BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

Oleh:
VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis


Landasan Teori
Sebagai negara yang menganut sistem desentralisasi, pemerintahan di Indonesia tidak hanya berfokus pada pusat, tetapi daerah juga memiliki wewenang dalam menjalankan ‘rumah-tangga’nya sendiri. Hal ini yang sering kita sebut otonomi daerah. Dalam hal penyelenggaraan fungsi pemerintahannya, daerah diberikan hak untuk mengelola kekayaan daerah, mendapatkan sumber-sumber pendapatan, serta sumber-sumber pembiayaan lainnya, yang mana salah satunya dengan cara pembentukan BUMD.
Badan Usaha Milik Daerah, biasa disingkat dengan BUMD adalah badan usaha atau perusahaan yang didirikan dan dimiliki oleh pemerintah daerah, yang mana pembentukannya didasarkan atas Peraturan Daerah (Perda). Dalam ketentuan Pasal 177 Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, disebutkan: “Pemerintah daerah dapat memiliki BUMD yang pembentukan, penggabungan, pelepasan kepemilikan, dan/atau pembubarannya ditetapkan dengan (Perda) yang berpedoman pada peraturan perundang-undangan.”
Pada umumnya, Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perusahaan Daerah (Perusda), namun tidak menutup kemungkinan bahwa BUMD bisa berbentuk Perseroan Terbatas (PT). Dasar hukum pembentukan BUMD adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah. Menurut ketentuan undang-undang ini, yang dimaksud dengan Perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang modalnya baik seluruhnya atau untuk sebagian merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan, kecuali ditentukan lain dengan atau berdasarkan undang-undang. Perusahaan daerah adalah suatu kesatuan produksi yang bersifat memberi jasa, menyelenggarakan kemanfaatan, dan memupuk pendapatan. Sedangkan tujuannya ialah untuk turut serta melaksanakan pembangunan daerah pada khususnya dan pembangunan ekonomi nasional pada umumnya, dalam rangka ekonomi terpimpin untuk memenuhi kebutuhan rakyat dengan mengutamakan industrialisasi dan ketentraman serta kesenangan kerja dalam perusahaan, menuju masyarakat yang adil dan makmur (Pasal 5 ayat (2) UU No. 5 tahun 1962).
Adapun ciri-ciri dari BUMD adalah sebagai berikut:
§  Pemerintah daerah memegang hak atas segala kekayaan dan usaha.
§  Pemerintah daerah berkedudukan sebagai pemegang saham dalam pemodalan perusahaan.
§  Pemerintah daerah memiliki wewenang dan kekuasaan dalam menetapkan kebijakan perusahaan.
§  Didirikan berdasarjan Peraturan Daerah (Perda).
§  Dipimpin oleh direksi yang diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah atas pertimbangan DPRD.
§  Masa jabatan direksi adalah selama 4 (empat) tahun.
§  Bertujuan memupuk Pendapatan Asli daerah (PAD) guna membiayai pembangunan daerah.

BUMD di Kabupaten Tulungagung
Kabupaten Tulungagung merupakan salah satu kabupaten/kota kecil di bagian selatan Jawa Timur. Sebagai sebuah pemerintahan daerah, Kabupaten Tulungagung memiliki wewenang dalam mengelola aset yang dimiliki termasuk dengan membentuk perusahaan daerah. Di Kabupaten Tulungagung ini mempunyai 3 (tiga) perusahaan daerah, yakni PDAM Tulungagung, PDAU, dan PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.

1.    Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) “Tirta Cahya Agung” Tulungagung



Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” adalah Perusahaan Daerah Air Minum milik Pemerintah Kabupaten Tulungagungyang didirikan berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 1 Tahun 1984 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung sebagaimana telah dicabut dengan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2008 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tulungagung” Kabupaten Tulungagung. Kantor pusat PDAM ini berlokasi di Jalan Panglima Sudirman No. 12 Tulungagung (belakang SMP 6 Tulungagung), dengan kantor cabang yang tersebar di seluruh kecamatan di Kabupaten Tulungagung.
Dasar hukum mengenai PDAM Tulungagung yang berlaku hingga saat ini adalah Perda No. 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung, yang mencantumkan perubahan nama PDAM “Tulungagung” menjadi PDAM “Tirta Cahya Agung”. Adapun tujuan pendirian PDAM menurut ketentuan Perda ini adalah:
a.    Menyediakan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan ruang lingkup usahanya
b.    Memberikan kontribusi pada Pendapatan Asli Daerah
c.    Turut serta meningkatkan perekonomian daerah
Dan untuk mencapai tujuan-tujuan di atas PDAM melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
a.    Memproduksi air minum
b.    Mendistribusikan air minum kepada pelanggan
c.    Mendirikan, membangun dan/atau mengelola instalasi air minum
d.   Membentuk dan mengembangkan unit usaha
Modal awal PDAM adalah sebesar Rp 65.000.000,00 (enam puluh lima juta rupiah). Dan penyertaan modal sampai dengan bulan Maret 2012 dari Pemerintah Pusat sebesar Rp 40.289.036.722,00 dan dari Pemerintah Daerah sebesar Rp 15.467.273.147,00. Adapun organ PDAM Tulungagung terdiri dari Bupati, Direksi, dan Dewan Pengawas, yang mana posisi Direktur saat ini dijabat oleh Drs. Haryono, M.Si.
PDAM Tulungagung menjadi anggota Persatuan Perusahaan Air Minum Seluruh Indonesia (PERPAMSI) Wilayah Jawa Timur dan tergabung dalam koordinator wilayah V, yang saat ini diketuai oleh Drs. Haryono, M.Si.

2.    Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” (PDAU)


Perusahaan Daerah “Aneka Usaha” berdiri pada tahun 1980-an berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 tahun 1980 dengan modal awal senilai Rp 170.467.249,00 (seratus tujuh puluh juta empat ratus enam puluh tujuh ribu dua ratus empat puluh sembilan rupiah) berupa tanah dan bangunan, yang kemudian diubah dengan Perda No. 9 Tahun 2009. Maksud dan tujuan didirikannya PDAU ini adalah membantu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dengan memenuhi target, meningkatkan kesejahteraan pegawai dan lapangan pekerjaan. Kantor PDAU yang mulanya berkedudukan di Jalan Jaksa Agung Suprapto No. 5 Kampungdalem, Kecamatan Tulungagung (timur Pendopo Tulungagung), kini berpindah lokasi menjadi di Jalan Pahlawan 151 A (utara Tennis Indoor Rejoagung).
Pada awalnya PDAU bergerak di bidang percetakan. Namun seiring perjalanan, perusahaan mendapat hibah dari pemerintah daerah, seperti Tempat Wisata Pantai Popoh dan Pesanggrahan Argowilis pada tahun 2008, Balai Rakyat pada tahun 2011, dan Tenis Indoor Rejoagung. Selain itu PDAU juga bergerak dalam jasa penjualan Elpiji 60 kg yang mana ini bukan merupakan hibah dari pemkab, melainkan atas prakarsa sendiri.
PDAU merupakan perusahaan daerah yang kepemilikannya 100% murni milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung. Seiring dengan perkembangan perusahaan, anggaran dasar perusahaan pun mengalami perubahan beberapa kali. Dua terakhir di antaranya adalah:
·   Pada tanggal 29 September 2010 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, menetapkan modal dasar perusahaan menjadi Rp 8.485.040.000,00, dengan rincian sebagai berikut:
a.    Tempat Wisata Pantai Popoh            : Rp 2.936.800.000,00
b.    Pesanggrahan Argowilis                   : Rp 2.331.175.000,00
c.    Balai Rakyat                                     : Rp 2.931.780.000,00
d.   Kantor PDAU                                   : Rp    118.659.000,00
e.    Percetakan                                        : Rp    166.626.000,00
·      Pada tanggal 3 September 2013 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung, menetapkan modal dasar perusahaan menjadi Rp 9.926.613.000,00, dengan rincian:
a.    Tempat Wisata Pantai Popoh            : Rp 3.133.689.000,00
b.    Pesanggrahan Argowilis                   : Rp 2.695.959.000,00
c.    Balai Rakyat                                     : Rp 3.811.680.000,00
d.   Kantor PDAU                                   : Rp    118.659.000,00
e.    Percetakan                                        : Rp    160.026.000,00
f.     Kendaraan                                        : Rp        6.600.000,00
Berikut struktur organisasi dalam Perusahaan Daerah “Aneka Usaha”.



3.    PD. BPR Bank Daerah Tulungagung


PD. BPR Bank Daerah Tulungagung merupakan lembaga keuangan berplat merah satu-satunya yang ada di Kabupaten Tulungagung. Perusahaan Daerah ini telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tergabung dalam Perhimbunan Bank Milik Pemerintah Daerah (PERBAMIDA) Jatim-Bali. PD. BPR Bank Daerah Tulungagung mulai beroperasi pada tanggal 11 Februari 1994 yang didirikan dengan modal awal Rp 77.409465,33, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun 1992 dengan nama PD. BPR Kecamatan Kedungwaru dan ijin usaha dari Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor Kep-253/KM.17/1993. Dalam perusahaan ini, Bupati selaku kepala daerah turut serta dalam melakukan pembinaan terhadap PD. BPR Bank Daerah Tulungagung yang pelaksanaannya dibantu oleh SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna Perusahaan Daerah. SKPD yang dimaksud adalah Subbagian Penanaman Modal dan BUMD pada Bagian Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah.
Anggaran dasar dari perusahaan ini pun telah mengalami perubahan beberapa kali, di antaranya:
a)    Pada tanggal 19 Januari 1996 berdasarkan Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 1996, menetapkan modal dasar menjadi Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
b)   Pada tanggal 9 Oktober 2002 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 26 Tahun 2002, menetapkan modal dasar menjadi Rp 1.000.000.000,00 (satu miyiar rupiah).
c)    Pada tanggal 13 Agustus 2007 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 tahun 2007, menetapkan perubahan nama PD. BPR kecamatan Kedungwaru menjadi PD. BPR Bank Daerah Tulungagung dengan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dan mendapatkan pengesahan dari Bank Indonesia erdasarkan Surat Ketetapan Pemimpin Bank Indonesia Nomor: 10/2/SK.PBI/DKBU/Kd/2008.
d)   Dan pada tanggal 28 Desember 2012 berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 31 tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank daerah Tulungagung, menetapkan bahwa PD. BPR Bank Daerah Tulungagung mendapatkan penyertaan modal dalam bentuk bangunan kantor senilai Rp 1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) dan modal dasar sebesar Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh milyar) yang pemenuhannya dilakukan pada Tahun Anggaran 2013 dan tahun Anggaran 2014.
e)    Terakhir pada tanggal 3 September 2013 bedasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 tahun 2007 tentang Perusahaan Daerah BPR Bank Daerah Tulungagung, menjabarkan tentang rincian penyertaan modal daerah senilai Rp 1.025.430.000,00 (satu milyar dua puluh lima juta empat ratus tiga puluh ribu rupiah) sebagai berikut:
1.    Nilai tanah                             : Rp   768.300.00,00
2.    Nilai bangunan:
·      Bangunan garasi               : Rp   52.643.000,00
·      Bangunan utama tengah   : Rp 132.526.000,00
·      Bangunan lama dan pos   : Rp   67.361.000,00
·      Pagar keliling                   : Rp     4.600.000,00
Sesuai dengan anggaran dasar di atas, maksu dan tujuan didirikanya PD. BPR Bank Daerah Tulungagung adalah untuk membantu mendorong pertumbuhan perekonomian fan membangun daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat, yang tugas dan usahanya meliputi:
ü Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito dan tabungan atau bentuk lain yang dipersamakan.
ü Memberikan kredit dan sekaligus melaksanakan pembinaan terhadap pengusaha mikro kecil.
ü Melakukan kerjasama antar BPR milik daerah atau lembaga keuangan dan lembaga lainnya.
ü Menempatkan dananya dalam bentuk SBI, deposito atau tabungan di bank lain.
üMembantu pemerintah daerah melaksanakan sebagian fungsi pemegang kas daerah sesuai peraturan perundang-undangan.

Visi & Misi
Adapun visi dan misi PD. BPr bank Daerah Tulungagung adalah sebagai berikut:
Visi
“Mewujudkan PD. BPR Bank daerah Tulungagung sebagai bank sehat, profesional dan mampu beraing secara nasional.”
Sebuah ungkapan penyertaan yang mengandung harapan agar perusahaan dikelola secara profesional dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang handal, sehingga tercapai sebagai bank yang sehat, mempunyai daya saing serta sebagai mitra yang dapat dipercaya oleh segenap nasabah, mitra kerja, pemilik dan stakeholder.
Misi
Misi ini merupakan ungkapan/pernyataan yang menjadi landasan penjabaran dari visi, sehingga dapat digunakan dalam menyusun strategi dan program kegiatan serta sasaran yang akan dicapai perusahaan.
1.    Menjaga tingkat kesehatan bank
a.    Selalu berupaya meningkatkan TKS sesuai dengan ketentuan industri perbankan.
b.    Selalu berupaya menjaga risiko likuiditas dan risiko kredit (kualitas kredit).
2.    Menjaga kualitas pengelolaan
a.    Meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM).
b.    Meningkatkan kualitas layanan, sarana dan prasarana.
3.    Mengelola daya saing
a.    Selalu berupaya meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
b.    Meningkatkan jangkauan pemasaran.
c. Menumbuhkan partisipasi dan peran swasta, masyarakat dalam rangka mengembangkan perekonomian daerah.

Struktur Organisasi



Profil Dewan Pengawas
Sebagaimana ketentuan Pasal 25 Perda No. 31 tahun 2012, Dewan Pengawas paling banyak berjumlah 3 orang dan salah satu di antaranya diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Adapun pengurus atau pejabat Dewan Pengawas PD. BPR bank Daerah Tulungagung per tahun 2014 adalah sebagai berikut:
1)   Ir. Indra Fauzi, MM.
Menjabat sebagai Ketua Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/674/013/2012, tanggal 27 Desember 2012.
§  Lahir di Kota Sawahlunto pada tanggal 19 September 1959.
§  Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Sawahlunto.
§  Pendidikan sarjana pada Fakultas Peternakan Universitas Andalas, Padang, Sumatera Barat pada tahun 1985 dan pascasarjana bidang studi Magister Manajemen pada Universitas Merdeka, Malang pada tahun 1999.  
2)   Ir. Endang Sri Utami, MT.
Menjabat sebagai Sekretaris Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/674/013/2012, tanggal 27 Desember 2012.
§  Lahir di Tulungagung pada tanggal 9 Februari 1965.
§  Menyelesaikan pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§ Pendidikan sarjama pada Fakultas Teknik Pertanian Universitas Brawijaya, Malang pada tahun 1989 dan pascasarjana bidang studi Teknik Sipil pada Universitas 17 Agustus ‘45 di Surabaya.
§  Mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil di Bagian Sosial Seretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
§  Pernah menjabat sebagai Kepala Bagian Perekonomian Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
§  Terakhir menjabat sebagai staf ahli Bupati Tulungagung.
3)   Prof. Dr. H. Achmad Patoni, M.Ag.
Menjabat sebagai Anggota Dewan Pengawas PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/195/013/2014, tanggal 12 Juni 2014.
§  Lahir di Blitar pada tanggal 24 Mei 1960.
§  Menjalani pendidikan dasar dan menengah pertama di Blitar, sedang pendidikan menengah atas di Kediri.
§  Pendidikan sarjana pada Fakultas Tarbiyah di IAIN Sunan Ampel di Surabaya lulus pada tahun 1988 dan pascasarjana program Magister Agama Universitas Islam Malang lulus tahun 2000, serta gelar Doktor Ilmu Sosial di Universitas Merdeka Malang diraih pada tahun 2006.
§  Mengawali karir sebagai dosen pada tahun 1996 di STAIN Tulungagung.
§  Pernah menjabat sebagai Ketua STAIN Tulungagung pada tahun 2002-2006.
§ Terakhir menjabat sebagai Direktur Program Pascasarjana IAIN Tulungagung hingga sekarang.

