Postingan

Menampilkan postingan dari Desember, 2017

Fiqh Munakahah: Talak dan Rujuk

Gambar
TALAK DAN RUJUK oleh: Vivin Najihah A.   TALAK 1.     Definisi Talak  Talak berasal dari kata ithlaq yang menurut bahasa berarti melepaskan atau meninggalkan. Sedangkan menurut syara’, para ulama mendefinisikan talak sebagai berikut. a.     Sayyid Sabiq Talak yaitu melepas tali perkawinan dan mengakhiri hubungan suami istri. [1] b.     Al Jaziry Talak menghilangkan ikatan perkawinan atau mengurangi pelepasan ikatannya dengan menggunakan kata-kata tertentu. [2] c.     Abu Zakaria Al Anshari Talak ialah melepas tali akad nikah dengan kata talak dan yang semacamnya. [3]  Jadi, secara istilah talak dapat didefinisikan sebagai putusnya ikatan perkawinan antara suami dan istri dengan menggunakan lafadz talak atau yang semaknanya , sehingga istri tidak halal lagi bagi si suami. 2.     Dasar Hukum Talak  Dalil atau dasar utama yang dapat dijadikan rujukan mengenai disyariatkannya talak adalah Al Qur’an, As Sunnah dan ijma’. Dalam Al Qur’an, banyak firm