KONTRAK BAKU (STANDARD CONTRACT)
Oleh: VIVIN NAJIHAH (NIM. 1711143084) Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang dan Bisnis Standart contract dalam kepustakaan ilmu hukum dagang, dalam bahasa Jerman dikenal dengan istilah Standaard vertrag, Standaardkonditionen, Allgemeine Geschafts Bedigung. Dalam bahasa Belanda disebut dengan istilah Standard voorwaarden, sedangkan dalam bahasa Inggris disebut dengan Standard Contract . [1] Standart contract atau biasa dikenal sebagai kontrak baku adalah suatu kontrak di mana syarat dan ketentuannya ditentukan oleh satu pihak, sedang pihak lain hanya memiliki opsi untuk menyetujui atau menolak kontrak tersebut. Dalam praktiknya, kontrak baku ini dibuat oleh pihak yang memiliki posisi modal yang kuat dibandingkan dengan pihak lain (konsumen). Sedangkan pihak yang disodorkan kontrak baku tidak mempunyai kesempatan untuk melakukan negosiasi dengan pihak pembuat kontrak. Dengan kata lain ia berada dalam posisi “ take it or leave it ”. Oleh karena itu, b