PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK

Oleh:
Vivin Najihah  (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia




Ketentuan perizinan pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Pada prinsipnya, setiap pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila hal tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri. Terkait dengan persyaratan dan tata cara perizinan Bank Umum dan Bamk Perkreditan Rakyat ini telah diatur lebih lanjut dalam:
1.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000 tentang Bank Umum, selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
2.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005, selanjutnya diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah;
3.   Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2009 tentang Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Manjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007, yang kemudian bagi Unit Usaha Syariah dinyatakan tidak berlaku sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah;
4.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat;
5.  Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor 32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006, selanjutnya diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2000 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.


Perihal
JENIS BANK
BU
BUS
UUS
BPR
BPRS
Ketentuan/ Aturan yang Berlaku Saat Ini
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan Rakyat
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Bentuk Hukum Bank
Perseroan Terbatas (PT); Perusahaan Daerah (Perusda); Koperasi.
Perseroan Terbatas (PT)
-
Perseroan Terbatas (PT); Koperasi; Perusahaan Daerah (Perusda).
Perseroan Terbatas (PT)
Perizinan
Pendirian Bank
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia, di mana pemberian izin dilakukan dengan 2 (dua) tahap: (1) Persetujuan prinsip; (2) Izin usaha.
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia, di mana pemberian izin dilakukan dengan 2 (dua) tahap: (1) Persetujuan prinsip; (2) Izin usaha.
BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah wajib membuka UUS, di mana pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank Indonesia.
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah memperoleh izin Bank Indonesia. Pemberian izin tersebut dilakukan
dalam 2 (dua) tahap: (1) persetujuan prinsip; dan (2) izin usaha.
Modal
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah).
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar: a) Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b) Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; c) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di luar wilayah yang telah disebut dalam huruf a dan b; d) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar wilayah dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar: a) Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; b) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut
pada huruf a di atas; c) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang
didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di
atas.



Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang tentang Perkoperasian.
-
Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
-
Warga Negara Indonesia;
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
-
Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
Pemerintah Daerah; atau
-
Pemerintah Daerah.
-
Pemerintah Daerah; atau
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
-
-
-
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud ketiga di atas.
-
Kepemilikan oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
Kepemilikan oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud di atas paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Bank.
-
-
-
Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip  diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
a. rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran
Dasar;
b. data kepemilikan;
c. daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi;
d. rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia;
e. rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama;
f. rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan);
g. pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern,
rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance;
h. sistem dan prosedur kerja;
i. bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal
disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan
Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan
j. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi terkait dengan setoran modal.
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik kepada Bank Indonesia disertai dengan pemenuhan setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh
persen) dari modal disetor minimum yang dibuktikan dengan dokumen pendukung.
-
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan paling sedikit oleh seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan dilampiri dengan dokumen pendukung.
Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS  diajukan paling kurang oleh salah satu calon pemilik BPRS disertai dengan dokumen pendukung.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
-
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
-
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
-
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan, dan tidak dapat diperpanjang.
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan dan tidak dapat diperpanjang.
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha perbankan sebelum mendapat izin usaha.
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip  dilarang melakukan kegiatan usaha Bank, sebelum mendapat izin usaha.
-
Pihak yang mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha.
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip  dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum mendapat izin usaha.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha  diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain: a) rancangan perubahan anggaran dasar yang paling kurang memuat kegiatan usaha UUS; b) identitas dan dokumen pendukung Direktur yang akan bertanggung jawab penuh terhadap UUS, calon anggota DPS dan calon Pejabat Eksekutif; c) studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan d) rencana bisnis (business plan) UUS untuk tahun pertama dan jangka menengah.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh Direksi BPR kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib dilampiri dengan dokumen pendukung.
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha BPRS diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip  disertai dengan dokumen pendukung.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara lengkap.
-
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan berikut dokumen yang dipersyaratkan diterima secara lengkap.
-
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan
BPR yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha diberikan.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata “Bank” pada penulisan namanya.
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas kata Syariah sesudah kata Bank atau setelah nama bank pada penulisan namanya.
BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang bersangkutan.
BPR yang telah mendapat izin usaha dari Dewan Gubernur Bank Indonesia wajib mencantumkan bentuk badan hukum dan kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau disingkat “BPR” di depan nama BPR, sesuai dengan anggaran dasar BPR.
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib mencantumkan secara jelas frase “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang bersangkutan.
Kepemilikan dan Perubahan Modal Bank
Kepemilikan Bank
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang: (a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang: (a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (money laundering).
-
Sumber dana untuk kepemilikan BPR dilarang: (a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain, kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan (b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BPRS dilarang: (a) berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang (moneylaundering).
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
-
Kepemilikan BPR oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
-
Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan atau dijaminkan kepada pihak lain.
-
-
-
-
Perubahan Modal Bank
Perubahan modal disetor yang disebabkan oleh adanya deviden yang dibagikan dalam bentuk saham Bank wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan.
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang disertai dengan dokumen pendukung.
-
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari sejak BPR menerima surat persetujuan perubahan
anggaran dasar dari instansi yang berwenang, dilampiri dokumen pendukung.
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang.
-
-
-
-
Penambahan modal bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi,
wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10
(sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan
Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang.
-
-
-
-
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif
Susunan, jumlah dan persyaratan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya.
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris paling kurang 3 (tiga) orang
dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, sedang jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang.
Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif
Anggota Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan: kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan, dengan jumlah anggota Direksi paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan anggota Dewan Komisaris paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi dan memelihara integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Dengan jumlah anggota Dewan Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang dan jumlah anggota Direksi BPRS paling sedikit 2 (dua) orang.
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif disertai dengan dokumen pendukung.
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif disertai dengan dokumen pendukung.
Pejabat Eksekutif UUS baik yang berasal dari BUK maupun dari
sumber lain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman
terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Di mana pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat
Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung
sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian
efektif.
Pengangkatan Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan dengan dilampiri dokumen pendukung. Sedangkan pemberhentian Pejabat Eksekutif
wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari
sejak tanggal pemberhentian.
Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif BPRS wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif.
Dewan Pengawas Syariah
-
Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank, dengan jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima puluh persen) dari jumlah anggota Direksi.
BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor UUS. Dengan jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling
banyak 3 (tiga) orang
-
BPRS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat BPRS. Dengan jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling
banyak 3 (tiga) orang.
-
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
-
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi penerapan Prinsip Syariah dalam penghimpunan dana, pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.
Perubahan Nama, Logo, Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kegiatan Usaha
Perubahan Nama Bank
Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
-
BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansi yang berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki BPR dengan
nama yang baru.
Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Perubahan Logo Bank
Perubahan logo Bank wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan dilakukan.
-
-
-
BPRS wajib mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk dan kantor serta Kegiatan Kas di luar Kantor BPRS.
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
Perubahan bentuk badan hukum Bank wajib dilakukan dengan persetujuan Gubernur Bank Indonesia, dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip; dan b) persetujuan pengalihan izin usaha.
-
-
Perubahan bentuk badan hukum dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan Bank Indonesia. Di mana pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum BPR tersebut dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip; dan b) persetujuan pengalihan izin usaha.
-
Perubahan Anggaran Dasar dan Dokumen Lainnya
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan Anggaran Dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang, sepanjang perubahan Anggaran Dasar dimaksud belum disampaikan sebagai kelengkapan dokumen dalam ketentuan ini atau ketentuan Bank Indonesia lainnya.
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
-
-
BPRS wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar BPRS paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
Perubahan Kegiatan Usaha
Perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan Kantor Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank Umum mengacu kepada ketentuan mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum.
-
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian. UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam bidang
devisa dengan izin Bank Indonesia.
BPR dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS dengan izin Dewan Gubernur Bank Indonesia.
BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip kehati-hatian.
Pencabutan Izin Usaha
Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan pemegang saham sendiri.
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha atas permintaan Bank.
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha UUS atas permintaan BUK yang memiliki UUS.
-
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas permintaan BPRS.
Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank dilakukan dalam 2 (dua) tahap: a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; b. keputusan pencabutan izin usaha.
Pencabutan izin usaha atas permintaan Bank  dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. Persetujuan persiapan pencabutan izin usaha;
b. Keputusan pencabutan izin usaha.
-
-
-



DAFTAR PUSTAKA

Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang Bank Umum Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan Rakyat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2000 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN