KONTRAK BAKU (STANDARD CONTRACT)

Oleh:
VIVIN NAJIHAH     (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis


Standart contract dalam kepustakaan ilmu hukum dagang, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah Standaard vertrag, Standaardkonditionen, Allgemeine Geschafts Bedigung. Dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Standard voorwaarden, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan Standard Contract.[1] Standart contract atau biasa dikenal sebagai kontrak baku adalah suatu kontrak di mana syarat dan ketentuannya ditentukan oleh satu pihak, sedang pihak lain hanya memiliki opsi untuk menyetujui atau menolak kontrak tersebut.
Dalam praktiknya, kontrak baku ini dibuat oleh pihak yang memiliki posisi modal yang kuat dibandingkan dengan pihak lain (konsumen). Sedangkan pihak yang disodorkan kontrak baku tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negosiasi dengan pihak pembuat kontrak. Dengan kata lain ia berada dalam posisi “take it or leave it”. Oleh karena itu, biasanya klausul yang tercantum dalam kontrak/perjanjian standar sangat menguntungkan pihak pembuat kontrak/perjanjian.[2] Misalnya kontrak baku pinjaman uang di bank, kontrak baku pengiriman barang lewat pos, kontrak baku polis asuransi, dan lainnya, yang terdapat klausul eksenorasi di dalamnya. Klausul eksenorasi adalah klausul yang dicantumkan di dalam suatu perjanjian dengan satu pihak menghindarkan diri untuk memenuhi kewajibannya dengan membayar ganti rugi selanjutnya atau terbatas, yang terjadi karena ingkar janji atau perbuatan melawan hukum.[3]
Kontrak baku ini tersedia dalam bentu blanko (blanco) atau formulir dalam berbagai bentuk, baik berupa lembar folio ataupun lembar berukuran kecil. Adapun contoh kontrak baku tersebut adalah sebagai berikut.

Contoh I

V&Joy          V&Joy Airlines
Fly to the Sky, with Your Dream


Itinerary Anda: BL645IY

Kode Agensi               : SN0710
Tanggal Pemesanan     : 25/04/16
Kode Pembayaran       : 00421193

Penumpang

Nama belakang
Nama depan
Title
Tipe
001
Simpson
Caroline
Ms
Adult

Pesawat

Pesawat
Dari
Ke
Tanggal
Keberangkatan
Kedatangan
Kelas
Status
001
GS078
Jakarta (JKT)
Surabaya (SBY)
29/04/2016
10.30
11.30
Business Class
Confirmed

Tiket dan Kursi
Pesawat
Nama penumpang
Tiket
Kursi
Persetujuan & pembatasan
GS078
Caroline Simpson
171192088
A07
Operated by V&Joy Airlines

Rincian Biaya
Biaya diterbitkan
Rp 650.000,00
Biaya tambahan dan pajak
Rp 145.500,00
Total keseluruhan
Rp 795.500,00

Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi
Persyaratan Tiket:
1.    Tiket V&Joy Airlines tidak dapat diuangkan kembali.
2.    Perubahan jadwal dan nama dikenakan biaya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bagasi:
1.    Overhead bin maksimal 5 kg.
2.    Bagasi cuma-cuma 20 kg per penumpang.
3.    Biaya kelebihan bagasi Rp 12.000,00 per kg.
Lapor Diri di Bandara:
1.    Loket check-in dibuka 2 (dua) jam dan ditutup 45 menit sebelum waktu keberangkatan.
2.   Penumpang yang datang kurang dari 45 menit sebelum waktu keberangkatan tidak akan diterima dan dengan demikian kehilangan hak atas kursinya tanpa pengembalian uang.
3.    Penumpang wajib menunjukkan kartu identitas untuk keperluan verifikasi pada saat check-in
4.   Penumpang yang melakukan pembayaran dengan menggunakan kartu kredit, wajib menunjukkan kartu kredit tersebut untuk verifikasi pada saat check-in. Bagi penumpang yang tidak dapat menunjukkan kartu kredit tersebut akan ditolak pada saat check-in.

Catatan:
Dokmen lengkap mengenai Persyaratan Pengangkutan Penumpang dan Bagasi tersedia di www.vnjoy.co.id.


Contoh ii

OPTIK “AINSLEY
Terbukti Murahnya, Terbukti Kualitasnya
Jl. Cempaka Putih No. 68 Bandung, Telp. (0355) 2929876


Nama                   : Nn. Mariana Amanda
Alamat                 : Jl. Permai No. 11 Bandung
No. Telp.              : 0892 2340 098
No. Bon               : L-8922
Tanggal pesan      : 21 April 2016
Tanggal ambil      : 28 April 2016


SPH
CYL
AXIS
PRS
BASIS
Harga
Lensa :
R/OD
-3,50




Rp1.050.000,00
SV Leinz 1.67 HMC Aspheris
L/OS
-3,25




Frame :
Lacoste Brown L27 11.002.54.16.135
Jumlah
Rp1.050.000,00
Uang Muka
Rp   650.000,00
Sisa
Rp   400.000,00


KETENTUAN-KETENTUAN

1.    Garansi
a.    Garansi Frame 1 Bulan
Jika pemakaian sebelum 1 bulan frame mengalami kerusakan yang bukan dikarenakan kesalahan pemakaian, maka akan diganti dengan yang baru.
b.    Garansi Frame 1 Tahun
Jika pemakaian sebelum 1 tahun frame patah, maka akan dipatri gratis.
c.    Garansi Resep 1 Bulan
Jika pemakaian sebelum 1 bulan mengalami kesalahan ukuran, maka akan diganti gratis.
d.   Garansi Lapisan Supersin 1 Tahun
Jika pemakaian sebelum 1 tahun lapisan supersin mengalami kerusakan yang bukan diakibatkan kesalahan pemakaian, maka akan diganti gratis.

2.    Layanan Purna Jual
a.    Stel dan cuci kacamata gratis.
b.    Pemeriksaan (kir) mata gratis.


                                                                                                                      Bandung, 28 April 2016

                Pelanggan,                                                                                           Staf Optik “Ainsley”,


Mariana Amanda                                                                                          Kellan Eyota








[1] Pipin Syarifin dan Dedah Jubaedah, Hukum Dagang di Indonesia, (Bandung: CV Pustaka Setia, 2012), hal. 226.
[2] Ibid., hal. 227.
[3] Ibid.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN