HAK MEREK
HAK MEREK Oleh: Vivin Najihah (NIM. 1711143084) Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis Merek merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual yang wajib dilindungi, terutama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai merek, yaitu dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001. [1] Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut undang-undang merek in