Postingan

Menampilkan postingan dari 2015

Penerapan Paradigma Perubahan Sosial-Perubahan Hukum dalam Undang-undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Nomor 8 Tahun 2015)

Gambar
Oleh: Vivin Najihah (NIM. 1711143084) evinn68@gmail.com Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum per tanggal 0 8 Novem ber 2015 A.   Landasan Teori Suatu hukum memiliki kedudukan yang bersifat mengikat dan memaksa dalam masyarakat. Sebaliknya, dari masyarakat itu pula sering timbul nilai-nilai dan pemikiran yang mengarah pada pembentukan hukum baru, sehingga menciptakan perubahan sosial. Dengan adanya dua hal pokok ini, dapat dikatakan bahwa antara hukum dan perubahan sosial memiliki hubungan timbal balik (interaksi) yang satu sama lainnya tidak dapat dipisahkan. Interaksi-interaksi tersebut menimbulkan dampak, yang mana dapat dianalisis dengan paradigma sebagai berikut: 1.     Hukum sebagai alat untuk melayani kebutuhan masyarakat Dalam paradigma ini, hukum bersifat menyesuaikan diri dengan kebutuhan yang ada pada masyarakat. Makna yang terkandung dalam hal ini adalah bahwa hukum akan bergerak cepat untuk menyesuaikan diri dengan perubahan

Analisis Sosiologis terhadap Kasus Pelapisan Sosial di Masyarakat

Oleh: Vivin Najihah (NIM. 1711143084) evinn68@gmail.com Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Sosiologi Hukum per tanggal 06 Oktober 2015 A.   Tinjauan Pustaka Pelapisan sosial atau stratifikasi sosial ( social stratification ) adalah pembedaan atau pengelompokan para anggota masyarakat secara vertikal (bertingkat). [1] Sehingga mengakibatkan munculnya kelas-kelas sosial, seperti kelas atas dan kelas bawah. Pelapisan atau stratifikasi so s ial ini dapat ditemukan dalam berbagai jenis masyarakat, baik masyarakat agraris maupun industrial. Pelapisan sosial ada dalam masyarakat bukan saja karena ada perbedaan, tetapi karena kemampuan manusia menilai perbedaan itu dengan menerapkan kriteria. [2] Artinya, tumbuhnya sistem-sistem yang berlapis pada masyarakat karena adanya ‘sesuatu yang dihargai’. Dan beberapa kriteria yang umumnya digunakan sebagai dasar pengelompokan masyarakat tersebut antara lain: 1.     Ukuran kekayaan 2.     Ukuran kekuasaan 3.     Uk