BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN, PT SARINAH (Persero)


Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum dagang & Bisnis
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 1711143080)
mafatichulmustafida.blogspot.com
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com


BADAN USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Menurut Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari definisi tersebut dapat diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1.    Badan usaha atau perusahaan
2.    Modal badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51% modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik negara.
3.    Dalam usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4 ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4.    Modal penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun 2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN, kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud dan tujuan BUMN adalah:
a.    Memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya.
Dengan ini diharapkan BUMN dapat meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
b.    Mengejar keuntungan.
Seperti halnya badan usaha lainnya, BUMN bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski demikian, menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu BUMN juga melakukan pelayanan umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c.    Menyelenggarakan kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk menghasilkan barang dan jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d.   Menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan.  Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e.    Turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan arahan-arahan yang dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi lemah.
Dengan demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannyaserta tiak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan kesusilaan.

Bentuk-bentuk BUMN
Sebelum berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969 BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1.    Perusahaan Jawatan (Perjan)
2.    Perusahaan Umum (Perum)
3.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Sedang menurut  UU No. 19 Tahun 2003, BUMN dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1.    Perusahaan Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2.    Perusahaan Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kepentingan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan.

Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun 2003).
Maksud dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 19 tahun 2003 adalah:
1.    Menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar dalam negeri maupun internasional.
2.    Mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain :
Ø Tujuan usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.  
Organ perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS adalah organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam ketentuan Pasal 14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri bertindak sebagai RUPS dalam hal seluruh saham Persero dimiliki oleh negara yang bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS. Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat persetujuan Menteri dapat mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan jumlah modal, perubahan anggaran dasar,  dan hal lainnya yang diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003.
Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 angka 7 UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan oleh RUPS atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen, serta masalah perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menteri yang dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sebagai pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara. Hal ini berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota komisaris ditentukan oleh RUPS.
Apabila tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan Persero dilakukan oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang berlaku pada perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi ini dilakukan oleh RUPS.
Anggaran dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama persero sendiri dapat dilakukan sebagai berikut:
a)    Dalam hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan “Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b)   Dalam hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.

Ad. 2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan, maka Perum lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat (publik service). Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau persekutuan, melainkan perusahaan milik negara yang didirikan oleh pemerintah atas dasar undang-undang.  Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden yang disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (Perum) adalah menyelenggarakan perusahaan yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Perusahaan umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1.    Makna usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk pelayanan yang baik.
2.    Berstatus badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital, yang umumnya dalam bidang jasa.
3.    Mempunyai kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan perjanjian, kontak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama dan kekayaan sendiri.
4.    Hubungan hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5.    Seluruh modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6.    Manajemen dipimpin oleh direksi.
7.    Pegawai Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8.    Hal-hal yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan perusahaan negara tersebut.
9.    Pada prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya tujuan ini.
10.  Perusahaan memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi keuanganya.
Organ Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Berbeda dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS, dalam perum ini kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat bahwa seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum.  Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN. Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum, serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan kepengurusan perum (Pasal 1 angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dibawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan departemen/lembaga non- departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Orang yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah atas pailitnya suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan pemberhentiannya dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi, menteri dapat meminta masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis, sedangkan pembagian tugas dan wewenang anggota direksi Perum tersebut ditetapkan oleh menteri. Calon anggota direksi yang ditetapkan adalah calon yang telah lulus seleksi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah. Sedang orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta mempunyai dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Cara penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama perusahaan.

PROFIL PERUSAHAAN BUMN
PT SARINAH (Persero)


PT Sarinah (Persero) adalah sebuah perusahaan plat merah dan merupakan toko serba ada pertama di Indonesia. Kehadiran Sarinah ini menjadi salah satu corak baru dalam perekonomian Indonesia, dengan mengemban misi untuk mengangkat produk dan karya anak negeri dengan tidak hanya menguasai pasar domestik, tetapi hingga pasar internasional. Perusahaan yang didirikan sejak Presiden Soekarno masih berkuasa ini masih kokoh berdiri hingga saat ini.

Riwayat Singkat Sarinah
Dalam pengantar bukunya yang berjudul “Sarinah”, sang penulis, Ir. Soekarno menuliskan, “Dari Mbok Sarinah, saya mendapat pelajaran mencintai 'orang kecil'. Ia orang kecil, tapi jiwanya selalu besar.”
Sarinah merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan M.H. Thamrin dan menjadi gedung pencakar langit pertama yang berdiri di Indonesia. Pusat perbelanjaan ini sering pula dikenal dengan nama Plaza Sarinah atau Wisma Nusantara. Dan Sarinah ini adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 17 Agustus 1962 dengan nama PT Department Store Indonesia, Sarinah merupakan pelopor bisnis ritel modern di Indonesia.
Nama pusat perbelanjaan, Sarinah, diambil dari nama ibu asuh Bung Karno sewaktu kecil. Berawal dari keinginan untuk menghargai jasa sang ibu asuh yang berasal dari kalangan bawah inilah, pusat perbelanjaan yang berada di Jalan M.H. Thamrin ini diberi nama "Sarinah".
Sarinah mulai dibangun pada tanggal 17 Agustus 1962, bertepatan dengan HUT RI ke-17. Tanggal ini pula ditetapkan sebagai tanggal berdirinya Sarinah. Pendirian Sarinah diprakarsai langsung oleh Presiden Pertama RI. Gagasan ini diperoleh Bung Karno stelah beliau pulang dari lawatannya ke luar negeri, terutama Uni Soviet, Cekoslovakia dan Amerika Serikat, yang terlebih dahulu telah memiliki pusat perbelanjaan.
Gedung Sarinah yang memiliki tinggi 74 meter ini sebenarnya dibangun menggunakan biaya rampasan perang pemerintah Jepang. Sarinah secara resmi dibuka pertama kali oleh Presiden Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1966.
Pada awal berdirinya Sarinah, situasi makro ekonomi Indonesia dalam keadaan yang sangat buruk, setelah runtuhnya perekonomian Indonesia di tahun 1959. Oleh sebab itu, Sarinah diharapkan dapat menjadi stimulator, mediator, dan alat distribusi ke masyarakat luas dan menjalankan fungsinya sebagai stabilisator ekonomi, pelopor dalam pengembangan usaha perdagangan eceran (ritel) serta berpartisipasi dalam perubahan struktur perekonomian Indonesia.
Dalam perjalanannya, Sarinah telah mengalami pasang surut dan menghadapi berbagai tantangan. Pada tahun 1984, gedung Sarinah mengalami kebakaran. Akan tetapi, karena didorong oleh keinginan untuk melayani masyarakat, Sarinah yang pada saat itu telah menjadi aset nasional bangkit kembali dan membenahi diri.
Dalam persaingan industri ritel yang semakin ketat, Sarinah dituntut untuk melakukan reposisi yang kemudian dituangkan di dalam visi dan misi perubahan yang baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing perusahaan. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 April 1979, nama perusahaan diubah menjadi PT Sarinah (Persero). Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-4498.HT.01.04 tahun 1983 tanggal 15 Juni 1983.Anggaran dasar Sarinah telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir Akta No. 8 Tahun 2008, merujuk dengan akta No. 54 tanggal 17 Maret 1983 oleh Notaris Imas Fatimah, SH mengenai peningkatan modal dasar dari 2.500 lembar Saham Prioritas dan 10.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000,00/lembar saham diubah menjadi 100.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00/lembar saham dan mengubah modal ditetapkan dan disetor penuh dari Rp8,258 miliar menjadi Rp25 miliar. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-13703.HT.01.04 tahun 1998 tanggal 14 September 1998.
Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 8 Juli 2008, No.KEP37/S.MBU/2008 dan KEP-04/D3-MBU/2008, Akta No.8 tanggal 11Agustus 2008 dari Notaris Erni Rohaini, SH, MBA ditetapkan penambahan modal disetor menjadi Rp46,85 miliar. Penambahan tersebut berasal dari kapitalisasi cadangan perusahaan tahun 2007 sebesar Rp21,85 miliar.Sepanjang 52 tahun perjalanannya, Sarinah telah mengkokohkan diri pada usaha ritel yang berbasis pada produk dalam negeri diantaranya produk usaha kecil, menengah dan koperasi. Dengan memiliki keunggulan sebagai perusahaan ritel berciri khas di Indonesia, Sarinah telah memiliki pasar tersendiri dan memposisikan dirinya sebagai toko serba ada nasional baik di Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan Malang

Daftar Nama & Alamat Kantor Pusat, Outlet dan Anak Perusahaan
Kantor Pusat
PT Sarinah (Perseroh)
Jl. M. H. Thamrin No. 11, RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
Telp. (62-21) 31923008
Fax. (62-21) 331853, 3902767
Outlet
1.    Outlet Thamrin, Jakarta Pusat
Jl. M. H. Thamrin No. 11, RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350
Telp. (62-21) 31923008
Fax. (62-21) 3140250
2.    Outlet Pejaten, Jakarta Selatan
Mall Pejaten Village lantai UG
Jl. Warung Jati Barat 39 Pejaten,
Jati Padang Pasar Minggu, Jakarta Selatan
Telp./Fax. (62-21) 78830721
3.    Studio 17 Banyumanik, Semarang
Jl. Jati Raya 17 Perumnas Banyumanik, Semarang 50263
Telp. (62-24) 7472090
Fax. (62-24) 7472412
4.    Outlet Rotowijayan
Jl. Rotowijayan No. 3, Yogyakarta
5.    Outlet Basuki Rachmad, Malang
Jl. Basuki Rachmad 2A, Malang 65119
Telp. (62-341) 326969
Fax. (62-341) 363039
6.    Shareena Hijab Store
Jl. Kawi No. 20 Kepanjen
Malang 65119, Jawa Timur
Telp. 081944970375
Anak Perusahaan
1.    PT Sari Valuta Asing
Bergerak dalam bidang perdagangan valas
Gedung Sarinah lantai G
Jl. M. H. Thamrin No. 11,  RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350
2.    PT Sariarthamas Hotel Inrernasional
Bergerak dalam bidang perhotelan (Sari Pan Pacific)
Jl. M. H. Thamrin No. 6, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10350

Visi & Misi
Visi
Menjadi peritel terdepan produk unggul bercirikan budaya Indonesia
Misi
1. Meningkatkan perdagangan produk unggulan Indonesia yang memenuhi harapan seluruh pemangku kepentingan/stakeholde.
2. Menjadi katalis pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang industri kreatif bercirikan budaya bangsa.
3.   Mewujudkan budaya korporasi yang unggul dan berkredibilitas tinggi.
4. Mengoptimalkan seluruh aset properti perusahaan sehingga memberikan nilai tambah yang optimal bagi perusahaan.

Nilai-nilai/Budaya Perusahaan
a.    Customer Oriented
Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan mengetahui dan memenuhi kebutuhan mereka
b.    Integrity
Mengutamakan kejujuran, kepercayaan dan keadilan dalam segala hal
c.    Teamwork
Membangun kerjasama yang solid untuk menghasilkan kinerja yang maksimal
d.   Attitude
Berperilaku sopan dan santun, amanah, positive thinking dan saling menghargai satu sama lain

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
SRIE AGUSTINA
Komisaris Utama (President Commissioner)
Dra. LUIZAH
Komisaris (Commissioner)
DR. MUALIMIN ABDI, SH.MH
Komisaris (Commissioner)
Dewan Direksi
IRA PUSPADEWI
Direktur Utama (President Director)
-       Warga Negara Indonesia.
-       Menjabat Direktur Utama Sarinah sejak tahun 2014.
SUMINI
Direktur Keuangan dan Administrasi (Finance & Administrative Director)
-       Warga Negara Indonesia, umur 45 tahun.
-       Menjabat Direktur Keu & Adm sejak tahun 2012.
-       Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi Universitas Persada Indonesia “YAI”, Jakarta tahun 2005, Magister Akuntansi STIE “YAI”, Jakarta tahun 2007.
-       Sebelumnya pernah menjabat sebagai Vice President Divisi Akuntansi & Keuangan (2010-2012), Vice President Divisi Satuan Pengawasan Intern (2010), Vice President Divisi Riset & Continous Improvement (2009-2010), Staf Ahli Internal Audit (2009), Plt. Direktur PT Sari Valuta Asing (2008-2009). Merintis karier di Sarinah sejak tahun 1988.
HANDRIANI  TJATUR SETIOWATI
Direktur Operasi (Operation Director)
-       Warga Negara Indonesia, umur 52 tahun.
-       Menjabat Direktur Operasi sejak tahun 2014.
-  Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Universitas Indonesia tahun 1985 dan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Manajemen PPM tahun 1997.
-    Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I PT Wika Realty (2011-2012), Direktur Pengembangan PT Wika Realty (2010-2011), Direktur Operasi & Pengembangan PT Wika Realty (2005-2010), PS Manajer Teknik & Pengembangan PT Wika Realty (2005), Direktur Pengembangan Usaha (2012-2014)

Anggaran Dasar
Berdasarkan Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris Erni Rohaini, SH, MBA, bidang usaha Sarinah meliputi:
1.  Menyelenggarakan usaha perdagangan barang dan jasa, meliputi perdagangan eceran (ritel), perdagangan besar (wholesale), keagenan, distribusi dan ekspor impor;
2.    Menyelenggarakan usaha properti dan penyewaan ruangan untuk kegiatan perdagangan;
3.    Produksi atau kerjasama produksi yang berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang dan jasa;
4.    Jasa hiburan (Entertainment);
5.   Pergudangan, pariwisata, perkantoran, apartemen, perhotelan, restoran, pendidikan dibidang ritel, prasarana dan jasa telekomunikasi, sarana olahraga dan periklanan, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki. Kegiatan usaha Sarinah saat ini meliputi ritel, ekspor dan impor, distribusi dan penyewaan ruangan, money changer dan perhotelan

Komposisi Pemegang Saham
Sarinah memiliki satu pemegang saham, Negara Republik Indonesia dan memiliki 2 (dua) entitas anak yakni PT Sari Valuta Asing dengan kepemilikan saham sebesar 99% dan PT Sariarthamas Hotel International dengan kepemilikan saham sebesar 50%. Selain kedua entitas anak tersebut, Sarinah tidak memiliki entitas asosiasi, perusahaan joint venture maupun Special Purpose Vehicle (SPV).


DAFTAR PUSTAKA
Hasyim, Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy, Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi, Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Syarifin, Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV Pustaka Setia.
BUMN. “Tentang Perusahaan; Sejarah Sarinah”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/41/tentang-perusahaan.html diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.22 WIB.
BUMN. “BOC & BOD: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/121 diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.24 WIB.
PT Sarinah (Persero). Laporan Tahunan 2014 Annual Report; “Weaving the Potential, Crafting the Future: Merajut Potensi, Menciptakan Masa Depan”, http://www.sarinah.co.id/images/stories/Download/AnnualReport/annual-report-2014.pdf diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.49 WIB.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN