PERUSAHAAN SEBAGAI SUBYEK HUKUM DAGANG
Oleh:
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Dagang dan Bisnis
per tanggal 28 Februari 2016
Landasan Teori
Apabila
kita membicarakan tentang hukum dagang, pasti akan selalu dikaitkan dengan
Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD). Namun nyatanya definisi dari hukum
dagang sendiri tidak terdapat dalam KUHD, tetapi justru diperoleh dari para
ahli hukum. Di antara definisi tersebut adalah sebagai berikut:
1.
Menurut Fockema Andrea, hukum dagang adalah
keseluruhan dari aturan hukum mengenai perusahaan dalam lalu lintas
perdagangan, sejauhmana diatur dalam KUHD dan aturan lain.
2.
Menurut Soekardono, hukum dagang adalah bagian dari
hukum perdata pada umumnya, yakni yang mengatur masalah perjanjian dan
perikatan-perikatan yang diatur dalam
Buku III BW. Dengan kata lain, hukum dagang adalah himpunan peraturan-peraturan
yang mengatur hubungan seseorang dengan orang lain dalam kegiatan perusahaan
yang terutama terdapat dalam kodifikasi KUHD dan KUHPerdata.
3.
Menurut H.M.N. Purwosutjipto, hukum dagang
adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum
dagang di sini diarahkan pada kontrak atau perjanjian yang mengakibatkan hak dan
kewajiban.
Salah satu subyek hukum dagang adalah perusahaan. UU
No. 3 Tahun 1982 tentang Wajib Daftar Perusahaan pada Pasal 1 huruf b, menyebutkan:
“Perusahaan
adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat
tetap dan terus-menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam
wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau
laba”.[1]
Suatu usaha dapat dikatakan sebagai
perusahaan apabila memenuhi unsur-unsur perusahaan sebagai berikut:
a.
Bersifat terus-menerus
Artinya adalah kegiatan usaha dilakukan sebagai mata
pencaharian, tidak insidental dan bukan pekerjaan sambilan.[2]
Dengan kata lain, usaha tersebut dijalankan untuk waktu yang tidak singkat,
tetapi memiliki jangka waktu yang panjang (tak terbatas).
b.
Terang-terangan
Berarti kegiatan usaha ditujukan kepada dan diketahui
oleh umum, bebas berhubungan dengan pihak lain, diakui dan dibenarkan oleh pemerintah
berdasarkan undang-undang,[3]
seperti memiliki izin usaha atau terdaftar di pemerintahan.
c.
Dalam kualitas tertentu mengadakan
perdagangan/perniagaan.
Maksudnya ialah kegiatan usaha tersebut; baik dalam
kapasitas kecil, menengah ataupun besar melakukan kegiatan perdagangaan yang relatif
tetap..
d.
Mengadakan perjanjian perdagangan
Artinya kegiatan usaha tersebut melakukan kontrak atau
perjanjian kerjasama dengan pihak lain.
e.
Bertujuan untuk memperoleh laba/keuntungan
Berarti tujuan dari perusahan adalah untuk memperoleh
keuntungan dan/atau laba.[4]
f.
Mengadakan pembukuan
Maksudnya ialah peruahaan wajib menyelenggarakan
pencatatan mengenai kewajiban dan hak yang berkaitan dengan kegiatan usahanya.[5]
Pembukuan ini merupakaan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban,
modal, penghasilan, biaya produksi, maupun harga perolehan.
Profil Perusahaan
1. ERRYC JAYA MOTOR
Cr: https://plus.google.com/101271470277549869186/about
Erryc Jaya
Motor merupakan salah atau dealer resmi yamaha di Kabupaten Tulungagaung.
Dealer ini didirikan oleh Bapak Ali Ma’ruf pada tahun 2008-an. Apabila kita
melewati Jalan Raya Blitar 17 Ngunut, maka di sebelah barat jalan (tepatnya
selatan Kantor Pos Ngunut) akan terlihat papan nama dealer Erryc Jaya Motor.