Profil Direksi
Berbeda dengan Dewan Pengawas di atas, dalam ketentuan Pasal 45 Perda No. 31 tahun 2012 disebutkan bahwa jumlah anggota direksi paling sedikit dua orang dan paling banyak tiga orang yang mana salah seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama. Per tahun 2014 jabatan direksi tersebut yakni:
1)   Dra. Hj. Setyowati, MM.
Menjabat sebagai Direktur Utama PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 821.2/35/407/2011, tanggal 31 Maret 2011.
§  Lahir di Blitar pada tanggal 6 November 1957.
§  Menjalani pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§ Pendidikan sarjana pada Fakultas Ekonomi Universitas Jember lulus tahun 1983 dan pascasarjana bidang studi Magister Manajemen Universitas Gajayana, Malang tahun 2001.
§  Mengawali karir sebagai pegawai negeri sipil.
§ Pernah menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kabupaten Tulungagung, Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Tulungagung, dan Asisten Ekonomi Pembangunan, serta lulus sertifikasi Profesi Direktur tahun 2010. 
2)   Ir. Gatot Sugihardjo
Menjabat sebagai Direktur PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berdasarkan SK Bupati Nomor: 188.45/255/013/2013 tanggal 23 Februari 2013.
§  Lahir di Trenggalek pada tanggal 22 Desember 1959.
§  Menjalani pendidikan dasar dan menengah di Tulungagung.
§  Pendidikan sarjana pada Fakultas Pertanian Universitas Jember tahun 1985.
§  Mengawali karir sebagai staf kredit di PD. BPR Bank Daerah Tulungagung tahun 1994 dan lulus sertifikasi Profesi Direktur tahun 2012.
Sebagaimana telah disebutkan sebelumnya bahwa struktur direksi di atas adalah per tahun 2014. Pada dasarnya, jabatan Direktur PD. BPR Bank Daerah Tulungagung, Drs. Setyowati, MM., telah berakhir pada Maret 2015. Namun sempat diperpanjang masa pengabdiannya sebagai Pj. (pejabat) Direktur PD. BPR Bank Daerah Tulungagung yang hanya berlangsung paling lama enam bulan, yakni hingga November 2015. Drs. Setyowati, MM., tidak dapat mengikuti seleksi jabatan direktur untuk periode selanjutnya karena telah berumur 58 tahun. Sementara salah satu syarat pencalonan maksimal berumur 56 tahun. Sehingga sembari menunggu hasil seleksi direktur utama yang baru, untuk sementara Ir. Gatot Sugihardjo mengambilalihnya sebagai Plt. Direktur PD. BPR Bank Daerah Tulungagung (per Desember 2015).

