karyawan, baik di bidang penjualan (sales), administrasi dan pembukuan, maupun tenaga mekanik.
TOKO KASIM
No.
Kriteria Perusahaan
Penjelasan
1
Terus-menerus
Toko Kasim telah berdiri sejak tahun 1966-an dan masih berdagang/berjualan hingga kini.
2
Terang-terangan
di depan toko, terdapat papan nama yang bertuliskan "Toko Kasim", selain itu juga memiliki telah memiliki izin usaha (SIUP Kecil/SIUP-K) dan persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP sebagai usaha kecil
3
Mengadakan perniagaan
Toko ini menjadi langganan belanja bagi warga desa Karangsono maupun desa tetangga, serta menjadi pemasok bagi warung-warung kecil sekitarnya.
4
Mengadakan perjanjian perdagangan
Toko ini bekerjasama dengan beberapa agen dan distributor dari berbagai jenis barang dan bahan-bahan bangunan.
5
Bertujuan memperoleh laba
Usaha keluarga keluarga yang didirikan oleh Bapak Kasim ini selalu mengembangkan kinerjanya demi meningkatkan pemasukan/pendapatan tiap bulan.
6
Mengadakan pembukuan
Toko Kasim sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan toko pun sudah dipisahkan dengan keuangan keluarga serta sudah membuat neraca usaha secara komputerisasi.
UD. GANGSAR
No.
Kriteria Perusahaan
Penjelasan
1
Terus-menerus
Usaha dagang yang didirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 ini masih beroperasi setiap harinya, kecuali pada hari Minggu (libur) sejak pukul 07.00 hingga 16.00.
2
Terang-terangan
UD. Gangsar telah memiliki paket perijinan usaha yang diperlukan, seperti SIUP, TDP dan HO/UGG. Masyarakat pun telah mengetahui lokasi UD. Gangsar.
3
Mengadakan perniagaan
UD. Gangsar berhasil memasarkan produknya hingga mencakup Jawa, Lampung, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Madura, Bali, Lombok, Sumbawa, Papua, dan lainnya
4
Mengadakan perjanjian perdagangan
UD. Gangsar memiliki mitra kerja sebagai distributor dan para p0emasok bahan baku.
5
Bertujuan memperoleh laba
Ud. Gangsar bertujuan untuk memperoleh laba dengan terus berusaha memperluas jangkauan pemasaran dan meningkatkan kinerja para pekerja, serta mengembangkan hasil produksi, seperti produk kacang telur.
6
Mengadakan pembukuan
Usaha ini mempekerjakan beberapa tenaga akuntan, baik lulusan sarjana maupun lulusan SMEA.
CV. MAJU MAPAN
No.
Kriteria Perusahaan
Penjelasan
1
Terus-menerus
CV. Maju Mapan telah berdiri sejak 8 Desember 1980 dan masih beroperasi hingga kini.
2
Terang-terangan
CV ini memiliki papan nama di depan lokasi usahanya dan memiliki berbagai jenis izin usaha mulai dari SIUP-B, TDP, API-P, NPKP, NPWP, dan lainnya, serta memiliki website resmi sendiri.
3
Mengadakan perniagaan
CV ini memasarkan produknya pada khalayak umum maupun POLRI, TNI dan pasar ekspor, dengan menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun.
4
Mengadakan perjanjian perdagangan
CV. Maju Mapan terus menjaga kerjasama dan hubunganh baik dengan TNI. Serta pernah pula bekerjasama dengan NATO.
5
Bertujuan memperoleh laba
CV. Maju Mapan senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model dan perkembangan teknologi demi meningkatkan pendapatan dari waktu ke waktu.
6
Mengadakan pembukuan
Usaha Bapak Paiman ini dapat diketahui melakukan pembukuan dari perihal mempekerjakan beberapa tenaga pembukuan (akuntan) serta memiliki NPWP.
CV. MUTIARA ONIX
No.
Kriteria Perusahaan
Penjelasan
1
Terus-menerus
Usaha marmer yang dirintis oleh Bapak Supriyono sejak tahun 1992 dan masih melaksanakan kegiatan usahanya hingga sekarang.
2
Terang-terangan
CV ini telah mengantongi akta notaris, memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan (SKDP) dan NPWP , serta memiliki website resmi sendiri.
3
Mengadakan perniagaan
Hasil produksi CV ini tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga telah merambah ke mancanegara seperti Polandia, Prancis, Belgia, Belanda, dan Amerika.
4
Mengadakan perjanjian perdagangan
Mutiara Onix bekerjasama dengan agen dalam pengangkutan, perjalanan dan perijinan di pelabuhan sampai pengapalan
5
Bertujuan memperoleh laba
Bukti bahwa usaha ini bertujuan untuk memperoleh laba dapat diketahui dari CV. Mutiara Onix yang lebih mengutamakan pasar ekspor dari pada pasar domestik.
6
Mengadakan pembukuan
Perihal pencatatan keuangan yang ditangani sendiri oleh Ibu Idawati, istri Bapak Supriyono.


