ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL
A. Pengertian Hubungan Industrial Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. [1] Adapun Dr. Payaman J. Simanjutak, APU, sebagaimana dikutip oleh Ugo, S.H., M.H. dan Pujiyo, S.H., mendefinisikan hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa disuatu perusahaan. [2] Hubungan industrial bukan hanya sekadar manajemen organisasi perusahaan yang akan dijalankan oleh seorang manajer, yang menempatkan pekerjaan sebagai pihak yang selalu dapat diatur. Hubungan industrial meliputi fenomena baik di dalam maupun di luar tempat kerja yang berkaitan dengan penempatan dan pengaturan hubungan kerja. Pengusaha/organisasi pengusaha dalam melaksanakan hubung