BUMN & PROFIL PERUSAHAAN BUMN, PT SARINAH (Persero)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
dagang & Bisnis
Disusun oleh:
Kelompok 4
M. Nur Arsyir Rohman (NIM. 1711143046)
arsyir7.blogspot.com
Shofiana Aprilia (NIM. 1711143077)
sofisiana.blogspot.com
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 1711143080)
mafatichulmustafida.blogspot.com
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
evinn68.blogspot.com
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
zrohmah.blogspot.com
BADAN
USAHA MILIK NEGARA (BUMN)
Menurut
Pasal 1 UU No. 19 Tahun 2003, BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Dari definisi tersebut dapat
diambil kesimpulan bahwa BUMN memiliki ciri- ciri sebagai berikut:
1. Badan
usaha atau perusahaan
2. Modal
badan usaha seluruhnya atau sebagian besarnya milik negara. Jika modal badan
usaha tidak seluruhnya dimiliki oleh negara, maka minimal negara memiliki 51%
modal agar badan usaha tersebut bisa dikatakan sebagai badan usaha milik
negara.
3. Dalam
usaha tersebut negara melakukan usaha secara langsung sehingga negara terlibat
dalam menanggung risiko untung dan ruginya perusahaan. Dalam penjelasan Pasal 4
ayat (3) diterangkan bahwa pemisahaan kekayaan negara untuk dijadikan penyetaan
modal negara ke dalam BUMN hanya dapat dilakukan dalam cara penyertaan langsung
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP).
4. Modal
penyertaan tersebut berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan. Pemisahan
yang dimaksud adalah pemisahan kekayaan negara dari APBN untuk dijadikan modal
BUMN. Menurut Pasal 4 jo penjelasan Pasal 4 ayat (2) huruf b UU No. 19 Tahun
2003, penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN bersumber dari APBN,
kapitalisasi cadangan, dan sumber lainnya seperti keuntungan revaluasi aset.
Dalam
Pasal 2 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2003 menentukan bahwa maksud dan tujuan BUMN
adalah:
a. Memberikan
sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan
negara pada khususnya.
Dengan ini diharapkan BUMN dapat
meningkatkan mutu pelayanan pada masyarakat sekaligus memberikan kontribusi
dalam meningkatkan perkembangan ekonomi nasional dan membantu penerimaan
keuangan negara.
b. Mengejar
keuntungan.
Seperti halnya badan usaha lainnya, BUMN
bertujuan untuk mendapatkan laba/keuntungan. Meski demikian, menurut Penjelasan
Pasal 1 ayat (1) huruf a, dalam hal-hal tertentu BUMN juga melakukan pelayanan
umum, seperti Persero dapat diberi tugas khusus dengan memperhatikan
prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
c. Menyelenggarakan
kemanfatan umum berupa penyediaan barang dan/atau yang bermutu tinggi dan
memadahi bagi keuntungan hajat hidup orang banyak.
Maksud
dari tujuan ini adalah setiap BUMN harus berusaha untuk menghasilkan barang dan
jasa yang bagus mutunya guna memenuhi kebutuhan masyarakat.
d. Menjadi
perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat dilakukan oleh sektor swasta
dan koperasi. Menurut Penjelasan Pasal 1 ayat (1) huruf d kegiatan perintisan
untuk menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan masyarakat, namun hal
tersebut belum bisa dilakukan oleh swasta ataupun koperasi karena secara
komersial tidak mendatangkan keuntungan. Hal tersebut dilakukan karena pengusaha
swasta atau koperasi kesulitan melakukannya, sedang masyarakat membutuhkan. Dan dengan itu diharapkan tugas tersebut dapat
dilakukan melalui penugasan kepada BUMN.
e. Turut
aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi, dan masyarakat.
Hal ini ditujukan agar pengusaha kecil dan koperasi
dapat berkembang dan lebih maju melalui bimbingan dan arahan-arahan yang
dilakukan BUMN. Melalui program kemitraan dengan pengusaha golongan ekonomi
lemah.
Dengan
demikian, kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannyaserta tiak
boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan ketertiban umum dan
kesusilaan.
Bentuk-bentuk
BUMN
Sebelum
berlakunya Undang-undang No. 19 Tahun 2003, berdasarkan UU No. 9 Tahun 1969
BUMN diklasifikasikan menjadi 3 (tiga):
1. Perusahaan
Jawatan (Perjan)
2. Perusahaan
Umum (Perum)
3. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Sedang
menurut UU No. 19 Tahun 2003, BUMN
dikelompokkan menjadi 2 (dua):
1. Perusahaan
Perseroan (Persero)
Persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling
sedikit 51% sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang tujuan
utamanya mengejar keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan UU No. 1 Tahun
1995 tentang Perseroan Terbatas yang telah diubah dengan UU No. 40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas.
2. Perusahaan
Umum (Perum)
Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya
dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang bertujuan untuk kepentingan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus
mengejar keuntungan.
Ad. 1. Perusahaan Perseroan (Persero)
Adapun cara pendirian Persero diusulkan oleh Menteri
kepada Presiden yang disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan (Pasal 10 UU No. 19 Tahun
2003).
Maksud
dan tujuan pendirian Persero ini menurut ketentuan Pasal 12 UU No. 19 tahun
2003 adalah:
1. Menyediakan
barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat, baik di pasar
dalam negeri maupun internasional.
2. Mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai perusahaan.
Sedangkan
karakteristik Perusahaan Perseroan (persero), antara lain :
Ø Tujuan
usahanya memupuk keuntungan
Ø Statusnya
merupakan badab hukum perdata dengan bentuk Perseroan Terbatas
Ø Hubungan
hukum usahanya dengan pihak ketiga diatur oleh hukum perdata
Ø Modalnya
dipisahkan dari kekayaan negara
Ø Tidak
memiliki fasilitas negara
Ø Manajemennya
dipimpin oleh suatu direksi
Ø Peranan
negara sebagai pemegang saham
Ø Pegawai
tidak berstatus PNS tetapi sebagai pegawai perusahaan swasta biasa.
Organ
perusahaan perseroan terdiri atas RUPS, direksi, dan komisaris. RUPS adalah
organ Persero yang memiliki kekuasaan tertinggi dan memegang segala wewenang
yang diserahkan kepada direksi dan komisaris. Kewenangan RUPS dalam ketentuan Pasal
14 ayat (1), (2), (3), disebutkan bahwa Menteri bertindak sebagai RUPS dalam hal
seluruh saham Persero dimiliki oleh negara yang bertindak selaku pemegang saham
pada Persero dan perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki
oleh negara. Menteri dapat memberikan kuasa dapat memberi kuasa dengan hak
substitusi kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
Pihak yang menerima kuasa dan telah mendapat persetujuan Menteri dapat
mengambil keputusan dalam RUPS mengenai perubahan jumlah modal, perubahan
anggaran dasar, dan hal lainnya yang
diatur dalam Pasal 14 ayat (3) UU No. 19 tahun 2003.
Komisaris
adalah organ Persero yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat
kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan pengurusan persero (Pasal 1 angka 7
UU No. 19 tahun 2003). Pengangkatan dan pemberhentian ini dilakukan oleh RUPS
atau menteri, sedangkan untuk anggota komisaris diangkat berdasarkan
pertimbangan integritas, dedikasi, memahami masalah manajemen, serta masalah
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen. Menteri yang
dimaksud adalah orang yang ditunjuk atau diberi kuasa untuk mewakili pemerintah
selaku RUPS dalam hal seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan sebagai
pemegang saham dalam hal sebagian modal Persero dimiliki oleh negara. Hal ini
berbeda maksud dengan Menteri Teknis. Jumlah anggota komisaris ditentukan oleh
RUPS.
Apabila
tugas pengawasan dilakukan oleh komisaris, maka pengurusan Persero dilakukan
oleh direksi berdasarkan ketentuan dan prinsip- prinsip yang berlaku pada
perseroan terbatas. Pengangkatan dan pemberhentian anggota direksi ini dilakukan
oleh RUPS.
Anggaran
dasar Persero memuat setidaknya hal-hal yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan
di bidang perseroan terbatas. Dan untuk penulisan nama persero sendiri dapat
dilakukan sebagai berikut:
a) Dalam
hal penulisan Persero dilakukan secara lengkap, didahului dengan perkataan
“Perseroan (Persero)”, diikuti dengan nama perusahaan.
b) Dalam
hal penulisan nama Persero dilakukan secara singkat, “(Persero)” dicantumkan
setelah singkatan “PT” dan nama perusahaan.
Ad.
2. Perusahaan Umum (Perum)
Berbeda
dengan Persero yang tujuan utamanya hanya untuk mencari keuntungan, maka Perum
lebih menitikberatkan pada pelayanan terhadap masyarakat (publik service).
Perum bukanlah perusahaan perseorangan atau persekutuan, melainkan perusahaan
milik negara yang didirikan oleh pemerintah atas dasar undang-undang. Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada
Presiden yang disertai dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri
Teknis dan Menteri Keuangan. Maksud dan tujuan dari Perusahaan Umum (Perum)
adalah menyelenggarakan perusahaan yang bertujuan untuk pemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus memupuk
keuntungan berdasarkan prinsip pengelola perusahaan.
Perusahaan
umum mempunyai karakteristik atau ciri khas sebagai berikut :
1. Makna
usahanya adalah melayani kepentingan umum secara keseluruhan yang sekaligus
untuk memperoleh keuntungan, yang mana usahanya dijalankan dengan memegang
teguh pada syarat-syarat efisiensi, efektivitas, ekonomis serta bentuk
pelayanan yang baik.
2. Berstatus
badan hukum serta diatur menurut undang-undang bergerak dalam bidang bidang vital,
yang umumnya dalam bidang jasa.
3. Mempunyai
kebebasan berusaha dan bergerak seperti perusahaan swasta dalam mengadakan
perjanjian, kontak dan hubungan dengan perusahaan lain, serta mempunyai nama
dan kekayaan sendiri.
4. Hubungan
hukumnya diatur dalam hukum perdata serta dapat menuntut dan dituntut.
5. Seluruh
modalnya dimiliki oleh negara dari kekayaan negara yang dipisahkan.
6. Manajemen
dipimpin oleh direksi.
7. Pegawai
Perum merupakan pegawai perusahaan negara yang diatur tersendiri tidak seperti
ketentuan pegawai negri atau perusahaan perseroan.
8. Hal-hal
yang berkaitan dengan manajemen, tanggung jawab, wewenang, pengawasan dan lain
sebagainya diatur secara khusus dalam undang-undang tentang pembentukan
perusahaan negara tersebut.
9. Pada
prinsipnya secara finansial harus dapat berdiri sendiri, kecuali terdapat
politik pemerintah mengenai harga dan tarif yang tidak mengijinkan tercapainya
tujuan ini.
10. Perusahaan
memberikan laporan tahunan kepada pemerintah mengenai laba rugi dan posisi
keuanganya.
Organ
Perusahaan Umum terdiri atas menteri, direksi, dan dewan pengawas. Berbeda
dengan Persero yang mana kekuasaan tertingginya di tangan RUPS, dalam perum ini
kekuasaan tertinggi berada di tangan menteri yang mempunyai segala wewenang
yang tidak diberikan sebagai Direksi maupun Dewan Pengawas, mengingat bahwa
seluruh modal Perum adalah milik negara. Sehingga dalam hal ini Menteri
bertindak selaku wakil pemerintah, yakni sebagai pemilik modal dalam Perum. Menteri yang dimaksud adalah Menteri BUMN.
Menteri juga tidak bertanggung jawab atas segala akibat yang dibuat oleh Perum,
serta tidak bertanggung jawab pula atas kerugian Perum melebihi nilai kekayaan
negara yang telah dipisahkan kedalam Perum.
Dewan
Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan pengawasan dan memberikan
nasihat kepada direksi dalam menjalanka kegiatan kepengurusan perum (Pasal 1
angka 8 UU No. 19 tahun 2003. Anggota dewan pengawas diangkat dan diberhentikan
oleh menteri. Anggota pengawas terdiri atas unsur-unsur pejabat dibawah Menteri
Teknis, Menteri Keuangan, Dan Menteri pimpinan departemen/lembaga non-
departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Orang
yang dapat diangkat sebagai dewan pengawas adalah orang perseorangan yang mampu
melaksanakan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota
direksi, komisaris atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah atas pailitnya
suatu Perum, atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara. Jumlah anggota dewan pengawas ditetapkan oleh
menteri yang disesuaikan dengan kebutuhan.
Pengurusan
Perum dilakukan oleh direksi, yang mana pengangkatan dan pemberhentiannya
dilakukan oleh menteri. Dalam hal pengangkatan direksi, menteri dapat meminta
masukan dari Menteri Keuangan Dan Menteri Teknis, sedangkan pembagian tugas dan
wewenang anggota direksi Perum tersebut ditetapkan oleh menteri. Calon anggota
direksi yang ditetapkan adalah calon yang telah lulus seleksi melalui uji
kepatutan dan kelayakan oleh suatu tim atau lembaga sosial yang ditunjuk pemerintah.
Sedang orang yang dapat diangkat menjadi anggota direksi adalah orang
perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta mempunyai dedikasi yang tinggi
untuk memajukan dan mengembangkan perusahaan.
Cara
penulisan nama Perum yakni nama Perum didahului dengan perkataan “Perusahaan
Umum (Perum)” atau dapat disingkat “Perum” yang dicantumkan sebelum nama
perusahaan.
PROFIL
PERUSAHAAN BUMN
PT SARINAH (Persero)
PT Sarinah (Persero) adalah sebuah perusahaan plat merah dan
merupakan toko serba ada pertama di Indonesia. Kehadiran Sarinah ini menjadi
salah satu corak baru dalam perekonomian Indonesia, dengan mengemban misi untuk
mengangkat produk dan karya anak negeri dengan tidak hanya menguasai pasar
domestik, tetapi hingga pasar internasional. Perusahaan yang didirikan sejak
Presiden Soekarno masih berkuasa ini masih kokoh berdiri hingga saat ini.
Riwayat
Singkat Sarinah
Dalam pengantar bukunya yang berjudul “Sarinah”,
sang penulis, Ir. Soekarno menuliskan, “Dari Mbok Sarinah, saya mendapat
pelajaran mencintai 'orang kecil'. Ia orang kecil, tapi jiwanya selalu besar.”
Sarinah
merupakan salah satu pusat perbelanjaan di Jalan M.H. Thamrin dan menjadi
gedung pencakar langit pertama yang berdiri di Indonesia. Pusat perbelanjaan
ini sering pula dikenal dengan nama Plaza Sarinah atau Wisma Nusantara. Dan Sarinah ini adalah
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bergerak di bidang ritel, yang didirikan
berdasarkan Akta Nomor 33 tanggal 17 Agustus 1962 dengan nama PT Department Store
Indonesia, Sarinah merupakan pelopor bisnis ritel modern di Indonesia.
Nama pusat perbelanjaan, Sarinah, diambil dari nama ibu asuh
Bung Karno sewaktu kecil. Berawal dari keinginan untuk menghargai jasa sang ibu
asuh yang berasal dari kalangan bawah inilah, pusat perbelanjaan yang berada di
Jalan M.H. Thamrin ini diberi nama "Sarinah".
Sarinah mulai dibangun pada tanggal 17 Agustus 1962,
bertepatan dengan HUT RI ke-17. Tanggal ini pula ditetapkan sebagai tanggal
berdirinya Sarinah. Pendirian Sarinah diprakarsai langsung oleh Presiden
Pertama RI. Gagasan ini diperoleh Bung Karno stelah beliau pulang dari
lawatannya ke luar negeri, terutama Uni Soviet, Cekoslovakia dan Amerika
Serikat, yang terlebih dahulu telah memiliki pusat perbelanjaan.
Gedung Sarinah yang memiliki tinggi 74 meter ini sebenarnya
dibangun menggunakan biaya rampasan perang pemerintah Jepang. Sarinah secara
resmi dibuka pertama kali oleh Presiden Soekarno pada tanggal 15 Agustus 1966.
Pada awal berdirinya Sarinah, situasi makro ekonomi Indonesia
dalam keadaan yang sangat buruk, setelah runtuhnya perekonomian Indonesia di
tahun 1959. Oleh sebab itu, Sarinah diharapkan dapat menjadi stimulator,
mediator, dan alat distribusi ke masyarakat luas dan menjalankan fungsinya
sebagai stabilisator ekonomi, pelopor dalam pengembangan usaha perdagangan
eceran (ritel) serta berpartisipasi dalam perubahan struktur perekonomian
Indonesia.
Dalam perjalanannya, Sarinah telah mengalami pasang surut dan
menghadapi berbagai tantangan. Pada tahun 1984, gedung Sarinah mengalami
kebakaran. Akan tetapi, karena didorong oleh keinginan untuk melayani
masyarakat, Sarinah yang pada saat itu telah menjadi aset nasional bangkit
kembali dan membenahi diri.
Dalam persaingan industri ritel yang semakin ketat, Sarinah
dituntut untuk melakukan reposisi yang kemudian dituangkan di dalam visi dan
misi perubahan yang baru yang bertujuan untuk meningkatkan daya saing
perusahaan. Berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa tanggal 10 April
1979, nama perusahaan diubah menjadi PT Sarinah (Persero). Akta perubahan ini
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-4498.HT.01.04 tahun
1983 tanggal 15 Juni 1983.Anggaran dasar Sarinah telah mengalami beberapa kali perubahan,
terakhir Akta No. 8 Tahun 2008, merujuk dengan akta No. 54 tanggal 17 Maret
1983 oleh Notaris Imas Fatimah, SH mengenai peningkatan modal dasar dari 2.500
lembar Saham Prioritas dan 10.000 lembar saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000,00/lembar
saham diubah menjadi 100.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1.000.000,00/lembar
saham dan mengubah modal ditetapkan dan disetor penuh dari Rp8,258 miliar
menjadi Rp25 miliar. Akta perubahan ini telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-13703.HT.01.04 tahun 1998 tanggal 14
September 1998.
Berdasarkan Keputusan Pemegang Saham pada tanggal 8 Juli
2008, No.KEP37/S.MBU/2008 dan KEP-04/D3-MBU/2008, Akta No.8 tanggal 11Agustus
2008 dari Notaris Erni Rohaini, SH, MBA ditetapkan penambahan modal disetor
menjadi Rp46,85 miliar. Penambahan tersebut berasal dari kapitalisasi cadangan
perusahaan tahun 2007 sebesar Rp21,85 miliar.Sepanjang 52 tahun perjalanannya,
Sarinah telah mengkokohkan diri pada usaha ritel yang berbasis pada produk
dalam negeri diantaranya produk usaha kecil, menengah dan koperasi. Dengan
memiliki keunggulan sebagai perusahaan ritel berciri khas di Indonesia, Sarinah
telah memiliki pasar tersendiri dan memposisikan dirinya sebagai toko serba ada
nasional baik di Jakarta, Semarang, Yogyakarta dan Malang
Daftar
Nama & Alamat Kantor Pusat, Outlet dan Anak Perusahaan
Kantor Pusat
PT Sarinah (Perseroh)
Jl. M. H. Thamrin No.
11, RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350, Indonesia
e-mail: customer_care@sarinah.co.id
Telp. (62-21) 31923008
Fax. (62-21) 331853, 3902767
Website: www.sarinah.co.id;
www.sarinahstore.com
Outlet
1. Outlet
Thamrin, Jakarta Pusat
Jl. M. H. Thamrin
No. 11, RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350
Telp. (62-21)
31923008
Fax. (62-21) 3140250
2. Outlet
Pejaten, Jakarta Selatan
Mall Pejaten Village
lantai UG
Jl. Warung Jati
Barat 39 Pejaten,
Jati Padang Pasar
Minggu, Jakarta Selatan
Telp./Fax. (62-21) 78830721
3. Studio
17 Banyumanik, Semarang
Jl. Jati Raya 17
Perumnas Banyumanik, Semarang 50263
Telp. (62-24)
7472090
Fax. (62-24) 7472412
4. Outlet
Rotowijayan
Jl. Rotowijayan No.
3, Yogyakarta
5. Outlet
Basuki Rachmad, Malang
Jl. Basuki Rachmad
2A, Malang 65119
Telp. (62-341)
326969
Fax. (62-341) 363039
6. Shareena
Hijab Store
Jl. Kawi No.
20 Kepanjen
Malang
65119, Jawa Timur
Telp.
081944970375
Anak Perusahaan
1. PT
Sari Valuta Asing
Bergerak dalam
bidang perdagangan valas
Gedung Sarinah
lantai G
Jl. M. H. Thamrin
No. 11, RT. 008 RW. 004 Kel. Gondangdia,
Kec. Menteng,
Jakarta Pusat 10350
2. PT
Sariarthamas Hotel Inrernasional
Bergerak dalam
bidang perhotelan (Sari Pan Pacific)
Jl. M. H. Thamrin
No. 6, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat 10350
Visi
& Misi
Visi
Menjadi peritel terdepan produk unggul bercirikan budaya
Indonesia
Misi
1. Meningkatkan
perdagangan produk unggulan Indonesia yang memenuhi harapan seluruh pemangku
kepentingan/stakeholde.
2. Menjadi
katalis pengembangan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) bidang industri kreatif
bercirikan budaya bangsa.
3. Mewujudkan
budaya korporasi yang unggul dan berkredibilitas tinggi.
4. Mengoptimalkan
seluruh aset properti perusahaan sehingga memberikan nilai tambah yang optimal
bagi perusahaan.
Nilai-nilai/Budaya Perusahaan
a.
Customer Oriented
Mengutamakan kepuasan pelanggan dengan mengetahui dan
memenuhi kebutuhan mereka
b.
Integrity
Mengutamakan kejujuran, kepercayaan dan keadilan dalam
segala hal
c.
Teamwork
Membangun kerjasama yang solid untuk menghasilkan
kinerja yang maksimal
d.
Attitude
Berperilaku sopan dan santun, amanah, positive thinking dan saling menghargai
satu sama lain
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris
SRIE
AGUSTINA
Komisaris
Utama (President Commissioner)
Dra. LUIZAH
Komisaris (Commissioner)
DR. MUALIMIN ABDI, SH.MH
Komisaris (Commissioner)
Dewan
Direksi
IRA
PUSPADEWI
Direktur
Utama (President Director)
-
Warga Negara Indonesia.
-
Menjabat Direktur Utama Sarinah sejak tahun 2014.
SUMINI
Direktur
Keuangan dan Administrasi (Finance &
Administrative Director)
-
Warga Negara Indonesia, umur 45 tahun.
-
Menjabat Direktur Keu & Adm sejak tahun 2012.
-
Menyelesaikan pendidikan Sarjana Akuntansi Universitas
Persada Indonesia “YAI”, Jakarta tahun 2005, Magister Akuntansi STIE “YAI”,
Jakarta tahun 2007.
-
Sebelumnya pernah menjabat sebagai Vice President
Divisi Akuntansi & Keuangan (2010-2012), Vice President Divisi Satuan
Pengawasan Intern (2010), Vice President Divisi Riset & Continous
Improvement (2009-2010), Staf Ahli Internal Audit (2009), Plt. Direktur PT Sari
Valuta Asing (2008-2009). Merintis karier di Sarinah sejak tahun 1988.
HANDRIANI TJATUR SETIOWATI
Direktur
Operasi (Operation Director)
-
Warga Negara Indonesia, umur 52 tahun.
-
Menjabat Direktur Operasi sejak tahun 2014.
- Menyelesaikan pendidikan Sarjana Teknik Universitas
Indonesia tahun 1985 dan Magister Manajemen Sekolah Tinggi Manajemen PPM tahun
1997.
- Sebelumnya pernah menjabat sebagai Direktur Operasi I
PT Wika Realty (2011-2012), Direktur Pengembangan PT Wika Realty (2010-2011),
Direktur Operasi & Pengembangan PT Wika Realty (2005-2010), PS Manajer
Teknik & Pengembangan PT Wika Realty (2005), Direktur Pengembangan Usaha
(2012-2014)
Anggaran
Dasar
Berdasarkan
Anggaran Dasar Nomor 8 tanggal 11 Agustus 2008 yang dibuat di hadapan Notaris
Erni Rohaini, SH, MBA, bidang usaha Sarinah meliputi:
1. Menyelenggarakan usaha perdagangan barang dan jasa, meliputi
perdagangan eceran (ritel), perdagangan besar (wholesale), keagenan, distribusi dan ekspor impor;
2.
Menyelenggarakan usaha properti dan penyewaan ruangan untuk
kegiatan perdagangan;
3.
Produksi atau kerjasama produksi yang berkaitan dengan
kegiatan perdagangan barang dan jasa;
4.
Jasa hiburan (Entertainment);
5. Pergudangan, pariwisata, perkantoran, apartemen, perhotelan,
restoran, pendidikan dibidang ritel, prasarana dan jasa telekomunikasi, sarana
olahraga dan periklanan, dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang
dimiliki. Kegiatan usaha Sarinah saat ini meliputi ritel, ekspor dan impor,
distribusi dan penyewaan ruangan, money
changer dan perhotelan
Komposisi
Pemegang Saham
Sarinah
memiliki satu pemegang saham, Negara Republik Indonesia dan memiliki 2 (dua)
entitas anak yakni PT Sari Valuta Asing dengan kepemilikan saham sebesar 99%
dan PT Sariarthamas Hotel International dengan kepemilikan saham sebesar 50%.
Selain kedua entitas anak tersebut, Sarinah tidak memiliki entitas asosiasi,
perusahaan joint venture maupun Special Purpose Vehicle (SPV).
DAFTAR PUSTAKA
Hasyim,
Farida. 2011. Hukum Dagang. Jakarta: Sinar Grafika.
Khairandy,
Ridwan. 2006. Pengantar Hukum Dagang. Yogyakarta: FH UII Press.
Sudarsi,
Dyah. 2012. Badan-badan Usaha. Surakarta: PT Era Pustaka Utama.
Syarifin,
Pipin dan Dedah Jubaedah. 2012. Hukum Dagang di Indonesia. Bandung: CV
Pustaka Setia.
BUMN. “Tentang Perusahaan; Sejarah Sarinah”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/41/tentang-perusahaan.html diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.22 WIB.
BUMN. “BOC & BOD: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/121 diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.24 WIB.
BUMN. “Tentang Perusahaan; Sejarah Sarinah”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/41/tentang-perusahaan.html diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.22 WIB.
BUMN. “BOC & BOD: Susunan Dewan Komisaris dan Direksi”. http://www.bumn.go.id/sarinah/halaman/121 diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.24 WIB.
PT
Sarinah (Persero). Laporan Tahunan 2014 Annual Report; “Weaving the Potential,
Crafting the Future: Merajut Potensi, Menciptakan Masa Depan”, http://www.sarinah.co.id/images/stories/Download/AnnualReport/annual-report-2014.pdf
diakses pada tanggal 22 Maret 2016 pukul 16.49 WIB.
Komentar
Posting Komentar