Kesimpulan
No.
Nama Usaha
Unsur-unsur/Kriteria Perusahaan
Terus-menerus
Terang-terangan
Mengadakan perniagaan
Perjanjian perdagangan
Bertujuan laba
Pembukuan
1
Erryc Jaya Motor
ü
ü
ü
ü
ü
ü
2
Toko Kasim
ü
ü
ü
ü
ü
ü
3
UD. Gangsar
ü
ü
ü
ü
ü
ü
4
CV. Maju Mapan
ü
ü
ü
ü
ü
ü
5
Mutiara Onyx Stone
ü
ü
ü
ü
ü
ü
           
Dari pembahasaan mengenai perusahaan sebagai subyek hukum dagang di atas,maka dapat disimpulkan bahwa kelima usaha di atas, yaitu: Erryc Jaya Motor, Toko Kasim, UD. Gangsar, CV. Maju Mapan, dan Mutiara Onyx Stone dapat dikatakan sebagai perusahaan. Meskipun beberapa di antaranya termasuk UMKM, tetapi tidak dapat dinafikkan bahwa kelima usaha di atas telah memenuhi enam kriteria sebuah perusahaan, yaitu terang-terangan, bersifat terus-menerus, mengadakan perniagaan/perdagangan, mengadakan perjanjian perdagangan, mengadakan pembukuan, serta bertujuan untuk memperoleh laba.


DAFTAR PUSTAKA

Muhammmad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesiai. Bandung; Citra Aditya Bakti.
“Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Persahaan”, http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf diakses pada tanggal 28 Februari 2006 pukul 11.00 WIB.
http://majumapan.yolasite.com/ diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
Masaharu, Willy. “Dari Ngunut Tulungagung untuk Indonesia”. http://www.beritasatu.com/nasional/226183-dari-ngunut-tulungagung-untuk-indonesia.html diaakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 06.41 WIB.
Soekarno J., Rahardi. “Kilap Onyx Bawean Di Tulungagung Berkilauan di Eropa“. http://www.bawean.net/2011/10/kilap-onyx-bawean-di-tulungagung.html diakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 14.49 WIB.


[1] “Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar Persahaan”, http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf diakses pada tanggal 28 Februari 2006 pukul 11.00 WIB.
[2] Abdulkadir Muhammmad, Hukum Perusahaan Indonesiai, (Bandung; Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 11.
[3] Ibid., hal. 11-12.
[4] Ibid., hal. 12.
[5] Ibid.
[7] http://majumapan.yolasite.com/ diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
[8] Ibid.

[9] Willy Masaharu, “Dari Ngunut Tulungagung untuk Indonesia”, http://www.beritasatu.com/nasional/226183-dari-ngunut-tulungagung-untuk-indonesia.html diaakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 06.41 WIB.

[10] http://majumapan.yolasite.com/ diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
[11] Rahardi Soekarno J., “Kilap Onyx Bawean Di Tulungagung Berkilauan di Eropa“, http://www.bawean.net/2011/10/kilap-onyx-bawean-di-tulungagung.html diakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 14.49 WIB.

[12] Ibid.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN