Postingan

Menampilkan postingan dari 2019

HAK MILIK ATAS TANAH

A.      Ketentuan Umum Ketentuan mengenai Hak Milik disebutkan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a, dan secara khusus diatur dalam Pasal 20 hingga Pasal 27 UUPA. Menurut Pasal 50 ayat (1) UUPA, ketentuan lebih lanjut Mengenai Hak Milik diatur dengan undang-undang. Namun karena undang-undang yang dimaksud belum terbentuk hingga kini, maka Pasal 56 UUPA ditetapkan sebagai dasar pemberlakuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lain yang tidak bertentangan dengan UUPA sebagai pedoman pengaturan Hak Milik. B.      Pengertian Hak Milik Menurut ketentuan Pasal 20 ayat (1) UUPA, yang dimaksud dengan Hak Milik adalah hak turun-temurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah, dengan mengingat ketentuan dalam Pasal 6. Turun-temurun artinya Hak Milik atas tanah dapat berlangsung terus selama pemiliknya masih hidup, dan apabila pemiliknya meninggal dunia maka hak milik tersebut dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya sepanjang ia cakap sebagai subjek hak

ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DALAM HUBUNGAN INDUSTRIAL

A.   Pengertian Hubungan Industrial Hubungan industrial adalah suatu sistem hubungan yang terbentuk antara pelaku dalam proses produksi barang dan/atau jasa yang terdiri dari unsur pengusaha, pekerja/buruh dan pemerintah yang didasarkan pada nilai-nilai Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. [1] Adapun Dr. Payaman J. Simanjutak, APU, sebagaimana dikutip oleh Ugo, S.H., M.H. dan Pujiyo, S.H., mendefinisikan hubungan industrial adalah hubungan antara semua pihak yang terkait atau berkepentingan atas proses produksi barang atau pelayanan jasa disuatu perusahaan. [2] Hubungan industrial bukan hanya sekadar manajemen organisasi perusahaan yang akan dijalankan oleh seorang manajer, yang menempatkan pekerjaan sebagai pihak yang selalu dapat diatur. Hubungan industrial meliputi fenomena baik di dalam maupun di luar tempat kerja yang berkaitan dengan penempatan dan pengaturan hubungan kerja. Pengusaha/organisasi pengusaha dalam melaksanakan hubung