Itu adalah kantor pusat dealer ini. Erryc Jaya Motor kemudian menjadi dealer
yamaha yang semakin berkembang di kawasan Tulungagung, khususnya wilayah bagian
timur Tulungagung. Keuntungan dealer pun kian meningkat. Sehingga beberapa tahun
sesudah berdirinya, Erryc Jaya Motor telah membuka cabang di dua tempat, yaitu
di Jalan Raya Blitar No. 27 Rejotangan (barat Polsek Rejotangan) dan di Jalan
Raya Karangtalun Kalidawir (depan BRI Kalidawir). Kedua cabang dealer ini
berlokasi di tempat yang strategis, sehingga membuat Erryc Jaya Motor semakin
dikenal masyarakat. Dan sampai saat ini telah berhasil menjual ribuan motor
yamaha berbagai jenis.
Dealer yang
didirikan dengan mengambil nama anak pertama Bapak Ali ini telah terdaftar di Badan
Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung dan telah memiliki
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Dan sebagai sebuah dealer resmi yamaha yang
semakin maju, Erryc Jaya Motor kini telah memiliki beberapa puluh karyawan,
baik di bidang penjualan (sales),
administrasi dan pembukuan, maupun tenaga mekanik. Selain itu, untuk menunjang
kegiatan usahanya, dealer ini juga bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan
besar, seperti ADIRA Finance, PT Indomobil Finance Indonesia, dan lain
sebagainya dalam hal kredit dan angsuran motor. Meskipun harus bersaing dengan
dealer-dealer lainnya, sampai saat ini Erryc Jaya Motor terus mengembangkan
usahanya dan berusaha memberikan pelayanan terbaik bagi konsumen. Dealer Erryc Jaya Motor ini buka pukul 08.00 s.d. 17.00
di hari Senin-Jumat dan pukul 08.00 s.d. 16.00 di hari Sabtu.
2. TOKO KASIM
Toko Kasim
telah berdiri sejak tahun 1966-an. Toko yang dirintis dari bawah hingga
berkembang seperti saat ini tidak terlepas dari usaha dan kerja keras sang
pendiri, Bapak Kasim. Toko ini merupakan toko terbesar di Desa Karangsono,
Ngunut dan telah menjadi langganan warga desa. Pada mulanya, toko ini berlokasi
tepat di sudut perempatan Pasar Kaarangsono. Namun seiring berjalannya waktu
membuat bangunan Toko Kasim tidak dapat menampung banyaknya barang dagangan,
sehingga diputuskan Toko Kasim dibagi menjadi dua lokasi.
Toko Kasim
(1)
Toko Kasim yang pertama kemudian
berpindah lokasi, tepatnya ± 200 meter selatan pasar Karangsono. Toko ini
kemudian pengelolaannya diserahkan kepada Bu Ipuk, putri Bapak Kasim. Toko
Kasim bagian ini kian hari kian berkembang dengan jumlah barang dagangan yang
semakin melimpah dan beraneka ragam, seperti sabun, sembako, peralatan dapur,
perlengkapaan rumah tangga, aneka jajanan, dan masih banyak lagi lainnya. Toko
ini menjadi langganan belanja bagi warga desa Karangsono maupun desa tetangga. Selain
itu, Toko Kasim yang kini dikelola oleh Bu Ipuk ini juga menjadi pusat grosir
bagi warung-warung kecil sekitar. Dan untuk menjaga ketersediaan barang-barang
dagangannya, toko ini bekerjasama dengan beberapa agen dan distributor dari
berbagai jenis barang. Apalagi setiap menjelang lebaran, toko ini akan semakin
ramai dikunjungi konsumen karena toko menyediakan berbagai jajanan untuk hari
lebaran. Hal ini membuat Bu Ipuk sebagai pegelolanya, selalu menambah jumlah karyawan
setiap menjelang lebaran untuk mengantisipasi membludaknya jumlah pembeli.
Karyawan yang sehari-harinya berjumlah 7-10 orang, setiap menjelang lebaran
akan bertambah hingga dua kali lipatnya. Meskipun demikian, Bu Ipuk tidak lepas
tangan begitu saja. Sesekali beliau akan duduk di meja kasisr untuk melayani
konsumen dan mengawasi toko guna mengetahui banyaknya barang yang keluar dan masuk.
Terkadang sang putri sulung juga akan turut serta duduk di meja kasir
menggantikan si ibu.
Toko Kasim (2)
Untuk Toko
Kasim yang kedua ini tetap berlokasi di tempat semula, yakni sudut perempatan
Pasar Karangsono. Toko ini kini pengelolaannya
berada di tangan Pak Yud, putra Bapak Kasim. Berbeda dengan Toko Kasim yang
pertama, Toko Kasim yang kedua ini memilih untuk berjualan bahan-bahan
bangunan, seperti semen, besi, asbes, dan lain-lain. Toko Kasim yang kedua ini
menjadi satu-satunya toko bangunan di Desa Karangsono dan tidak hanya menjadi
incaran warga Desa Karangsono, tetapi juga warga desa-desa lain. Bahkan
terkadang untuk membeli beberapa sak semen pun kita harus menunggu beberapa
hari karena stok dari pemasok sedang kosong. Selain mempekerjakan karyawan
toko, toko ini juga mempekerjakan beberapa orang untuk mengirimkan barang atau
pesanan para konsumen.
Meskipun
Toko Kasim terbagi menjadi dua lokasi, Toko Kasim ini tetap menjalankan
usahanya dengan baik dan menetap di dua lokasi tersebut hingga kini. Pada dasarnya
Toko Kasim sudah melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana,
keuangan toko pun sudah dipisahkan dengan keuangan keluarga serta sudah membuat
neraca usaha. Seperti saat kita membeli barang-barang tertentu, pegawai toko
akan mencatatnya di selembar kertas sobekan kemudian akan di serahkan ke bagian
kasir untuk dicatat/dibukukan secara komputerisasi. Dan setelahnya kita akan menerima struk pembelian dari barang yang kita
beli. Toko Kasim
juga telah memiliki izin usaha (SIUP Kecil/SIUP-K) dan persyaratan legalitas
lainnya termasuk NPWP sebagai usaha kecil.
3. UD. GANGSAR
Cr: gangsargroup.blogspot.co.id
Perusahaan “GANGSAR” Snack & Food atau lebih dikenal dengan sebutan UD.
Gangssar merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi dan distribusi
makanan ringan yang didirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 di Ngunut,
Tulungagung, Jawa Timur dengan meluncurkan merk Kacang Shanghai Gangsar.[6]
Usaha ini berlokasi yang berlokasi di Jl.
Demuk 37 Ngunut, tepatnya ± 300 meter dari Kantor Pos Ngunut dan berada di
timur jalan. Pintu masuk menuju UD. Gangsar ini selalu dijaga oleh 2-3 orang
sekuriti, sehingga orang-orang yang tidak berkepentingan tidak bisa seenaknya
masuk ke tempat pembuatan kacang shanghai yang terkenal di Ngunut ini.
Seiring pertumbuhan usaha, maka pada tahun 1985, UD. Gangsar ini kemudian juga
memproduksi kacang telur. Dengan kerja keras untuk selalu belajar secara
kreatif dan inovatif yang didukung oleh mitra kerja sebagai distributor, UD.
Gangsar berhasil memasarkan produknya hingga mencakup Jawa, Lampung, Kalimantan
Timur, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Madura, Bali, Lombok, Sumbawa,
Papua, dan lainnya. Dan akan terus dikembangkan dengan didukung segenap potensi
yang dimiliki perusahaan.
Sebagai sebuah usaha yang telah berdiri lama dan berlokasi di pemukiman
yang cukup padat penduduk, UD. Gangsar telah memiliki paket perijinan usaha
yang diperlukan, seperti SIUP, TDP dan HO/UGG. Usaha dagang yang selalu
menggunakan kayu bakar dalam pembuatan produknya ini, sampai sekarang telah
mempekerjakan ratusan karyawan bagian produksi, serta sejumlah keamanan (securities), dan akuntan. UD. Gangsar
hampir setiap tahunnya selalu membuka lowongan pekerjaan baik di bidang
produksi maupun administrasi dan pembukuan, yang mana di bagian pembukuannya
selalu dipenuhi oleh pelamar-pelamar lulusan sarjana bahkan lulusan SMEA yang
bersaing cukup ketat. Selain itu, usaha dagang ini juga bekerjasama dengan para
pemasok bahan baku, seperti kacang, tepung kanji dan sejenisnya, serta
bekerjasama pula dengan beberapa agen dalam pemasarannya ke berbagai wilayah
sebagaimana disebutkan di atas.
UD. Gangsar ini beroperasi setiap hari kecuali pada hari Minggu (libur)
sejak pukul 07.00 hingga 16.00.
4. CV MAJU MAPAN
CV. Maju Mapan berlokasi di Jalan Raya
I/26 RT.01/RW.02 Desa Ngunut Kecamatan Ngunut, Tulungagung Jawa Timur atau ±
160 km arah Barat Daya Kota Surabaya. Berdiri sejak tahun 1974 menempati area
tanah seluas lebih dari 2 ha dan menyerap tenaga kerja sebanyak lebih dari
1.100 tenaga kerja,[7] baik di
bidang produksi maupun administrasi.
Dalam periode 1983-2008, usaha yang telah berdiri
sejak 8 Desember 1980 ini telah menggunakan mesin-mesin modern dari Jepang,
Taiwan, Korea dan China. Terdapat 42 unit mesin tenun terpal, 52 mesin tenun
webbing, 2 unit mesin Coating kain beserta mesin-mesin pendukungnya seperti
High Press Jigger, Mesin Scouring, Mesin Stenter, Mesin Roll, Steam dan Oil
Boiler. 379 mesin jahit beserta 11 unit mesin potong kain, dan 62 mesin-mesin
perbengkelan logam.[8]
Produk utama dari usaha yang didirikan oleh Dr. (HC)
Yafet Paiman ini adalah tenda standar TNI/POLRI, velbed
alumunium dan besi,
ransel punggung, Koppelriem dan sebagainya. CV. Maju Mapan mempunyai komitmen
yang tinggi terhadap proses produksi dan kualitas produk serta pengiriman yang
tepat. Dan untuk memenuhi kebutuhan TNI dan ekspor, CV. Maju Mapan telah
menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun. Tak hanya itu,
sejumlah negara pun melirik kualitas produk Maju Mapan.[9]
NATO pun tak ketiggalan pernah datang memesan lumayan banyak produk CV. Maju
Mapan, sebab kualitasnya sudah dianggap setara dengan buatan luar negeri.
Untuk memudahkan pemasarannya, CV. Maju Mapan juga
telah memiliki website resmi (http://www.cvmajumapan.com/) yang mana berisi
data-data perusahaan beserta informasi lainnya yang dapat diketahui oleh
khalayak. Berikut ini data perusahaan mengenai izin usaha dan legalitas dari
CV. Maju Mapan:
Tahun berdiri :
6 Desember 1980
Nama perusahaan : CV. Maju Mapan
Bidang usaha : textile,
garment, peralatan dan perlengkapan militer, dan umum
Domisili perusahaan : 045.2/578/406.011/2010
Akta pendirian : SUROSO No. 21, tgl 8 Desember
1980, MASJKUR No. 110, 21 Juli 1990 (Perubahan)
NPKP : PEM-78/WPJ.12/KP.0503/2002
NPWP : 01.150.538.5-629.000
SIUP Besar (SIUP-B) : 503.3/01/209/2010
TDP :
13.32.3.51.01297
API-Produsen (API-P) : 133201700
NPIK : 2.35.04.05.04247[10]
Dengan mengedepankan komitmen bisnis, CV. Maju Mapan
senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model
dan perkembangan teknologi di masa-masa mendatang.
5.
CV.
MUTIARA ONiX
CV. Mutiara Onix atau lebih dikenal
dengan Mutiara Onix Stone merupakan usaha marmer yang dirintis oleh Bapak
Supriyono sejak tahun 1992. Usaha ini bertempat di Jalan Raya Popoh, Desa
Gamping, Kecamatan Campurdarat, Tulungagung. Usaha ini didirikan dengan hanya
bermodalkan Rp 1 juta dan masih memiliki 10 karyawan. Akan tetapi, kini Bapak
Supriyono telah memiliki tidak kurang dari 150 orang karyawan. Mutiara Onix Stone
tidak hanya mengambil bahan baku marmer asli Tulungagung, tetapi juga daerah
lain seperti Trenggalek, Pacitan, dan Blitar. Sedangkan untuk bahan baku onyx
didatangkan dari Pulau Bawean menggunakan angkutan kapal.[11]
Selain membuat aneka kerajinan, semisal vas bunga,
lampu meja, hingga guci, usaha ini juga memproduksi ubin. Pemasarannya pun
tidak hanya mencakup kota-kota di dalam negeri, tetapi telah merambah ke
mancanegara seperti Polandia, Prancis, Belgia, Belanda, dan Amerika. Ekspor hasil
kerajinan onyx milik Bapak Supriyono ini rata-rata 5 kontainer/bulan. Hasil
produk yang banyak diminati pasar ekspor adalah kitchen set, perlengkapan kamar mandi, serta berbagai bentuk model
hewan.[12]
Namun usaha Bapak Supriyono ini tidak berhubungan langsung dengan pembeli di
Amerika, melainkan bekerjasama dengan agen dalam pengangkutan,
perjalanan dan perijinan di pelabuhan sampai pengapalan. Sedang perihal lalu
lintas keuangan (pembukuan) usaha, seperti penjualan produk, pembelian bahan
baku hingga dana pinjaman ini ditangani/dicatat secara sederhana oleh istri
sang pemilik, yaitu Ibu Idawati.
Mutiara Onix Stone yang terdaftar sebagai CV ini
telah mengantongi akta notaris, dengan memiliki Surat Keterangan Domisili
Perusahaan (SKDP) dan NPWP atas nama CV-nya, beserta legalitas lainnya. Seperti
halnya CV. Maju Mapan, CV Mutiara Onix ini juga telah memiliki website resmi,
yakni http://www.mutiaraonix.com/ mengingat bahwa destinasi Mutiara Onix yang
lebih ditujukan pada pasar ekspor.
Identifikasi
Perusahaan
Berdasarkan data-data
usaha yang telah diperoleh di atas, maka selanjunya akan diidentifikasi dengan
menggunakan kriteria-kriteria perusahaan,sehingga akan diketahui apakah usaha
tersebut dapat dikatakan sebagai perusahaan atau tidak.
ERRYC JAYA MOTOR
|
||
No.
|
Kriteria Perusahaan
|
Penjelasan
|
1
|
Terus-menerus
|
Dealer Erryc Jaya
Motor telah berdiri sejak tahun 2008-an dan masih menjalankan kegiatanh
usahanya hingga sekarang, dengan jadwal buka pukul 08.00 s.d. 17.00 di hari Senin-Jumat
dan pukul 08.00 s.d. 16.00 di hari Sabtu.
|
2
|
Terang-terangan
|
Dealer ini dapat
diketahui oleh umum karena memasang papan nama, serta terdaftar di Badan
Pelayanan Perijinan dan Penanaman Modal Kabupaten Tulungagung dan telah
memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
|
3
|
Mengadakan perniagaan
|
Sampai saat ini dealer
tersebut telah berhasil menjual ribuan motor yamaha berbagai jenis.
|
4
|
Mengadakan perjanjian
perdagangan
|
Dealer Erryc Jaya
Motor telah bekerjasama dengan perusahaan-perusahaan besar, seperti ADIRA
Finance, PT Indomobil Finance Indonesia, dan lain sebagainya dalam hal kredit
dan angsuran motor.
|
5
|
Bertujuan memperoleh
laba
|
Dealer ini berlokasi
di tempat-tempat strategis untuk menunjang pemasaran.
|
6
|
Mengadakan pembukuan
|
Erryc Jaya Motor telah
memiliki beberapa puluh karyawan, baik di bidang penjualan (sales),
administrasi dan pembukuan, maupun tenaga mekanik.
|
TOKO KASIM
|
||
No.
|
Kriteria Perusahaan
|
Penjelasan
|
1
|
Terus-menerus
|
Toko Kasim telah
berdiri sejak tahun 1966-an dan masih berdagang/berjualan hingga kini.
|
2
|
Terang-terangan
|
di depan toko,
terdapat papan nama yang bertuliskan "Toko Kasim", selain itu juga
memiliki telah memiliki izin usaha (SIUP Kecil/SIUP-K) dan persyaratan
legalitas lainnya termasuk NPWP sebagai usaha kecil
|
3
|
Mengadakan perniagaan
|
Toko ini menjadi
langganan belanja bagi warga desa Karangsono maupun desa tetangga, serta
menjadi pemasok bagi warung-warung kecil sekitarnya.
|
4
|
Mengadakan perjanjian
perdagangan
|
Toko ini bekerjasama
dengan beberapa agen dan distributor dari berbagai jenis barang dan
bahan-bahan bangunan.
|
5
|
Bertujuan memperoleh
laba
|
Usaha keluarga
keluarga yang didirikan oleh Bapak Kasim ini selalu mengembangkan kinerjanya
demi meningkatkan pemasukan/pendapatan tiap bulan.
|
6
|
Mengadakan pembukuan
|
Toko Kasim sudah
melakukan administrasi keuangan walau masih sederhana, keuangan toko pun
sudah dipisahkan dengan keuangan keluarga serta sudah membuat neraca usaha
secara komputerisasi.
|
UD. GANGSAR
|
||
No.
|
Kriteria Perusahaan
|
Penjelasan
|
1
|
Terus-menerus
|
Usaha dagang yang
didirikan oleh H. Sutrimo pada tahun 1981 ini masih beroperasi setiap
harinya, kecuali pada hari Minggu (libur) sejak pukul 07.00 hingga 16.00.
|
2
|
Terang-terangan
|
UD. Gangsar telah
memiliki paket perijinan usaha yang diperlukan, seperti SIUP, TDP dan HO/UGG.
Masyarakat pun telah mengetahui lokasi UD. Gangsar.
|
3
|
Mengadakan perniagaan
|
UD. Gangsar berhasil
memasarkan produknya hingga mencakup Jawa, Lampung, Kalimantan Timur,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Madura, Bali, Lombok, Sumbawa, Papua,
dan lainnya
|
4
|
Mengadakan perjanjian
perdagangan
|
UD. Gangsar memiliki
mitra kerja sebagai distributor dan para p0emasok bahan baku.
|
5
|
Bertujuan memperoleh
laba
|
Ud. Gangsar bertujuan
untuk memperoleh laba dengan terus berusaha memperluas jangkauan pemasaran
dan meningkatkan kinerja para pekerja, serta mengembangkan hasil produksi,
seperti produk kacang telur.
|
6
|
Mengadakan pembukuan
|
Usaha ini
mempekerjakan beberapa tenaga akuntan, baik lulusan sarjana maupun lulusan
SMEA.
|
CV. MAJU MAPAN
|
||
No.
|
Kriteria Perusahaan
|
Penjelasan
|
1
|
Terus-menerus
|
CV. Maju Mapan telah
berdiri sejak 8 Desember 1980 dan masih beroperasi hingga kini.
|
2
|
Terang-terangan
|
CV ini memiliki papan
nama di depan lokasi usahanya dan memiliki berbagai jenis izin usaha mulai
dari SIUP-B, TDP, API-P, NPKP, NPWP, dan lainnya, serta memiliki website
resmi sendiri.
|
3
|
Mengadakan perniagaan
|
CV ini memasarkan
produknya pada khalayak umum maupun POLRI, TNI dan pasar ekspor, dengan
menyiapkan kapasitas produksinya hingga 3.000 unit per tahun.
|
4
|
Mengadakan perjanjian
perdagangan
|
CV. Maju Mapan terus
menjaga kerjasama dan hubunganh baik dengan TNI. Serta pernah pula
bekerjasama dengan NATO.
|
5
|
Bertujuan memperoleh
laba
|
CV. Maju Mapan
senantiasa menjaga dan meningkatkan kualitas produk sesuai dengan tren, model
dan perkembangan teknologi demi meningkatkan pendapatan dari waktu ke waktu.
|
6
|
Mengadakan pembukuan
|
Usaha Bapak Paiman ini
dapat diketahui melakukan pembukuan dari perihal mempekerjakan beberapa
tenaga pembukuan (akuntan) serta memiliki NPWP.
|
CV. MUTIARA ONIX
|
||
No.
|
Kriteria Perusahaan
|
Penjelasan
|
1
|
Terus-menerus
|
Usaha marmer yang
dirintis oleh Bapak Supriyono sejak tahun 1992 dan masih melaksanakan
kegiatan usahanya hingga sekarang.
|
2
|
Terang-terangan
|
CV ini telah
mengantongi akta notaris, memiliki Surat Keterangan Domisili Perusahaan
(SKDP) dan NPWP , serta memiliki website resmi sendiri.
|
3
|
Mengadakan perniagaan
|
Hasil produksi CV ini
tidak hanya dipasarkan di dalam negeri, tetapi juga telah merambah ke
mancanegara seperti Polandia, Prancis, Belgia, Belanda, dan Amerika.
|
4
|
Mengadakan perjanjian
perdagangan
|
Mutiara Onix
bekerjasama dengan agen dalam pengangkutan, perjalanan dan perijinan di
pelabuhan sampai pengapalan
|
5
|
Bertujuan memperoleh
laba
|
Bukti bahwa usaha ini
bertujuan untuk memperoleh laba dapat diketahui dari CV. Mutiara Onix yang
lebih mengutamakan pasar ekspor dari pada pasar domestik.
|
6
|
Mengadakan pembukuan
|
Perihal pencatatan
keuangan yang ditangani sendiri oleh Ibu Idawati, istri Bapak Supriyono.
|
Kesimpulan
No.
|
Nama Usaha
|
Unsur-unsur/Kriteria Perusahaan
|
|||||
Terus-menerus
|
Terang-terangan
|
Mengadakan perniagaan
|
Perjanjian perdagangan
|
Bertujuan laba
|
Pembukuan
|
||
1
|
Erryc Jaya Motor
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
2
|
Toko Kasim
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
3
|
UD. Gangsar
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
4
|
CV. Maju Mapan
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
5
|
Mutiara Onyx Stone
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
ü
|
Dari pembahasaan
mengenai perusahaan sebagai subyek hukum dagang di atas,maka dapat disimpulkan
bahwa kelima usaha di atas, yaitu: Erryc Jaya Motor, Toko Kasim, UD. Gangsar, CV. Maju Mapan, dan Mutiara Onyx Stone dapat dikatakan sebagai perusahaan.
Meskipun beberapa di antaranya termasuk UMKM, tetapi tidak dapat dinafikkan
bahwa kelima usaha di atas telah memenuhi enam kriteria sebuah perusahaan,
yaitu terang-terangan, bersifat terus-menerus, mengadakan
perniagaan/perdagangan, mengadakan perjanjian perdagangan, mengadakan
pembukuan, serta bertujuan untuk memperoleh laba.
DAFTAR PUSTAKA
Muhammmad, Abdulkadir. 2002. Hukum Perusahaan Indonesiai. Bandung; Citra Aditya Bakti.
“Undang-undang No. 3 Tahun 1982 Tentang Wajib Daftar
Persahaan”, http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf
diakses pada tanggal 28 Februari 2006 pukul 11.00 WIB.
http://gangsargroup.blogspot.co.id/2009/01/company-profile-perusahaan-gangsar.html#comment-form
diakses pada tanggal 26 februari 2016 pukul 20.13 WIB.
http://majumapan.yolasite.com/
diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
Masaharu, Willy. “Dari Ngunut Tulungagung untuk
Indonesia”. http://www.beritasatu.com/nasional/226183-dari-ngunut-tulungagung-untuk-indonesia.html
diaakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 06.41 WIB.
Soekarno J., Rahardi. “Kilap
Onyx Bawean Di Tulungagung Berkilauan di Eropa“. http://www.bawean.net/2011/10/kilap-onyx-bawean-di-tulungagung.html
diakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 14.49 WIB.
[1] “Undang-undang No. 3 Tahun 1982
Tentang Wajib Daftar Persahaan”, http://www.kemendag.go.id/files/regulasi/1982/02/UU_3_1982_WDP.pdf
diakses pada tanggal 28 Februari 2006 pukul 11.00 WIB.
[2] Abdulkadir Muhammmad, Hukum Perusahaan Indonesiai, (Bandung;
Citra Aditya Bakti, 2002), hal. 11.
[3] Ibid., hal. 11-12.
[4] Ibid., hal. 12.
[5] Ibid.
[6] http://gangsargroup.blogspot.co.id/2009/01/company-profile-perusahaan-gangsar.html#comment-form
diakses pada tanggal 26 februari 2016 pukul 20.13 WIB.
[7] http://majumapan.yolasite.com/
diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
[8] Ibid.
[9] Willy Masaharu, “Dari Ngunut Tulungagung untuk Indonesia”, http://www.beritasatu.com/nasional/226183-dari-ngunut-tulungagung-untuk-indonesia.html diaakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 06.41 WIB.
[10] http://majumapan.yolasite.com/
diakses pada tanggal 27 Februari 2016 pukul 20.39 WIB.
[11] Rahardi Soekarno J., “Kilap Onyx Bawean Di Tulungagung Berkilauan di Eropa“, http://www.bawean.net/2011/10/kilap-onyx-bawean-di-tulungagung.html
diakses pada tanggal 28 Februari 2016 pukul 14.49 WIB.
Nilai 95
BalasHapusTerima kasih atas apresiasinya... :)
HapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut