Postingan

Menampilkan postingan dari Februari, 2018

Fiqh Mawaris: Sebab, Rukun dan Syarat Kewarisan

SEBAB, RUKUN DAN SYARAT KEWARISAN Oleh: Vivin Najihah A.   Sebab-sebab Kewarisan  Menurut jumhurul ulama, sebab-sebab seseorang dapat mewarisi harta orang yang meninggal dunia ada 3 (tiga), yakni kekerabatan/nasab, pernikahan, dan wala’ (memerdekakan budak).   Di samping ketiga sebab tersebut, para ulama Syafi’iyah dan ulama Malikiyah juga memberi tambahan satu sebab, yaitu Jihatul maal. Untuk ulasan lebih rinci akan dipaparkan sebagai berikut. 1.   Kekerabatan / Nasab  Seseorang dapat memperoleh harta warisan atau menjadi ahli waris salah satunya disebabkan karena adanya hubungan kekerabatan/nasab dengan si pewaris ( muwarrits ). Hal ini ditegaskan Allah SWT melalui firman-Nya dalam QS. Al-Anfal ayat 75.   وَاُوْلُواالْأَرْحَامِ بَعْضُهُمْ اَوْﱃٰبِبَعْضٍﰲِكِتٰبِ اللّٰهِ قلى اِنَّ اللّٰهَ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ... Artinya: “Orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat itu sebagiannya lebih berhak terhadap sesamanya (daripada yang bukan kerabat), di dala