PENDIRIAN DAN KEPEMILIKAN BANK
Oleh:
Vivin Najihah (NIM.
1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Perbankan Indonesia
Ketentuan perizinan
pendirian bank diatur dalam Pasal 16 sampai dengan Pasal 20 Undang-undang Nomor
7 Tahun 1992 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 10 tahun 1998.
Pada prinsipnya, setiap
pihak yang melakukan kegiatan menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk
simpanan, terlebih dahulu wajib memperoleh izin usaha sebagai Bank Umum atau
Bank Perkreditan Rakyat dari Pimpinan Bank Indonesia, kecuali apabila hal
tersebut diatur dalam undang-undang tersendiri. Terkait dengan persyaratan dan
tata cara perizinan Bank Umum dan Bamk Perkreditan Rakyat ini telah diatur
lebih lanjut dalam:
1. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/33/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum, yang kemudian dicabut,
diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 2/27/PBI/2000
tentang Bank Umum, selanjutnya diperbaharui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum;
2. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/34/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Umum Berdasarkan Prinsip
Syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/24/PBI/2004 tentang Bank Umum yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 7/35/PBI/2005, selanjutnya
diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang
Bank Umum Syariah;
3. Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/3/PBI/2009 tentang Perubahan
Kegiatan Usaha Bank Umum Konvensional Manjadi Bank Umum yang Melaksanakan
Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang
Melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bank
Indonesia Nomor 9/7/PBI/2007, yang kemudian bagi Unit Usaha Syariah dinyatakan
tidak berlaku sebagaimana diperbarui dengan Peraturan Bank Indonesia
Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit Usaha Syariah;
4. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/35/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat, yang
kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank Perkreditan
Rakyat;
5. Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia Nomor
32/36/KEP/DIR tanggal 12 Mei 1999 tentang Bank Perkreditan Rakyat Berdasarkan
Prinsip Syariah, yang kemudian dicabut, diganti dan disempurnakan dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 6/17/PBI/2004 tentang Bank Perkreditan Rakyat
Berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 8/25/PBI/2006, selanjutnya diperbarui dengan Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2000 tentang Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah.
Perihal
|
JENIS BANK
|
||||
BU
|
BUS
|
UUS
|
BPR
|
BPRS
|
|
Ketentuan/ Aturan yang Berlaku Saat Ini
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/1/PBI/2009 Tentang Bank Umum
|
Peraturan
Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 Tentang Bank Umum Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 Tentang Unit Usaha Syariah
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 Tentang Bank Perkreditan
Rakyat
|
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2009 Tentang Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah
|
Bentuk Hukum Bank
|
Perseroan Terbatas (PT); Perusahaan Daerah (Perusda); Koperasi.
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
-
|
Perseroan Terbatas (PT); Koperasi; Perusahaan Daerah (Perusda).
|
Perseroan Terbatas (PT)
|
Perizinan
|
|||||
Pendirian Bank
|
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah
memperoleh izin Bank Indonesia, di mana pemberian izin dilakukan dengan 2
(dua) tahap: (1) Persetujuan prinsip; (2) Izin usaha.
|
Bank hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah
memperoleh izin Bank Indonesia, di mana pemberian izin dilakukan dengan 2 (dua)
tahap: (1) Persetujuan prinsip; (2) Izin usaha.
|
BUK yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip
Syariah wajib membuka UUS, di mana pembukaan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia. |
BPR hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha dengan izin Bank
Indonesia.
|
BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha setelah
memperoleh izin Bank Indonesia. Pemberian izin tersebut dilakukan
dalam 2 (dua) tahap: (1) persetujuan prinsip; dan (2) izin usaha. |
Modal
|
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah). |
Modal disetor untuk mendirikan Bank ditetapkan paling kurang sebesar
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
|
Modal kerja UUS ditetapkan dan dipelihara paling kurang sebesar
Rp100.000.000.000,00 (seratus milyar rupiah).
|
Modal disetor untuk mendirikan BPR ditetapkan paling sedikit sebesar: a)
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta; b) Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah),
bagi BPR yang didirikan di ibukota Provinsi di pulau Jawa dan Bali dan di
wilayah Kabupaten atau Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; c)
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi BPR yang didirikan di ibukota
Provinsi di luar pulau Jawa dan Bali dan di wilayah pulau Jawa dan Bali di
luar wilayah yang telah disebut dalam huruf a dan b; d) Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah), bagi BPR yang didirikan di wilayah lain di luar
wilayah dalam huruf a, huruf b dan huruf c.
|
Modal disetor BPRS paling kurang sebesar: a) Rp2.000.000.000,00 (dua
miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Raya dan
Kabupaten/Kota Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi; b) Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibukota propinsi di luar wilayah tersebut pada huruf a di atas; c) Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) untuk BPRS yang didirikan di luar wilayah tersebut pada huruf a dan huruf b di atas. |
Modal disetor bagi BPR yang berbentuk hukum Koperasi adalah simpanan
pokok, simpanan wajib, dan hibah sebagaimana diatur dalam UndangUndang
tentang Perkoperasian.
|
-
|
||||
Bank hanya dapat didirikan dan/atau dimiliki
|
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia; atau
|
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia;
|
-
|
Warga Negara Indonesia;
|
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh
pemiliknya Warga Negara Indonesia;
|
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan.
|
Warga Negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia dengan Warga Negara
Asing dan/atau badan hukum asing secara kemitraan; atau
|
-
|
Badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
|
Pemerintah Daerah; atau
|
|
-
|
Pemerintah Daerah.
|
-
|
Pemerintah Daerah; atau
|
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud di atas.
|
|
-
|
-
|
-
|
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud ketiga di atas.
|
-
|
|
Kepemilikan oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud di atas paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Bank.
|
Kepemilikan oleh Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing
sebagaimana dimaksud di atas paling banyak sebesar 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Bank.
|
-
|
-
|
-
|
|
Persetujuan Prinsip dan Izin Usaha
|
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan paling kurang oleh salah satu
calon pemilik kepada Gubernur Bank Indonesia, disertai dengan:
a. rancangan akta pendirian badan hukum, termasuk rancangan Anggaran Dasar; b. data kepemilikan; c. daftar calon anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi; d. rencana susunan dan struktur organisasi, serta personalia; e. rencana bisnis (business plan) untuk 3 (tiga) tahun pertama; f. rencana strategis jangka menengah dan panjang (corporate plan); g. pedoman manajemen risiko, rencana sistem pengendalian intern, rencana sistem teknologi informasi yang digunakan, dan pedoman mengenai pelaksanaan Good Corporate Governance; h. sistem dan prosedur kerja; i. bukti setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari modal disetor minimum, dalam bentuk fotokopi bilyet deposito pada Bank di Indonesia dan atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu calon pemilik untuk pendirian Bank yang bersangkutan”, dengan mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia; dan j. surat pernyataan dari calon pemegang saham bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan Terbatas/Perusahaan Daerah atau dari calon anggota bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi terkait dengan setoran modal. |
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan paling kurang
oleh salah satu calon pemilik kepada Bank Indonesia disertai dengan pemenuhan
setoran modal paling kurang 30% (tiga puluh
persen) dari modal disetor minimum yang dibuktikan dengan dokumen pendukung. |
-
|
Permohonan untuk mendapatkan persetujuan prinsip diajukan paling sedikit
oleh seorang calon pemilik kepada Dewan Gubernur Bank Indonesia dan dilampiri
dengan dokumen pendukung.
|
Permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS diajukan paling kurang oleh salah satu
calon pemilik BPRS disertai dengan dokumen pendukung.
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima
secara lengkap.
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
|
-
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan persetujuan prinsip diberikan
paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan berikut dokumen yang
dipersyaratkan diterima secara lengkap.
|
-
|
|
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
|
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diterbitkan.
|
-
|
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka
waktu 360 (tiga ratus enam puluh) hari terhitung sejak tanggal persetujuan
prinsip diberikan, dan tidak dapat diperpanjang.
|
Persetujuan prinsip sebagaimana dimaksud di atas berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal persetujuan prinsip diberikan
dan tidak dapat diperpanjang.
|
|
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan
usaha perbankan sebelum mendapat izin usaha.
|
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha Bank,
sebelum mendapat izin usaha.
|
-
|
Pihak yang mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha
sebelum mendapat izin usaha.
|
Pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip dilarang melakukan kegiatan usaha sebelum
mendapat izin usaha.
|
|
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh pihak yang telah
mendapat persetujuan prinsip kepada Gubernur Bank Indonesia.
|
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha
diajukan oleh pihak yang telah mendapat persetujuan prinsip kepada
Bank Indonesia disertai dengan dokumen pendukung.
|
Permohonan izin usaha UUS diajukan oleh BUK disertai dengan antara lain:
a) rancangan perubahan anggaran dasar yang paling kurang memuat kegiatan
usaha UUS; b) identitas dan dokumen pendukung Direktur yang akan bertanggung
jawab penuh terhadap UUS, calon anggota DPS dan calon Pejabat Eksekutif; c)
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi; dan d) rencana
bisnis (business plan) UUS untuk tahun pertama dan jangka menengah.
|
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha diajukan oleh Direksi BPR kepada
Dewan Gubernur Bank Indonesia dan wajib dilampiri dengan dokumen pendukung.
|
Permohonan untuk mendapatkan izin usaha BPRS diajukan oleh pihak yang
telah mendapat persetujuan prinsip
disertai dengan dokumen pendukung.
|
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling
lambat 60 (enam puluh) hari kerja setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling
lambat 60 (enam puluh) hari setelah dokumen permohonan diterima secara
lengkap.
|
-
|
Persetujuan atau penolakan atas permohonan izin usaha diberikan paling
lambat 60 (enam puluh) hari sejak permohonan berikut dokumen yang
dipersyaratkan diterima secara lengkap.
|
-
|
|
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib
melakukan kegiatan usaha perbankan paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal izin usaha diterbitkan.
|
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan
kegiatan usaha Bank paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak
tanggal izin usaha diterbitkan.
|
BUK yang telah mendapat izin usaha UUS wajib melakukan kegiatan usaha
paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal izin usaha
diberikan
|
BPR yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib melakukan
kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal
izin usaha diberikan.
|
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib
melaksanakan kegiatan usaha paling lambat 60 (enam puluh) hari terhitung
sejak tanggal izin usaha diberikan.
|
|
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Gubernur Bank Indonesia wajib
mencantumkan secara jelas kata “Bank” pada penulisan namanya.
|
Bank yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib
mencantumkan secara jelas kata Syariah sesudah kata Bank atau setelah nama
bank pada penulisan namanya.
|
BUK yang telah mendapatkan izin usaha UUS wajib mencantumkan secara jelas
frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama BUK dan logo iB pada kantor UUS yang
bersangkutan.
|
BPR yang telah mendapat izin usaha dari Dewan Gubernur Bank Indonesia
wajib mencantumkan bentuk badan hukum dan kata “Bank Perkreditan Rakyat” atau
disingkat “BPR” di depan nama BPR, sesuai dengan anggaran dasar BPR.
|
BPRS yang telah mendapat izin usaha dari Bank Indonesia wajib
mencantumkan secara jelas frase “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah” atau “BPR
Syariah” atau “BPRS” pada penulisan namanya dan logo iB pada kantor BPRS yang
bersangkutan.
|
|
Kepemilikan dan Perubahan Modal Bank
|
|||||
Kepemilikan Bank
|
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang: (a)
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money laundering).
|
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan Bank dilarang: (a)
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari Bank
dan/atau pihak lain di Indonesia; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan
pencucian uang (money laundering).
|
-
|
Sumber dana untuk kepemilikan BPR dilarang: (a) berasal dari pinjaman
atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan/atau pihak lain,
kecuali berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD); dan (b)
berasal dari dan untuk tujuan pencucian uang
|
Sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BPRS dilarang: (a)
berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank
dan/atau pihak lain; dan/atau (b) berasal dari dan untuk tujuan pencucian
uang (moneylaundering).
|
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling
tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
|
Kepemilikan Bank oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling
tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan.
|
-
|
Kepemilikan BPR oleh badan hukum sebagaimana disebutkan di atas paling
tinggi sebesar modal sendiri bersih badan hukum yang bersangkutan dan tidak
melebihi jumlah yang diperkenankan bagi badan hukum tersebut sesuai dengan
ketentuan hukum yang berlaku.
|
-
|
|
Kepemilikan saham Bank oleh Pemegang Saham Pengendali dilarang diagunkan
atau dijaminkan kepada pihak lain.
|
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Perubahan Modal Bank
|
Perubahan modal disetor yang disebabkan oleh adanya deviden yang
dibagikan dalam bentuk saham Bank wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank
Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah perubahan dilakukan.
|
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia
paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya persetujuan
perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang disertai dengan dokumen
pendukung.
|
-
|
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling
lambat 10 (sepuluh) hari sejak BPR menerima surat persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang, dilampiri dokumen pendukung. |
Perubahan modal dasar wajib dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank
Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah tanggal diterimanya
persetujuan perubahan anggaran dasar dari instansi berwenang.
|
Perubahan modal dasar bagi Bank yang berbentuk badan hukum Perseroan
Terbatas/Perusahaan Daerah, wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia
paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya
persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang. |
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Penambahan modal bagi Bank yang berbentuk badan hukum Koperasi,
wajib dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari instansi yang berwenang. |
-
|
-
|
-
|
-
|
|
Dewan Komisaris, Direksi, dan Pejabat Eksekutif
|
Susunan, jumlah dan persyaratan lain bagi anggota Dewan Komisaris dan
anggota Direksi tunduk kepada ketentuan Bank Indonesia terkait lainnya.
|
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi persyaratan
integritas, kompetensi, dan reputasi keuangan. Jumlah anggota Dewan Komisaris
paling kurang 3 (tiga) orang
dan paling banyak sama dengan jumlah anggota Direksi, sedang jumlah anggota Direksi paling kurang 3 (tiga) orang. |
Penunjukan dan/atau penggantian Direktur yang bertanggung jawab penuh
terhadap UUS (Direktur UUS) wajib dilaporkan oleh BUK paling lambat 10
(sepuluh) hari setelah tanggal pengangkatan dan/atau penggantian efektif
|
Anggota Direksi dan dewan Komisaris wajib memenuhi persyaratan:
kompetensi, integritas, dan reputasi keuangan, dengan jumlah anggota Direksi
paling sedikit berjumlah 2 (dua) orang dan anggota Dewan Komisaris paling
sedikit berjumlah 2 (dua) orang.
|
Anggota Dewan Komisaris dan anggota Direksi wajib memenuhi dan memelihara
integritas, kompetensi dan reputasi keuangan. Dengan jumlah anggota Dewan
Komisaris paling sedikit 2 (dua) orang
dan paling banyak 3 (tiga) orang dan jumlah anggota Direksi BPRS paling sedikit 2 (dua) orang. |
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari
kerja setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif
disertai dengan dokumen pendukung.
|
Pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian Pejabat Eksekutif wajib
dilaporkan oleh Bank kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari
setelah tanggal pengangkatan, pemberhentian, atau penggantian efektif
disertai dengan dokumen pendukung.
|
Pejabat Eksekutif UUS baik yang berasal dari BUK maupun dari
sumber lain harus memiliki pengetahuan dan pemahaman terhadap kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah. Di mana pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh UUS paling lambat 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian efektif. |
Pengangkatan Pejabat Eksekutif wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia
paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pengangkatan dengan dilampiri
dokumen pendukung. Sedangkan pemberhentian Pejabat Eksekutif
wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pemberhentian. |
Pengangkatan, penggantian atau pemberhentian Pejabat Eksekutif BPRS wajib
dilaporkan oleh Direksi BPRS kepada Bank Indonesia paling lambat 10 (sepuluh)
hari terhitung sejak tanggal pengangkatan, penggantian atau pemberhentian
efektif.
|
|
Dewan Pengawas Syariah
|
-
|
Bank wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat Bank, dengan
jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang atau paling banyak 50% (lima
puluh persen) dari jumlah anggota Direksi.
|
BUK yang memiliki UUS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor
UUS. Dengan jumlah anggota DPS paling kurang 2 (dua) orang dan paling
banyak 3 (tiga) orang |
-
|
BPRS wajib membentuk DPS yang berkedudukan di kantor pusat BPRS. Dengan
jumlah anggota DPS paling sedikit 2 (dua) orang dan paling
banyak 3 (tiga) orang. |
-
|
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi serta mengawasi kegiatan Bank agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
|
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada
Direktur UUS serta mengawasi kegiatan UUS agar sesuai dengan Prinsip Syariah.
|
-
|
DPS bertugas dan bertanggungjawab memberikan nasihat dan saran kepada
Direksi serta mengawasi penerapan Prinsip Syariah dalam penghimpunan dana,
pembiayaan dan kegiatan jasa BPRS lainnya.
|
|
Perubahan Nama, Logo,
Bentuk Badan Hukum, Anggaran Dasar, dan Kegiatan Usaha
|
|||||
Perubahan Nama Bank
|
Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Perubahan nama Bank wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
-
|
BPR yang telah memperoleh persetujuan perubahan nama dari instansi yang
berwenang wajib mengajukan permohonan kepada Bank Indonesia mengenai
penetapan penggunaan izin usaha yang dimiliki BPR dengan
nama yang baru. |
Perubahan nama BPRS wajib dilakukan dengan memenuhi ketentuan
perundang-undangan yang berlaku.
|
Perubahan Logo Bank
|
Perubahan logo Bank wajib dilaporkan kepada Bank Indonesia paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sebelum perubahan dilakukan.
|
-
|
-
|
-
|
BPRS wajib mencantumkan logo iB pada formulir, warkat, produk dan kantor
serta Kegiatan Kas di luar Kantor BPRS.
|
Perubahan Bentuk Badan Hukum Bank
|
Perubahan bentuk badan hukum Bank wajib dilakukan dengan persetujuan
Gubernur Bank Indonesia, dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip;
dan b) persetujuan pengalihan izin usaha.
|
-
|
-
|
Perubahan bentuk badan hukum dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, dan hanya dapat dilakukan dengan persetujuan
Bank Indonesia. Di mana pemberian persetujuan perubahan bentuk badan hukum
BPR tersebut dilakukan dalam dua tahap: a) persetujuan prinsip; dan b)
persetujuan pengalihan izin usaha.
|
-
|
Perubahan Anggaran Dasar dan Dokumen Lainnya
|
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan Anggaran
Dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja setelah diterimanya
persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar dari
instansi yang berwenang, sepanjang perubahan Anggaran Dasar dimaksud belum
disampaikan sebagai kelengkapan dokumen dalam ketentuan ini atau ketentuan
Bank Indonesia lainnya.
|
Bank wajib melaporkan kepada Bank Indonesia setiap perubahan anggaran
dasar Bank paling lambat 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya persetujuan
atau penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar dari instansi yang
berwenang.
|
-
|
-
|
BPRS wajib melaporkan setiap perubahan anggaran dasar BPRS paling lambat
10 (sepuluh) hari setelah diterimanya persetujuan atau penerimaan pemberitahuan
perubahan anggaran dasar dari instansi yang berwenang.
|
Perubahan Kegiatan Usaha
|
Perubahan kegiatan usaha Bank Umum Konvensional menjadi Bank Umum yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dan pembukaan Kantor
Bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah oleh Bank
Umum mengacu kepada ketentuan mengenai Perubahan Kegiatan Usaha Bank Umum
Konvensional menjadi Bank Umum yang Melaksanakan Kegiatan Usaha berdasarkan
Prinsip Syariah dan Pembukaan Kantor Bank yang Melaksanakan Kegiatan Usaha
berdasarkan Prinsip Syariah oleh Bank Umum.
|
-
|
UUS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip
kehati-hatian. UUS dapat melakukan kegiatan usaha perbankan syariah dalam
bidang
devisa dengan izin Bank Indonesia. |
BPR dapat mengubah kegiatan usahanya menjadi BPRS dengan izin Dewan
Gubernur Bank Indonesia.
|
BPRS wajib melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Perbankan Syariah dengan menerapkan Prinsip Syariah dan prinsip
kehati-hatian.
|
Pencabutan Izin Usaha
|
Gubernur Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha Bank atas permintaan
pemegang saham sendiri.
|
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha atas permintaan Bank.
|
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha UUS atas permintaan BUK yang
memiliki UUS.
|
-
|
Bank Indonesia dapat mencabut izin usaha BPRS atas permintaan BPRS.
|
Pencabutan izin usaha atas permintaan pemegang saham Bank dilakukan dalam
2 (dua) tahap: a. persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; b. keputusan
pencabutan izin usaha.
|
Pencabutan izin usaha atas permintaan Bank dilakukan dalam 2 (dua) tahap:
a. Persetujuan persiapan pencabutan izin usaha; b. Keputusan pencabutan izin usaha. |
-
|
-
|
-
|
DAFTAR PUSTAKA
Gazali, Djoni S. dan Rachmadi Usman. 2012. Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.
Peraturan Bank Indonesia Nomor
11/1/PBI/2009 tentang Bank Umum.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/3/PBI/2009 tentang
Bank Umum Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/10/PBI/2009 tentang Unit
Usaha Syariah.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006 tentang Bank
Perkreditan Rakyat.
Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/23/PBI/2000 tentang Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah.
Komentar
Posting Komentar