BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG
Oleh:
VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Dagang & Bisnis
Landasan Teori
Sebagai negara yang
menganut sistem desentralisasi, pemerintahan di Indonesia tidak hanya berfokus
pada pusat, tetapi daerah juga memiliki wewenang dalam menjalankan
‘rumah-tangga’nya sendiri. Hal ini yang sering kita sebut otonomi daerah. Dalam
hal penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, daerah diberikan hak untuk
mengelola kekayaan daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan, serta
sumber-sumber pembiayaan lainnya, yang mana salah satunya dengan cara
pembentukan BUMD.
Badan Usaha Milik Daerah,
biasa disingkat dengan BUMD adalah badan usaha atau perusahaan yang didirikan
dan dimiliki oleh pemerintah daerah, yang mana pembentukannya didasarkan atas
Peraturan Daerah (Perda). Dalam ketentuan Pasal 177 Undang-undang Nomor 32
Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan: “Pemerintah daerah dapat
memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau
pembubarannya ditetapkan dengan (Perda) yang berpedoman pada peraturan
perundang-undangan.”
Pada umumnya, Badan
Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), namun tidak menutup
kemungkinan bahwa BUMD bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dasar hukum pembentukan
BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurut
ketentuan undang-undang ini, yang dimaksud dengan Perusahaan daerah adalah
semua perusahaan yang modalnya baik seluruhnya atau untuk sebagian merupakan
kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau
berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi
yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan, dan memupuk
pendapatan. Sedangkan tujuannya ialah untuk turut serta melaksanakan
pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada
umumnya, dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan
mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam
perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur (Pasal 5 ayat (2) UU No. 5
tahun 1962).
Adapun ciri-ciri dari
BUMD adalah sebagai berikut:
§ Pemerintah
daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
§ Pemerintah
daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
§ Pemerintah
daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
§ Didirikan
berdasarjan Peraturan Daerah (Perda).
§ Dipimpin
oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas
pertimbangan DPRD.
§ Masa
jabatan direksi adalah selama 4 (empat) tahun.
§ Bertujuan
memupuk Pendapatan Asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah.
BUMD di Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Tulungagung
merupakan salah satu kabupaten/kota kecil di bagian selatan Jawa Timur. Sebagai
sebuah pemerintahan daerah, Kabupaten Tulungagung memiliki wewenang dalam
mengelola aset yang dimiliki termasuk dengan membentuk perusahaan daerah. Di Kabupaten
Tulungagung ini mempunyai 3 (tiga) perusahaan daerah, yakni PDAM Tulungagung,
PDAU, dan PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.
1.
Perusahaan
Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Cahya Agung” Tulungagung
Perusahaan
Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik
Pemerintah Kabupaten Tulungagungyang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Air Minum
“Tulungagung” Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air
Minum “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung. Kantor pusat PDAM ini berlokasi di
Jalan Panglima Sudirman No. 12 Tulungagung (belakang SMP 6 Tulungagung), dengan
kantor cabang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Dasar
hukum mengenai PDAM Tulungagung yang berlaku hingga saat ini adalah Perda No.
19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten
Tulungagung, yang mencantumkan perubahan nama PDAM “Tulungagung” menjadi PDAM
“Tirta Cahya Agung”. Adapun tujuan pendirian PDAM menurut ketentuan Perda ini
adalah:
a. Menyediakan
pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya
b. Memberikan
kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah
c. Turut
serta meningkatkan perekonomian daerah
Dan untuk mencapai tujuan-tujuan di
atas PDAM melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a. Memproduksi
air minum
b. Mendistribusikan
air minum kepada pelanggan
c. Mendirikan,
membangun dan/atau mengelola instalasi air minum
d. Membentuk
dan mengembangkan unit usaha
Modal awal PDAM adalah sebesar Rp
65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Dan penyertaan modal sampai dengan
bulan Maret 2012 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 40.289.036.722,00 dan dari
Pemerintah Daerah sebesar Rp 15.467.273.147,00. Adapun organ PDAM Tulungagung
terdiri dari Bupati, Direksi, dan Dewan Pengawas, yang mana posisi Direktur
saat ini dijabat oleh Drs. Haryono, M.Si.
PDAM Tulungagung menjadi anggota
Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Wilayah Jawa Timur
dan tergabung dalam koordinator wilayah V, yang saat ini diketuai oleh Drs.
Haryono, M.Si.
2.
Perusahaan
Daerah “Aneka Usaha” (PDAU)
Perusahaan
Daerah “Aneka Usaha” berdiri pada tahun 1980-an berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 5 tahun 1980 dengan modal awal senilai Rp
170.467.249,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua
ratus empat puluh sembilan rupiah) berupa tanah dan bangunan, yang kemudian
diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2009. Maksud dan tujuan didirikannya PDAU ini
adalah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan memenuhi target,
meningkatkan kesejahteraan pegawai dan lapangan pekerjaan. Kantor PDAU yang
mulanya berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kampungdalem,
Kecamatan Tulungagung (timur Pendopo Tulungagung), kini berpindah lokasi
menjadi di Jalan Pahlawan 151 A (utara Tennis Indoor Rejoagung).
Pada
awalnya PDAU bergerak di bidang percetakan. Namun seiring perjalanan,
perusahaan mendapat hibah dari pemerintah daerah, seperti Tempat Wisata Pantai
Popoh dan Pesanggrahan Argowilis pada tahun 2008, Balai Rakyat pada tahun 2011,
dan Tenis Indoor Rejoagung. Selain itu PDAU juga bergerak dalam jasa penjualan
Elpiji 60 kg yang mana ini bukan merupakan hibah dari pemkab, melainkan atas
prakarsa sendiri.
PDAU
merupakan perusahaan daerah yang kepemilikannya 100% murni milik Pemerintah
Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan perkembangan perusahaan, anggaran dasar
perusahaan pun mengalami perubahan beberapa kali. Dua terakhir di antaranya
adalah:
· Pada
tanggal 29 September 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten
Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung,
menetapkan modal dasar perusahaan menjadi Rp 8.485.040.000,00, dengan rincian
sebagai berikut:
a. Tempat
Wisata Pantai Popoh : Rp
2.936.800.000,00
b. Pesanggrahan
Argowilis : Rp
2.331.175.000,00
c. Balai
Rakyat :
Rp 2.931.780.000,00
d. Kantor
PDAU : Rp 118.659.000,00
e. Percetakan : Rp 166.626.000,00
· Pada
tanggal 3 September 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Penyertaan Modal (Investasi)
Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU)
Kabupaten Tulungagung, menetapkan modal dasar perusahaan menjadi Rp
9.926.613.000,00, dengan rincian:
a. Tempat
Wisata Pantai Popoh : Rp
3.133.689.000,00
b. Pesanggrahan
Argowilis : Rp
2.695.959.000,00
c. Balai
Rakyat :
Rp 3.811.680.000,00
d. Kantor
PDAU : Rp 118.659.000,00
e. Percetakan : Rp 160.026.000,00
f. Kendaraan : Rp 6.600.000,00
Berikut struktur organisasi dalam Perusahaan Daerah
“Aneka Usaha”.
3.
PD.
BPR Bank Daerah Tulungagung
PD.
BPR Bank Daerah Tulungagung merupakan lembaga keuangan berplat merah
satu-satunya yang ada di Kabupaten Tulungagung. Perusahaan Daerah ini telah
terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam
Perhimbunan Bank Milik Pemerintah Daerah (PERBAMIDA) Jatim-Bali. PD. BPR Bank
Daerah Tulungagung mulai beroperasi pada tanggal 11 Februari 1994 yang
didirikan dengan modal awal Rp 77.409465,33, berdasarkan Peraturan Daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 1992 dengan nama PD. BPR Kecamatan
Kedungwaru dan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
Kep-253/KM.17/1993. Dalam perusahaan ini, Bupati selaku kepala daerah turut
serta dalam melakukan pembinaan terhadap PD. BPR Bank Daerah Tulungagung yang
pelaksanaannya dibantu oleh SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan dalam
rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan Daerah. SKPD yang
dimaksud adalah Subbagian Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Administrasi Perekonomian
Sekretariat Daerah.
Anggaran
dasar dari perusahaan ini pun telah mengalami perubahan beberapa kali, di
antaranya:
a) Pada
tanggal 19 Januari 1996 berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 18 Tahun 1996, menetapkan modal dasar menjadi Rp 500.000.000,00 (lima
ratus juta rupiah).
b) Pada
tanggal 9 Oktober 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
26 Tahun 2002, menetapkan modal dasar menjadi Rp 1.000.000.000,00 (satu miyiar
rupiah).
c) Pada
tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor
10 tahun 2007, menetapkan perubahan nama PD. BPR kecamatan Kedungwaru menjadi
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung dengan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh milyar rupiah) dan mendapatkan pengesahan dari Bank Indonesia
erdasarkan Surat Ketetapan Pemimpin Bank Indonesia Nomor:
10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.
d) Dan
pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 31 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan daerah
Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank
daerah Tulungagung, menetapkan bahwa PD. BPR Bank Daerah Tulungagung
mendapatkan penyertaan modal dalam bentuk bangunan kantor senilai Rp
1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu
rupiah) dan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) yang
pemenuhannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2013 dan tahun Anggaran 2014.
e) Terakhir
pada tanggal 3 September 2013 bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung
Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten
Tulungagung Nomor 10 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah
Tulungagung, menjabarkan tentang rincian penyertaan modal daerah senilai Rp
1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu
rupiah) sebagai berikut:
1. Nilai
tanah : Rp 768.300.00,00
2. Nilai
bangunan:
· Bangunan
garasi : Rp 52.643.000,00
· Bangunan
utama tengah : Rp 132.526.000,00
· Bangunan
lama dan pos : Rp 67.361.000,00
· Pagar
keliling : Rp 4.600.000,00
Sesuai dengan anggaran dasar di atas, maksu dan
tujuan didirikanya PD. BPR Bank Daerah Tulungagung adalah untuk membantu
mendorong pertumbuhan perekonomian fan membangun daerah dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat, yang tugas dan usahanya meliputi:
ü Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan atau
bentuk lain yang dipersamakan.
ü Memberikan
kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil.
ü Melakukan
kerjasama antar BPR milik daerah atau lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
ü Menempatkan
dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan di bank lain.
üMembantu
pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai
peraturan perundang-undangan.
Visi
& Misi
Adapun visi dan misi PD. BPr bank Daerah Tulungagung
adalah sebagai berikut:
Visi
“Mewujudkan PD. BPR Bank daerah
Tulungagung sebagai bank sehat, profesional dan mampu beraing secara nasional.”
Sebuah ungkapan penyertaan yang mengandung harapan
agar perusahaan dikelola secara profesional dengan Sumber Daya Manusia (SDM)
yang handal, sehingga tercapai sebagai bank yang sehat, mempunyai daya saing
serta sebagai mitra yang dapat dipercaya oleh segenap nasabah, mitra kerja,
pemilik dan stakeholder.
Misi
Misi ini merupakan ungkapan/pernyataan yang menjadi
landasan penjabaran dari visi, sehingga dapat digunakan dalam menyusun strategi
dan program kegiatan serta sasaran yang akan dicapai perusahaan.
1. Menjaga
tingkat kesehatan bank
a. Selalu
berupaya meningkatkan TKS sesuai dengan ketentuan industri perbankan.
b. Selalu
berupaya menjaga risiko likuiditas dan risiko kredit (kualitas kredit).
2. Menjaga
kualitas pengelolaan
a. Meningkatkan
kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
b. Meningkatkan
kualitas layanan, sarana dan prasarana.
3. Mengelola
daya saing
a. Selalu
berupaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
b. Meningkatkan
jangkauan pemasaran.
c. Menumbuhkan
partisipasi dan peran swasta, masyarakat dalam rangka mengembangkan perekonomian
daerah.
Struktur
Organisasi
Profil
Dewan Pengawas
Sebagaimana ketentuan Pasal 25 Perda No. 31 tahun
2012, Dewan Pengawas paling banyak berjumlah 3 orang dan salah satu di
antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan
Bupati. Adapun pengurus atau pejabat Dewan Pengawas PD. BPR bank Daerah
Tulungagung per tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1) Ir.
Indra Fauzi, MM.
Menjabat sebagai Ketua Dewan
Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/674/013/2012,
tanggal 27 Desember 2012.
§ Lahir
di Kota Sawahlunto pada tanggal 19 September 1959.
§ Menyelesaikan
pendidikan dasar dan menengah di Sawahlunto.
§ Pendidikan
sarjana pada Fakultas Peternakan Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat
pada tahun 1985 dan pascasarjana bidang studi Magister Manajemen pada
Universitas Merdeka, Malang pada tahun 1999.
2) Ir.
Endang Sri Utami, MT.
Menjabat sebagai Sekretaris Dewan
Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor:
188.45/674/013/2012, tanggal 27 Desember 2012.
§ Lahir
di Tulungagung pada tanggal 9 Februari 1965.
§ Menyelesaikan
pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§ Pendidikan
sarjama pada Fakultas Teknik Pertanian Universitas Brawijaya, Malang pada tahun
1989 dan pascasarjana bidang studi Teknik Sipil pada Universitas 17 Agustus ‘45
di Surabaya.
§ Mengawali
karir sebagai pegawai negeri sipil di Bagian Sosial Seretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
§ Pernah
menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah
Kabupaten Tulungagung.
§ Terakhir
menjabat sebagai staf ahli Bupati Tulungagung.
3) Prof.
Dr. H. Achmad Patoni, M.Ag.
Menjabat sebagai Anggota Dewan
Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor:
188.45/195/013/2014, tanggal 12 Juni 2014.
§ Lahir
di Blitar pada tanggal 24 Mei 1960.
§ Menjalani
pendidikan dasar dan menengah pertama di Blitar, sedang pendidikan menengah
atas di Kediri.
§ Pendidikan
sarjana pada Fakultas Tarbiyah di IAIN Sunan Ampel di Surabaya lulus pada tahun
1988 dan pascasarjana program Magister Agama Universitas Islam Malang lulus
tahun 2000, serta gelar Doktor Ilmu Sosial di Universitas Merdeka Malang diraih
pada tahun 2006.
§ Mengawali
karir sebagai dosen pada tahun 1996 di STAIN Tulungagung.
§ Pernah
menjabat sebagai Ketua STAIN Tulungagung pada tahun 2002-2006.
§ Terakhir
menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana IAIN Tulungagung hingga
sekarang.
Profil
Direksi
Berbeda dengan Dewan Pengawas di atas, dalam ketentuan
Pasal 45 Perda No. 31 tahun 2012 disebutkan bahwa jumlah anggota direksi paling
sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang yang mana salah seorang di
antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Per tahun 2014 jabatan direksi
tersebut yakni:
1) Dra.
Hj. Setyowati, MM.
Menjabat sebagai Direktur Utama PD.
BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/35/407/2011,
tanggal 31 Maret 2011.
§ Lahir
di Blitar pada tanggal 6 November 1957.
§ Menjalani
pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§ Pendidikan
sarjana pada Fakultas Ekonomi Universitas Jember lulus tahun 1983 dan
pascasarjana bidang studi Magister Manajemen Universitas Gajayana, Malang tahun
2001.
§ Mengawali
karir sebagai pegawai negeri sipil.
§ Pernah
menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Direktur Utama
Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tulungagung, dan Asisten Ekonomi
Pembangunan, serta lulus sertifikasi Profesi Direktur tahun 2010.
2) Ir.
Gatot Sugihardjo
Menjabat sebagai Direktur PD. BPR
Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/255/013/2013
tanggal 23 Februari 2013.
§ Lahir
di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 1959.
§ Menjalani
pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§ Pendidikan
sarjana pada Fakultas Pertanian Universitas Jember tahun 1985.
§ Mengawali
karir sebagai staf kredit di PD. BPR Bank Daerah Tulungagung tahun 1994 dan
lulus sertifikasi Profesi Direktur tahun 2012.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa struktur
direksi di atas adalah per tahun 2014. Pada dasarnya, jabatan Direktur PD. BPR
Bank Daerah Tulungagung, Drs. Setyowati, MM., telah berakhir pada Maret 2015. Namun
sempat diperpanjang masa pengabdiannya sebagai Pj. (pejabat) Direktur PD. BPR
Bank Daerah Tulungagung yang hanya berlangsung paling lama enam bulan, yakni
hingga November 2015. Drs. Setyowati, MM., tidak dapat mengikuti seleksi
jabatan direktur untuk periode selanjutnya karena telah berumur 58 tahun.
Sementara salah satu syarat pencalonan maksimal berumur 56 tahun. Sehingga
sembari menunggu hasil seleksi direktur utama yang baru, untuk sementara Ir.
Gatot Sugihardjo mengambilalihnya sebagai Plt. Direktur PD. BPR Bank Daerah
Tulungagung (per Desember 2015).
Staf &
Karyawan Perusahaan tahun 2013
Produk
Perusahaan
Sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya
yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman,
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung mempunyai produk berupa simpanan dan
pinjaman/kredit meliputi:
a) Simpanan
§ Tabungan
Siswa
§ Tabungan
Simbolik
§ Tabungan
Pegawai
§ Tabungan
Umum
§ Deposito
jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
b) Pinjaman/kredit
§ Kredit
UKM
§ Kredit
PNS
§ Kredit
Perangkat
Alamat
Kantor Pusat & kantor Kas
Kantor pusat PD. BPR Bank Daerah Tulungagung
berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 17 Tulungagung (depan showroom mobil “Pilar”). Dan untuk menunjang pelayanannya ke
nasabah, hingga kini perusahaan telah memiliki beberapa kantor kas yang
tersebar di seluruh wilayah Tulungagung, antara lain:
a. Kantor
Kas Campurdarat
Jl. Kanigoro No. 15, Campurdarat
Telp. (0355) 533044
b. Kantor
Kas Ngunut
Jl. Raya Demuk No. 75, Ngunut
Telp. (0355) 398887
c. Kantor
Kas Bandung
Jl. Diponegoro No. 14, Bandung
Telp. (0355) 532739
d. Kantor
Kas Kalidawir
Jl. Raya Karangtalun, Kalidawir
Telp. (0355) 592002
e. Kantor
Kas Kauman
Jl. Argopuro, Kauman
Telp. (0355) 337813
f. Kantor
Kas Boyolangu
Depan SMP 1 Boyolangu
Telp. (0355) 5237400
g. Kantor
Kas Ngantru
Ruko Jl. Raya Ngantru Pinggirsari
Telp. (0355) 5237500
Peresmian Gedung
(Baru) Kantor Pusat dan Pembukaan Kantor Kas Ngantru
Prestasi
& Penghargaan
Sebagai sebuah perusahaan daerah yang sudah berdiri
sejak lama, PD. BPR Bank Daerah telah memiliki berbagai prestasi dan
penghargaan sebagai berikut:
· Tahun
2003, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri,
peringkat 6
· Tahun
2004, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri,
peringkat 4
· Tahun
2005, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri,
peringkat 2
· Tahun
2013, BPR dengan pertumbuhan dana pihak ketiga terbaik 1 (kategori total asset
lebih dari Rp 15 milyar) tahun 2012
· Tahun
2014, penghargaan sebagai bank dengan kinerja terbaik nasional peringkat III
selama tahun 2013 untuk kategori BPR dengan asset Rp 50 milyar sampai Rp 100
milyar
Kepemilikan
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung merupakan Badan
Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang mana pada saat didirikan
modal awalnya sebesar Rp 77.409.465,33 yang berasal dari dana Badan
Kesejahteraan Pegawai.
Perkembangan
Kinerja Perusahaan Tahun 2008 (SM I) s.d. 2014
DAFTAR
PUSTAKA
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1962
tentang Perusahaan Daerah.
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung. 2014. Company Profile PD. BPR Bank Daerah
Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun
2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada
Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12
Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah
Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten
Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19
Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten
Tulungagung
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum dagang di Indonesia. Bandung: CV
Pustaka Setia.
Jarot. “BPR Tulungagung Belum Punya Direktur Tetap”.
http://duta.co/blog/2015/12/28/bpr-tulungagung-belum-punya-direktur-tetap/
diakses pada tanggal 26 Maret 2016 pukul 09.56 WIB
Wikipedia. “Badan usaha milik daerah”. http://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_daerah
diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 15.09 WIB.
Komentar
Posting Komentar