Staf & Karyawan Perusahaan tahun 2013

Produk Perusahaan


Sebagaimana Bank Perkreditan Rakyat pada umumnya yang menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkannya dalam bentuk pinjaman, PD. BPR Bank Daerah Tulungagung mempunyai produk berupa simpanan dan pinjaman/kredit meliputi:
a)    Simpanan
§  Tabungan Siswa
§  Tabungan Simbolik
§  Tabungan Pegawai
§  Tabungan Umum
§  Deposito jangka waktu 1, 3, 6, 12 bulan
b)   Pinjaman/kredit
§  Kredit UKM
§  Kredit PNS
§  Kredit Perangkat

Alamat Kantor Pusat & kantor Kas
Kantor pusat PD. BPR Bank Daerah Tulungagung berkedudukan di Jalan Pahlawan No. 17 Tulungagung (depan showroom mobil “Pilar”). Dan untuk menunjang pelayanannya ke nasabah, hingga kini perusahaan telah memiliki beberapa kantor kas yang tersebar di seluruh wilayah Tulungagung, antara lain:
a.    Kantor Kas Campurdarat
Jl. Kanigoro No. 15, Campurdarat
Telp. (0355) 533044
b.    Kantor Kas Ngunut
Jl. Raya Demuk No. 75, Ngunut
Telp. (0355) 398887
c.    Kantor Kas Bandung
Jl. Diponegoro No. 14, Bandung
Telp. (0355) 532739
d.   Kantor Kas Kalidawir
Jl. Raya Karangtalun, Kalidawir
Telp. (0355) 592002
e.    Kantor Kas Kauman
Jl. Argopuro, Kauman
Telp. (0355) 337813
f.     Kantor Kas Boyolangu
Depan SMP 1 Boyolangu
Telp. (0355) 5237400
g.    Kantor Kas Ngantru
Ruko Jl. Raya Ngantru Pinggirsari
Telp. (0355) 5237500

Peresmian Gedung (Baru) Kantor Pusat dan Pembukaan Kantor Kas Ngantru

Prestasi & Penghargaan
Sebagai sebuah perusahaan daerah yang sudah berdiri sejak lama, PD. BPR Bank Daerah telah memiliki berbagai prestasi dan penghargaan sebagai berikut:
·      Tahun 2003, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 6
·      Tahun 2004, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 4
·      Tahun 2005, 10 BPR dengan kinerja terbaik sewilayah kerja Bank Indonesia Kediri, peringkat 2
·    Tahun 2013, BPR dengan pertumbuhan dana pihak ketiga terbaik 1 (kategori total asset lebih dari Rp 15 milyar) tahun 2012
·   Tahun 2014, penghargaan sebagai bank dengan kinerja terbaik nasional peringkat III selama tahun 2013 untuk kategori BPR dengan asset Rp 50 milyar sampai Rp 100 milyar

Kepemilikan
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung merupakan Badan Usaha Milik Pemerintah Kabupaten Tulungagung yang mana pada saat didirikan modal awalnya sebesar Rp 77.409.465,33 yang berasal dari dana Badan Kesejahteraan Pegawai.



Perkembangan Kinerja Perusahaan Tahun 2008 (SM I) s.d. 2014







DAFTAR PUSTAKA

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah.
PD. BPR Bank Daerah Tulungagung. 2014. Company Profile PD. BPR Bank Daerah Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 5 Tahun 2010 tentang Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 12 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua atas Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Kabupaten Tulungagung Pada Perusahaan Daerah Aneka Usaha (PDAU) Kabupaten Tulungagung.
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 19 Tahun 2012 tentang Perusahaan Daerah Air Minum “Tirta Cahya Agung” Kabupaten Tulungagung
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
Jarot. “BPR Tulungagung Belum Punya Direktur Tetap”. http://duta.co/blog/2015/12/28/bpr-tulungagung-belum-punya-direktur-tetap/ diakses pada tanggal 26 Maret 2016 pukul 09.56 WIB
Wikipedia. “Badan usaha milik daerah”. http://id.m.wikipedia.org/wiki/Badan_usaha_milik_daerah diakses pada tanggal 27 Maret 2016 pukul 15.09 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN