PRODUK-PRODUK PERBANKAN
Disusun
oleh:
KELOMPOK 2
Hesti Handayani (NIM. 1711143028)
Indah Nur Hidayati (NIM. 1711143031)
Indriani (NIM. 1711143033)
Kresna Monica Candra Nova (NIM. 1711143037)
Laily Tazqiah (NIM. 1711143041)
M. Nurhafid Malikul Mulki (NIM. 1711143047)
Siti Mafatichul Mustafida (NIM. 711143080)
Vivin Najihah (NIM. 1711143084)
Zaini Rohmah (NIM. 1711143090)
HES 4-B
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Perbankan Indonesia
Bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan
menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank
lainnya.[1]
Penghimpunan dana merupakan jasa utama yang ditawarkan oleh dunia perbankan.
Dana yang dihimpun dari masyarakat ini merupakan suatu tulang punggung (basic) dari dana yang dikelola oleh bank
untuk memperoleh keuntungan.[2]
Baik Bank Umum maupun BPR dapat menghimpun dana dari masyarakat berdasarkan
prinsip konvensional ataupun prinsip syariah. Adapun penghimpunan dana tersebut
dapat dilakukan dalam bentuk simpanan berupa tabungan, giro, deposito
berjangka, sertifikat deposito, dan bentuk lainnya yang dipersamakan dengan
itu. Namun perlu diingat, bahwa tidak semua bentuk simpanan dana masyarakat
menjadi lahan kegiatan usaha BPR.[3]
Karena kegiatan penghimpunan dana yang dilakukan BPR hanya dibatasi dalam
simpanan berupa tabungan, deposito, dan yang dipersamakan dengan itu.
Sebagaimana dijelaskan
sebelumnya, selain menghimpun dana dari masyarakat, bank juga menyalurkan
kembali dana yang telah dihimpunnya tersebut kepada masyarakat. Penyaluran dana
ini dilakukan dalam bentuk pinjaman berupa kredit; untuk bank konvensional dan
pembiayaan; untuk bank syariah. Perbedaan istilah kredit dan pembiayaan ini
hanya terletak pada bentuk kontraprestasi yang diberikan oleh bank. Pada bank
konvensional, kontraprestasinya berupa bunga sebagai keuntungan, sedangkan pada
bank syariah, kontraprestasinya dapat berupa imbalan ujrah, bagi hasil, atau bahkan tanpa imbalan sesuai dengan
persetujuan atau kesepakatan bersama bank syariah dengan debiturnya.[4]
Pada tugas kali ini,
kami berkesempatan untuk melakukan survei secara langsung pada lembaga keuangan
yang bersangkutan. Di antara lembaga keuangan, baik bank mapun non-bank
tersebut adalah KCP
BTPN Purna Bhakti, Bank Syariah Mandiri, BPR Hambangun Artha Selaras, dan BMT
Istiqomah. Berikut kami sajikan tabel mengenai produk simpanan dan produk
pinjaman dari lembaga tersebut.
Nama Bank
|
Produk Simpanan
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna
Bhakti
|
Tabungan Citra
Pensiun
|
a.
Asli
dan Foto Copy KTP/Paspor yang masih berlaku
b.
Kartu
identitas Pensiun (KARIB/dokumen Setara)
c.
3
lembar Pas Photo 3x4 terbaru
d.
Formulir
Surat Permohonan Pembayaran Pensiun melalui Rekenning (SP3R) rangkap 3
e.
Foto
Copy & asli kartu NPWP yang masih berlaku
f.
Foto
Copy & asli kartu keluarga yang masih berlaku
g.
Foto
Copy & asli kartu pegawai (untuk yang masih calon pensiunan)
|
a.
Setoran
awal nol
b.
Biaya
adsminitrasi Rp 2000,00/bulan
c.
Jika
saldo Rp 0-1Juta tingkat suku bunga 0%
d.
Jika
saldo Rp 1 Juta s.d. Rp 5 Juta tingkat suku bunga 1%
e.
Jika
saldo Rp 5Juta s.d. Rp 25 Juta tingkat suku bunga 2%
f.
Jika
saldo lebih dari Rp 25 Juta tingkat suku bunga 3%
g.
Tidak
ada setoran/saldo minimal
|
1.
Pemeriksaan
Kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan
kesehatan
3.
Informasi
kesehatan
4.
Pelatihan
Wirausaha
5.
Snack
Gratis di awal bulan
|
BTPN Tabungan Pasti
|
a.
Bukan
pensiunan (umum)
b.
Foto
Copy dan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP)
c.
Paspor
bagi warga negara Asing
d.
Foto
Copy & Asli kartu NPWP yang masih berlaku
|
a.
Setoran
awal Rp 250.000,00
b.
Media
pelaporan transaksi dengan buku tabungan
c.
Saldo
minimal Rp 50.000,00
|
1.
Tidak
ada biaya penempatan
2.
Memberikan
suku bunga kompetitif
3.
Setoran
awal yang terjangkau
4.
Akses
rekening yang mudah
|
|
Bank Syariah
Mandiri
|
Tabungan BSM
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
b.
Minimum
setoran awal Rp 80.000,00.
c.
Minimum
setoran berikutnya Rp 10.000,00.
d.
Saldo
minimum Rp 50.000,00.
e.
Biaya
tutup rekening Rp 20.000,00.
f.
Biaya
administrasi/bulan Rp 6.000,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Online di seluruh outlet BSM.
3.
Bagi
hasil yang kompetitif.
4.
Fasilitas
BSM card yang berfungsi sebagai
kartu ATM dan Debit.
5.
Fasilitas
e-banking, yaitu BSM Mobile Banking dan BSM Net Banking.
6.
Kemudahan
dalam penyaluran zakat, infaq dan sedekah.
|
BSM Tabungan Mabrur
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad mudharabah
muthlaqah.
b.
Tidak
dapat dicairkan kecuali untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah
Haji/Umrah (BPIH).
c.
Setoran
awal minimal Rp 500.000,00.
d.
Setoran
selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e.
Saldo
minimal untuk didaftarkan ke SISKOHAT adalah Rp 25.500.000,00 atau sesuai
ketentuan dari Departemen Agama.
f.
Biaya
penutupan rekening karena batal Rp 25.000,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Fasilitas
talangan haji untuk kemudahan mendapatkan porsi haji.
3.
Online dengan Siskohat Departemen
Agama untuk kemudahan pendaftaran haji.
|
|
BSM Tabungan Mabrur
Junior
|
a. Menunjukkan identitas asli
orang tua/wali (KTP/SIM/Paspor yang masih berlaku) dan menyerahkan Foto Copy
bukti identitas tersebut.
b. Menunjukkan asli Kartu Keluarga
(KK)/Akta Kelahiran/Kartu Pelajar.
c. Surat pernyataan dari orang
tua/wali bahwa setuju dan mengetahui buku tabungan dicetak atas nama anak.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Usia nasabah maksimal 17 tahun dan belum mempunyai
KTP.
c. Tidak dapat dicairkan kecuali
untuk melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji/Umrah (BPIH).
d.Setoran awal minimal Rp 100.000,00 dan setoran
selanjutnya minimal Rp 100.000,00.
e. Saldo minimal untuk didaftarkan
ke SISKOHAT adalah Rp 25.100.000,00 atau sesuai ketentuan kementerian Agama.
f. Notifikasi reminder saldo melalui email
dan/atau sms apabila saldo sudah mencapai Rp 25.100.000,00 atau sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di Bank.
g. Bebas biaya pembukaan rekening
dan biaya administrasi.
h.Apabila tabngan ditutup bukan karena penyetoran
BPIH dan pembayaran umrah dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,00.
i. Online di seluruh outlet BSM.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Kemudahan perencanaan keuangan
untuk membantu pelaksanaan ibadah haji & umrah.
3. Kemudahan pendaftaran haji
melalui SISKOHAT Kementerian Agama.
4. Kemudahan dalam penyetoran ke
rekening tabungan.
|
|
BSM Tabungan
Investa Cendekia
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai
rekening asal (source account).
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.
Periode
tabungan 1 s.d. 20 tahun.
c.
Usia
nasabah minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun (usia masuk ditambah periode
kontrak sama atau tidak melebihi 60 tahun).
d.
Setoran
bulanan minimal Rp 100.000,00 s.d. Rp 4.000.000,00.
e.
Jumlah
setoran bulanan dan periode tabungan tidak dapat diubah.
f.
Penarikan
sebgian saldo diperbolehkan, dengan saldo minimal Rp 1.000.000,00.
|
1.
Bagi
hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan
perencanaan keuangan masa depan, khususnya pendidikan putra/i.
3.
Perlidungan
asuransi secara otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
|
|
BSM Tabungan
Berencana
|
a. Kartu identitas
(KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
b. Memiliki Tabungan BSM sebagai
rekening asal (source account).
|
a. Berdasarkan prinsip syariah mudharabah muthlaqah.
b.Periode tabungan 1 s.d. 10 tahun.
c. Usia nasabah minimal 18 tahun
dan maksimal 60 tahun saat jatuh tempo.
d.Setoran bulanan minimal Rp 100.000,00.
e. Target dana minimal Rp
1.200.000,00 dan maksimal Rp 200.000.000,00.
f. Jumlah setoran bulanan dan
periode tabungan tidak dapat diubah.
g. Tidak dapat menerima setoran di
luar setoran bulanan.
h.Saldo tabungan tidak bisa ditarik. Apabila ditutup
sebelum jatuh tempo (akhir masa kontrak) akan dikenakan biaya administrasi.
|
1.
Bagi
hasil yang kompetitif.
2.
Kemudahan
perencanaan keuangan nasabah jangka panjang.
3.
Perlindungan
asuransi secara gratis dan otomatis, tanpa pemeriksaan kesehatan.
4.
Jaminan
pencapaian target dana.
|
|
BSM Tabungan
Simpatik
(BSM juga menyediakan produk BSM Tabungan
Dollar & BSM Tabungan Kurban)
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad wadi’ah.
b.Setoran awal minimal Rp 20.000,00 (tanpa ATM) dan
Rp 30.000,00 (dengan ATM).
c. Setoran berikutnya minimal Rp
10.000,00.
d.Saldo minimal Rp 20.000,00.
e. Biaya tutup rekening Rp
10.000,00.
f. Biaya administrasi Rp 2.000,00
per rekening per bulan atau sebesar bonus bulanan (tidak mengurangi saldo
minimal).
g. Biaya pemeliharaan kartu ATM Rp
2.000,00 per bulan.
|
1. Aman dan erjamin.
2. Online
di seluruh outlet BSM.
3. Bonus bulanan diberikan sesuai
dengan kebijakan BSM.
4. Fasilitas BSM card yang berfungsi sebagai kartu ATM
dan Debit.
5. Fasilitas e-banking, yaitu BSM Mobile
Banking dan BSM Net Banking.
6. Penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
|
TabunganKu
|
a.
Kartu
identitas (KTP/SIM/Paspor/NPWP) nasabah.
|
a. Berdasarkan prinsip syariah
dengan akad wadi’ah yad dhamanah.
b. Bebas biaya administrasi
rekening.
c. Biaya pemeliharaan Kartu
TabunganKu Rp 2.000,00 (bila ada).
d. Setoran awal minimum Rp
20.000,00 dan setoran selanjutnya minimum Rp 10.000,00.
e. Saldo minimum rekening (setelah
penarikan) Rp 20.000,00.
f.
Biaya
penutupan rekening atas permintaan nasabah Rp 20.000,00.
g. Jumlah minimum penarikan counter Rp 100.000,00 kecuali saat
tutup rekening.
h. Rekening dorman (tidak ada
transaksi selama 6 bulan berturut-turut):
·
Biaya
penallti Rp 2000,00 per bulan.
·
Apabila
saldo rekening mencapai < Rp 20.000,00, maka rekening akan ditutup oleh
sistem dengan biaya penutupan rekening sebesar sisa saldo.
|
1.Aman dan terjamin dan online di seluruh outlet
BSM.
2.Bonus wadi’ah
diberikan sesuai kebijakan bank.
3.Fasilitas Kartu TabunganKu, berfungsi sebagai
Kartu ATM & Debit.
4.Fasilitas e-banking,
yaitu BSM Mobile Banking & BSM Net Banking.
5.Kemudahan dalam penyaluran zakat, infaq dan
sedekah.
|
|
BSM Deposito
(BSM juga menyediakan produk BSM Deposito
Dollar)
|
a. Perorangan: KTP/SIM/Paspor
nasabah.
b. Perusahaan: KTP Pengurus, Akta
Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Pengelolaan
berdasarkan prinsip mudharabah
muthlaqah.
b.
Jangka
waktu yang fleksibel: 1, 3, 6 dan 12 bulan.
c.
Dicairkan
pada saat jatuh tempo.
d.
Setoran
awal minimum Rp 2.000.000,00.
e.
Biaya
materai Rp 6.000,00.
|
.
Dana
aman dan terjamin.
2.
Pengelolaan
dana secara syariah.
3.
Bagi
hasil yang kompetitif.
4.
Dapat
dijadikan jaminan pembiayaan.
5.
Fasilitas
Automatic Roll Over (ARO).
|
|
BSM Giro
(BSM juga menyediakan produk BSM Giro US
Dollar, Sin Dollar & Euro)
|
a.
Perorangan:
KTP/SIM/Paspor nasabah.
b.
Perusahaan:
KTP Pengurus, Akta Pendirian, SIUP dan NPWP.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad wadiah yad
dhamanah.
b.
Setoran
awal minimum Rp. 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan).
c.
Saldo
minimum Rp 500.000,00 (perorangan) dan Rp 1.000.000,00 (perusahaan)
d.
Biaya
administrasi bulanan untuk perorangan Rp 10.000,00, sedangkan untung
perusahaan Rp 15.000,00.
e.
Biaya
tutup rekening Rp 30.000,00.
f.
Biaya
administrasi buku cek/BG Rp 100.000,00.
|
1.
Dana
aman dan tersedia setiap saat.
2.
Kemudahan
transaksi dengan menggunakan cek atau B/G.
3.
Fasilitas
intercity clearing untuk kecepatan
membayar inkaso (kliring antar wilayah).
4.
Fasilitas
BSM Card, sebagai kartu ATM sekaligus debit (untuk perorangan).
5.
Fasilitas
pengiriman account statement setiap
awal bulan.
6.
Bonus
bulanan yang diberikan sesuai kebijakan BSM.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Tabungan Patria
|
a. Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 100.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi: Rp 500,00.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
|
Tabungan Taharoh
|
a. Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi : Rp 200,00 (apabila saldo minimal di bawah Rp 200.000,00).
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
3.
Setoran
awal terjangkau.
|
|
TabunganKu
|
a. Foto Copy KTP yang masih
berlaku.
b. Mengisi formulir pembukaan
rekening tabungan.
c. Menyerahkan uang tabungan.
d. Bagi calon nasabah yang berusia
di bawah 17 tahun/belum punya KTP harus disertai Foto Copy KTP orang tua.
|
a.
Mengisi
formulir.
b.
Setoran
awal minimal Rp 20.000,00.
c.
Bunga
4% per tahun.
d.
Biaya
administrasi: tidak ada.
|
1.
Aman
dan terjamin.
2.
Suku
bunga yang kompetitif.
3.
Bebas
biaya administrasi.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP.
b. Wajib membuka rekening tabungan
dahulu.
c. Mengisi formulir pembukaan
deposito.
|
a. Jangka waktu deposito 1, 3, 6
dan 12 bulan.
b.Bunga 7% per tahun untuk deposito berjangka waktu
1, 3 & 6 bulan dan 7,5% per tahun untuk deposito berjangka waktu 12bulan.
c. Menyerahkan uang minimal Rp
1.000.000,00 sebagai pokok deposito.
d.Jika telah jatuh tempo deposito dapat diambil atau
diperpanjang. Namun jika belum jatuh tempo dapat ditarik pokoknya saja
ataupun beserta bunga dari deposito tiap bulan. Atau bisa juga ditarik secara
tunai sesuai perjanjian.
|
1. Aman dan terjamin.
2. Suku bunga yang kompetitif.
3. Deposito dapat diperpanjang
secara otomatis.
|
|
BMT ISTIQOMAH
|
SIMASYA (Simpanan
Masyarakat Syari’ah)
|
Diperuntukkan bagi
perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga)
Bagi perorangan:
a. Foto Copy KTP/SIM nasabah
Bagi Kolektif
(yayasan/lembaga):
a. Foto Copy KTP pengurus
b. Foto Copy Akta Pendirian
c. Foto Copy SIUP
d. Foto Copy NPWP
|
a.
SIMASYA
diperuntukkan bagi perorangan atau kolektif (yayasan/lembaga).
b.
Penyetoran
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
c.
Setoran
pertama minimal Rp 5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
d.
Penarikan
di teller harus menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
e.
Saldo
yang tersisa minimal Rp 5.000,00.
f.
Penarikan
dapat diwakilkan orang lain bila disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan
identitas asli penabung (KTP/SIM).
g.
Penarikan
dapat dilakukan setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
h.
Kepada
penabung SIMASYA dikenakan biaya administrasi dengan ketentuan:
§
Biaya administrasi bulanan
§
Biaya
penutupan rekening
§
Biaya
penggantian buku tabungan
i.
Segala
penyalahgunaan SIMASYA menjadi tanggung jawab penabung.
j.
Apabila
terdapat perbedaan saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan
BMT Istiqomah maka yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada
pembukuan BMT Istiqomah.
k.
Jika
penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
l.
BMT
akan membagi keuntungan yang diperoleh dari pemanfaatan dana tabungan
berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebgaimana tercantum dalam permohonan
pembukuan tabungan.
m. Jika ada perubahan tanda
tangan, alamat, dan lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secra
tertulis kepada BMT Istiqomah.
|
1.
Semua
penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT
Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah
bagi hasil yang kompetitif.
|
SIMPATI (Simpanan
Pendidikan Istiqomah)
|
a. Foto Copy Kartu Pelajar
nasabah.
|
a. SIMPATI diperuntukan bagi
pelajar atau mahasiswa.
b.Penabung SIMPATI usia 12 tahun ke atas bisa
melakukan penarikan sendiri dan sebaliknya.
c. Penabung SIMPATI usia 12 tahun
ke bawah penarikan oleh wali penabung dan sebaliknya.
d.Penyetoran dapat dilakukan setiap saat (jam kerja)
di BMT Istiqomah.
e. Setoran pertama minimal Rp
5.000,00 dan setoran selanjutnya minimal Rp 5.000,00.
f. Penarikan di teller harus
menunjukkan buku SIMASYA dan identitas asli yang berlaku.
g. Saldo yang tersisa minimal Rp
5.000,00.
h.Penarikan dapat diwakilkan orang lain bila
disertakan surat kuasa bermaterai cukup dan identitas asli penabung
(KTP/SIM).
i. Penarikan dapat dilakukan
setiap saat (jam kerja) di BMT Istiqomah.
j. Kepada penabung SIMPATI tidak
dikenakan biaya administrasi bulanan.
k.Segala penyalahgunaan SIMPATI menjadi tanggung
jawab penabung.
l. Apabila terdapat perbedaan
saldo tabungan dengan saldo yang terdapat pada pembukuan BMT Istiqomah maka
yang dipergunakan adalah saldo yang tercatat pada pembukuan BMT Istiqomah.
m. Jika
penabung meninggal dunia maka saldo tabungan dan bagi hasilnya akan
dibayarkan kepada ahli waris yang sah menurut hukum.
n.BMT akan membagi keuntungan yang diperoleh dari
pemanfaatan dana tabungan berdasarkan pada nisbah bagi hasil sebagaimana
tercantum dalam permohonan pembukuan tabungan.
o.Jika ada perubahan tanda tangan, alamat, dan
lain-lain penabung diwajibkan memberitahukan secara tertulis kepada BMT
Istiqomah.
|
1.
Semua
penabung di BMT Istiqomah adalah anggota/calon anggota Komsyah Istiqomah.
2.
BMT
Istiqomah akan menerbitkan buku atas nama penabung sebagai bukti tabungan.
3.
Nisbah
bagi hasil yang kompetitif.
|
|
Deposito
|
a. Foto Copy KTP nasabah.
b. Wajib memiliki rekening
tabungan terlebih dahulu.
|
a. Jangka waktu penyimpanan
fleksibel: 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan dan seterusnya dengan
diberikan hasil sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.Bagi hasil simpanan Deposito BMT Istiqomah
dibayarkan setiap bulan sesuai dengan penempatan.
c. Diposito BMT Istiqomah ini
dijaminkan dengan seluruh harta dan kekayaan BMT Istiqomah.
d.Penarikan kembali simpanan Deposito BMT Istiqomah
sebelum jatuh tempo harus diberitahukan sekurang-kurangnya 7 hari sebelum
pengambilan dan dalamhal ini deposan akan dikenakan penalty bagi hasil yang
besarnya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh BMT Istiqomah.
e. Bila deposan meninggal dunia,
uang simpanan dan bagi hasil akan dibayarkan pada ahli waris.
f. Setiap perubahan nama, alamat
dan tanda tangan deposan segera diberitahukan kepada BMT Istiqomah.
g. Dalam hal terjadi deposito BMT Istiqomah
hilang, harus dilaporkan kepada yang
berwajib dan memberitahukan kepada BMT Istiqomah.
|
1. Nisbah bagi hasil yang
kmpetitif.
2. Semakin lama jangka waktu
deposito, nisbah bagi hasil semakin tinggi untuk mitra/nasabah.
3. Deposito BMT Istiqomah dapat
diperpanjang secara otomatis sesuai permintaan deposan pada saat penempatan
atau saat jatuh tempo dengan hasil yang berlaku saat perpanjangan.
4. Deposito BMT Istiqomah atas
nama dapat dipindah-tangankan. Pemindahan tangan dapat dilakukan dengan cash yang harus disetujui oleh BMT
Istiqomah dan deposan serta menyerahkan bilyet tersebut.
|
Nama Bank
|
Produk Pinjaman/Kredit
|
Syarat-syarat
|
Ketentuan
|
Fasilitas/Keuntungan
|
KCP BTPN Purna
Bhakti
|
Kredit Pensiun
Sejahtera
|
a.
Asli
surat keputusan/SKEP Pensiun
b.
Foto
Copy KTP yang masih berlaku
c.
Refensi
manfaat Pensiun (CARIK/dokumen setara/ Foto Copy buku tabungan)
d.
Foto
Copy NPWP untuk kredit > Rp 50 Juta
|
a.
Kredit
hingga Rp 300 Juta
b.
Jangka
waktu hingga 12 tahun
c.
Angsuran
dipotong langsung dari manfaat pensiun bulanan
d.
Usia
minimal 25 tahun
|
1.
Pemeriksaan
kesehatan pada cabang yang memiliki layanan kesehatan
2.
Penyuluhan
kesehatan
3.
Informasi
kesehatan
4.
Pelatihan
wirausaha
5.
Dana
cair pada hari yang sama setelah dokumen dan persyaratan kredit dinyatakan
lengkap
6.
Membantu
menutup hutang di pihak lain
7.
Tersedia
fasilitas tambahan kredit (top up)
8.
Dilindungi
asuransi, sehingga sisa pinjaman lunas apabila nasabah meninggal
|
Mitra usaha rakyat (di tempat lain) |
||||
Bank Syariah
Mandiri
|
BSM Griya
|
a. WNI cakap hukum.
b.Usia karyawan minimal 21 tahun dan pada saat jauh
tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun, sedangkan untuk
wiraswasta & profesional maksimal 60 tahun.
a. Dokumen yang diperlukan:
·
Dokumen
agunan: Foto Copy (FC) Sertifikat HGB/HM, FC IMB dan denah rumah & FC PBB
(tahun terakhir).
·
Dokumen
nasabah: FC KTP Pemohon, FC KTP suami/istri, FC KK & Surat Nikah/Cerai,
FC SIUP, TDP & Akta Pendirian Perusahaan, FC Laporan Keuangan, FC Izin
Praktik, Asli Slip Gaji dan SK Pegawai Tetap, FC Rekening Koran/Tabungan 3
bulan terakhir, dan FC NPWP.
|
a.
Berdasarkan
prinsip syariah dengan akad murabahah.
b.
Besar
angsuran tidak melebihi 40% dari penghasilan bulanan bersih.
c.
Fasilitas
pembiayaan untuk unit yang belum selesai dibangun/inden dapat diberikan untuk
fasilitas yang pertama.
d.
Pencairan
pembiayaan dapat diberikan apabila progress
pembangunan telah mencapai 50%, dengan total pencairan maksimal sebesar 50%.
e.
Untuk
pencairan unit yang belum selesai dibangun/inden, harus melalui perjanjian
kerja sama antara developer dan BSM
Kantor Pusat.
|
1.Angsuran ringan dan pasti.
2.Proses yang mudah dan cepat.
3.Fleksibel untuk rumah baru, rumah second, renovasi rumah, take over, apartemen dan kavling siap
bangun.
4.Fasilitas autodebet
dari Tabungan BSM.
5.Bebas biaya provisi, penalti, dan appraisal.
|
BSM Warung Mikro
|
a. Wiraswasta/Profesi
·
Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Usia
minimal 21 tahun atau sudah menikah dan maksimal 55 tahun saat pembiayaan
lunas.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
b.Perorangan Golbertap
·
Status
pegawai tetap dengan masa dinas minimal 1 tahun.
·
Usia
minimal 21 tahun pada saat pengajuan dan maksimal 55 tahun pada saat jatuh
tempo fasilitas pembiayaan.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
c. Badan Usaha
·
Usaha
telah berjalan minimal 2 tahun.
·
Surat
keterangan/ijin usaha.
·
Akta
pendirian/perubahan perusahaan.
d.Dokumen
§
Golongan
Berpenghasilan Tidak Tetap (wiraswasta): Foto Copy KTP, Kartu Keluarga &
Surat Nikah, NPWP (untuk pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00), FC Agunan (SHM,
SHGB, BPKB), PBB dan Bukti Lunas Pajak, SIUP untuk pembiayaan di atas Rp
50.000.000,00/Surat Keterangan Usaha dari RT/RW/Kelurahan, dan FC rekening
tabungan selama 3 bulan terakhir (untuk limit di atas Rp 50.000.000,00).
§
Golongan
Berpenghasilan tetap (PNS, Pegawai BUMN/BUMD, TNI/POLRI, Karyawan swasta):
KTP, KK & Surat Nikah, FC/Asli slip gaji 3 bulan terakhir, FC SK (menurut
aslinya) atau surat keterangan dari Manajer Personalia perusahaan tempat
kerja anggota yang menyatakan bahwa anggota masih tercatat sebagai karyawan
tetap dan masih aktif, FC Agunan (SHM, SHGB, BPKB), FC NPWP (pembiayaan di
atas Rp 50.000.000,00), dan jaminan (SHM, SHGB, BPKB, dll.), PBB dan Bukti
Lunas Pajak.
|
a. Pembiayaan Usaha Mikro Tunas
(PUM-Tunas)
·
Limit
pembiayaan minimal Rp 2.000.000,00 s.d. Rp 10.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya
administrasi sesuai ketentuan BSM.
b. Pembiayaan Usaha Mikro Madya
(PUM-Madya)
·
Limit
pembiayaan di atas Rp 10.000.000,00 s.d. Rp Rp 50.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 36 bulan.
·
Biaya
administrasi sesuai ketentuan BSM.
c. Pembiayaan Usaha Mikro Utama
(PUM-Utama)
·
Limit
pembiayaan di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp Rp 100.000.000,00.
·
Jangka
waktu maksimal 48 bulan.
|
1.
Sesuai
syariah.
2.
Persyaratan
ringan.
3.
Proses
pembiayaan cepat.
4.
Angsuran
ringan dan tetap hingga jatuh tempo.
|
|
BSM Cicil Emas
|
a.
WNI
cakap hukum.
b.
Pegawai
tetap dengan usia minimal 21 tahun atau sudah menikah dan pada saat jatuh
tempo pembiayaan usia maksimal 55 tahun atau belum pensiun.
c.
Profesional
dan wiraswasta berusia maksimal 60 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
d.
Pensiunan
berusia maksimal 70 tahun pada saat pembiayaan jatuh tempo.
|
a.
Jangka
waktu pembiayaan 2 s.d. 5 tahun.
b.
Jaminan
adalah barang yang menjadi objek pembiayaan (emas).
c.
Jaminan
tidak dapat ditukar agunan lain.
d.
Pengikatan
jaminan dilakukan selama masa pembiayaan.
e.
Fisik
jaminan di simpan di Bank.
|
1.
Aman;
emas Anda diasuransikan.
2.
Menguntungkan;
tarif yang kompetitif.
3.
Layanan
profesional; perusahaan terpercaya dengan kualitas layanan terbaik.
4.
Mudah;
pembelian emas dengan cara cicilan atau angsuran.
5.
Likuid;
dapat diuangkan dengan cara dijual atau digadaikan.
|
|
BPR Hambangun Artha
Selaras
|
Kredit PNS
|
a. Foto Copy KTP 3 Lembar
b. Foto Copy Surat Nikah 3 Lembar
c. Foto Copy KK 3 Lembar
d. Pas Photo 4×6 terbaru 2 Lembar
e. SK CPNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
f. SK PNS (Asli dan Foto Copy) 1 Lembar
g. SK Terakhir (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
h. TASPEN (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
i. KARPEG (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
j. Slip Gaji (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
k. NIP Baru (Asli/Foto Copy) 1 Lembar
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Flat Anuitas, yakni nilai pokok yang diangsur setiap bulannya
bertambah, sedangkan nilai bunga yang diangsur setiap bulannya berkurang.
Namun jumlah pokok + bunga yang diangsur tiap bulan tidak berubah.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo.
|
Kredit Prima Usaha
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Flat Rata, yakni Pokok + Bunga, nilainya tidak berubah hingga
angsuran selesai/lunas.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
2.
Angsuran
tetap hingga jatuh tempo.
|
|
Kredit Prima Usaha Plus
|
Apabila agunannya BPKB:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy STNK
e. Foto Copy BPKB
f. Kuitansi Pembelian
g. Cek Fisik dari Samsat
Apabila agunannya Sertifikat:
a. Foto Copy KTP
b. Foto Copy Surat Nikah
c. Foto Copy KK
d. Foto Copy Sertifikat
e. NJOP
f. Surat Ijin Usaha, bagi yang memiliki usaha
g. Slip Gaji Karyawan, bagi karyawan
h. Foto Copy Rekening Listrik
|
a.
Menggunakan
sistem angsuran Efektif, yakni mengangsur bunga terlebih dahulu, kemudian
pada bulan terakhir langsung mengangsur kekurangan bunga beserta pokok flafond.
|
1.
Suku
bunga yang kompetitif.
|
|
BMT Istiqomah
|
Pembiayaan Usaha
|
a.
Foto
Copy KTP
b.
Foto
Copy Surat Nikah
|
a.
Menggunakan
akad jual beli.
b.
Jaminan
berupa barang yang nilainya lebih tinggi daripada jumlah pinjaman.
a.
Keterlambatan
pembayaran angsuran dalam 1 bulan akan dikenakan infaq (sesuai perhitungan).
b.
Apabila
keterlambatan pembayaran lebih dari 4 bulan, maka akan di-blacklist dari BMT tersebut dan
kemungkinan tidak diperbolehkan meminjam kembali.
c.
Hanya
melayani peminjam dari wilayah sekitar BMT agar memudahkan survey usaha.
|
1.
Persyaratan
mudah dan proses cepat.
|
Nb.
Informasi dalam tabel produk simpanan dan pinjaman di atas kami peroleh
langsung dari brosur dan keterangan dari customer
service bank maupun BMT yang bersangkutan. Mohon maaf apabila terdapat
perbedaan informasi dari tabel yang kami sajikan dengan website lembaga keuangan yang bersangkutan.
Di antara produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas terdapat persamaan maupun perbedaan terkait
dengan syarat dan ketentuan. Adapun secara garis besarnya persamaan dari
produk-produk simpanan di atas adalah:
a. Pihak
bank dan BMT selalu meminta keterangan identitas dari calon nasabah, baik itu
berupa KTP, SIM, Paspor, NPWP, atau semacamnya, baik itu asli ataupun foto
copy.
b. Produk
deposito mensyaratkan para nasabahnya untuk memiliki rekening tabungan terlebih
dahulu.
c. Bank
maupun BMT yang menyediakan produk deposito rata-rata memiliki jangka waktu
yang fleksibel, yakni 1, 3, 6 dan 12 bulan.
Sedangkan
perbedaannya, antara lain:
a. Masing-masing
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai setoran awal untuk
membuka rekening tabungan dan setoran selanjutnya.
b. Saldo
minimum tabungan sesuai dengan ketentuan bank dan BMT masing-masing.
c. Besaran
biaya administrasi bulanan masing-masing ditentukan oleh bank dan BMT yang
bersangkutan.
d. Prosentase/nisbah
keuntungan (baik berupa bunga maupun bagi hasil) ditetapkan oleh bank dan BMT
sesuai ketentuan yang berlaku.
e. Batas
usia calon nasabah ditentukan oleh ketentuan masing-masing bank dan BMT untuk
tiap produk.
f. Bank
umum dan BPR menggunakan akad yang berdasarkan prinsip konvensional, sedangkan
bank umum syariah dan BMT menggunakan akad yang berdasarkan prinsip syariah.
g. Tiap
bank dan BMT memiliki ketentuan yang berbeda mengenai batas maksimal pemberian
pinjaman.
Sebagaimana uraian di
atas, untuk membuka sebuah rekening giro, deposito dan tabungan, seorang calon
nasabah harus memberikan data identitasnya yang sebenarnya. Selain itu, calon
nasabah juga harus menyerahkan setoran awal minimum yang ditentukan oleh
masing-masing bank atau BMT dan menaati segala persyaratan dan ketentuan, seperti
setoran minimal selanjutnya (untuk tabungan), jangka waktu penarikan dana,
jumlah penarikan, dan sebagainya. Sedangkan untuk masalah pinjaman, seorang
calon nasabah yang ingin memperoleh pinjaman dari bank ataupun BMT harus
menyerahkan foto copy KTP suami/istri, surat nikah/cerai, KK, dan lainnya
beserta dokumen-dokumen agunan yang dipersyaratkan oleh bank maupun BMT,
misalnya foto copy sertifikat HGB/HM/IMB/BPKB
atau semacamnya.
Melalui segala
persyaratan dan ketentuan yang diterapkan oleh bank maupun lembaga keuangan
non-bank, seperti BMT di atas, maka dapat diketahui bahwa produk-produk
simpanan dan pinjaman di atas telah memenuhi aspek ketentuan hukum yang
berlaku.
Pengalaman Pribadi
Survei Lapangan
Dengan adanya tugas
ini, kelompok kami membagi tugas untuk melakukan survei dan dibagi menjadi
beberapa bagian/subkelompok. Pada kesempatan pertama, tepatnya pada tanggal 25
April 2016 sekitar pukul 10, saya beserta dua orang teman lainnya melakukan
survei di BMT Istiqomah. Pada saat pertama melewati pintu masuk, kamu langsung
dihadapkan pada meja customer service,
duduk seorang pria yang sedang membaca koran. Seorang teman bertanya secara to the point, “Pak, kalau mau
tanya-tanya buat tabungan itu bagaimana caranya ya?”. Bapak tersebut tanpa
berkata sepatah kata langsung menunjuk mbak yang di bagian teller. Kemudian kami pun menuju bagian teller dengan mengatakan ucapan sama yang kami tujukan kepada bapak
yang tadi. Mbak yang di bagian teller
itu pun menunjuk kembali bapak tadi. Akhirnya kami mengulang pertanyaan yang
sama kepada bapak tadi. Baru setelah itu kami dilayani. Kesannya kami ini ‘dilempar-tangkap’
oleh mereka berdua. Padahal sebelumnya kami sudah capek mencari lokasi BMT. Ngalor-ngidul di daerah Bago, eh
ternyata lokasinya pindah ke tempat yang terbilang sangat dekat dengan kampus. Salah
kami juga sebenarnya tidak memastikan terlebih dahulu, malah langsung go di hari-H.
Setelah mengatakan
maksud kami (untuk kedua kalinya), barulah bapak tersebut mengambilkan selembar
formulir untuk membuka tabungan. Namun sayangnya bapak tersebut cenderung
pasif. Jadi baru dijelaskan apabila kita bertanya. Apalagi penjelasannya sangat
singkat sesingkat-singkatnya.
Karena merasa tidak
puas dengan survei yang pertama, maka saya pun berinisiatif melakukan survei di
tempat lain. Bertepatan pada jam kosong di hari lusanya, Rabu, saya dibarengi
seorang teman melakukan survei di Bank Syariah Mandiri KCP Ngunut, tepatnya
pada tanggal 27 April 2016 sekitar pukul 11 siang. Saat baru masuk kami sudah
disambut oleh seorang security,
“Assalamu ‘alaikum, ada yang bisa dibantu?”. Jujur saja itu pengalaman pertama
saya masuk ke bank syariah. Uniknya, kita yang menamu tapi kita juga yang
menjawab salam “Wa ‘alaikum salam...J”
Setelah mengutarakan
maksud kami kepada bapak security
akhirnya kami berdua dipersilakan menuju bagian customer service. Sama halnya dengan bapak security tadi, mbak teller
atau sebut saja namanya Mbak ***** (tidak boleh sebut merek ‘kan?!) juga memberi
sapaan kepada kami. Dengan ramah teller tersebut
menanyakan nama dan asal kami. Kemudian dia menanyakan maksud kami dan dengan
lugu kami menjawab “Mau tanya mbak, kalau seumpama mau buka tabungan di sini
itu caranya gimana ya?” Teller itu
pun menjelaskan produk-produk tabungan yang ada di BSM. Namun sebelum itu, mbak
teller menanyakan satu pertanyaan yang sangat
‘mengena’ bagi kami.
“Mbak-nya dari IAIN?”,
tanya si mbak teller.
Dengan wajah langsung
pucat dan ragu-ragu kami berdua menjawab, “Ha? Buu...kaaann.” Jujur saja kami
terpaksa mengaku demikian karena trauma dengan cerita pengalaman teman yang
kurang mengenakkan saat survei di bank syariah sebelah. “Udah kerja, mbak.”
Saut teman saya.
Rupanya mbak teller tidak puas di situ, “Kerja di
mana?”
“Di Blitar.”
“Blitar-nya yang mana?”
Waduh! Tadi skenarionya nggak sampe situ,
batin saya.
“Ee... di dekat
alun-alun, mbak.” Ngeles teman.
Akhirnya sesi introgasi
pun usai. Fiuhh... hampir. Mbak teller
mulai menjelaskan produk-produk tabungan yang ada di tempatnya bernaung. Yang tentu
dimulai dengan perbedaan antara bagi hasil dan bunga. Kami tentu pura-pura
dungu dengan otomatis. “Lho, mbak. Kalau yang itu... bonusnya itu gimana tho?” Terus, “Berarti beda ya, sama bunga
bank?” dan seterusnya.
Kami suka dengan
keramahan teller tersebut. Sangat
rinci meskipun belum tentu kami mengerti, hhehe... Setiap beberapa bagian dia
selalu menjeda penjelasannya dengan kalimat, “Sampai di sini apa ada yang ingin
ditanyakan?” atau kalau tidak “Bisa dilanjutkan?” Saya tidak bisa membayangkan
kalau mbak teller punya murid seperti
kami yang dari awal memang sengaja tidak dingerti-ngertikan dengan penjelasan
dia, sekali lagi dia begitu sabar dan ramah. Sampai pada penjelasan yang
mengarah pada “Kira-kira mbaknya mau
pilih tabungan yang mana?” saya langsung capcus, kode-kodean dengan teman.
Pura-puranya saya tanya, “Mbak, memangnya harus pakai KTP atau SIM asli ya?”
Mbak-nya pun mengiyakan. Kemudian saya mengakunya baru kehilangan KTP. Dan
kebohongan yang patut disyukuri karena umpan yang saya lempar ditelan oleh mbak
teller-nya. Mbak-nya percaya bahwa
saya memang benar-benar kehilangan KTP. Bahkan dia juga turut berpendapat,
“Memang kalau KTP itu penting buat apa saja, mbak. Apa-apa harus pakai KTP.”
dan “Lebih baik segera diurus kalau begitu” Dan sekali lagi saya hanya bisa
mengiyakan, walaupun di dalam hati merasa bersalah. Meskipun demikian, dengan
baik hati mbak teller tetap mau
melanjutkan penjelasannya.
Chit-chat
dengan mbak teller akhirnya diakhiri
dengan, “Ehm, buka tabungannya nunggu selesai ngurus KTP aja dulu, mbak.” End! Mbak teller pun memahami. Dia pun
mengambilkan sebuah brosur tabungan yang isinya kurang lebih sama dengan
penjelasannya. Saya melihat di meja tersebut tidak hanya ada satu jenis brosur,
tapi banyak. Apalagi ada semacam kertas foto copy-an yang tampilannya
mengindikasikan kalau itu plafond
pinjaman, hhahay... Saya pun bertanya, “Mbak, kalau yang itu brosur apa tho, mbak?” sambil nunjuk-nunjuk rak
brosur. Niatnya biar dapat brosur produk
pinjaman juga kalau bisa, batin saya.
“Oh, kalau yang ini brosur...bla...bla...bla...”
eh, malah yang diambil cuma brosur e-banking,
call center dan semacamnya. Ya sudahlah, aku rapopo.
Akhirnya kami pun undur
diri. Sungkan kalau lama-lama. Seperti
halnya saat kami masuk, pak satpam-lah yang memberi salam terlebih dahulu,
“Selamat jalan, wasssalamu ‘alaikum”. Dan sekali lagi, “Wa alaikum salam, pak.”
Meskipun penuh dengan
keraguan pada awalnya, namun tidak dapat dipungkiri bahwa survei ini menjadi
pengalaman yang sangat berkesan bagi saya pribadi.
[1] Kasmir, Dasar-dasar Perbankan, (Jakarta: PT RajaGrafindo Persada, 2007),
hlm. 2.
[2] Muhamad Djumhana, Hukum
Perbankan di Indonesia, (Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 2012), hlm.
169.
[3] Djoni S. Gazali dan Rachmadi
Usman, Hukum Perbankan, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2012), hlm. 215.
[4] Ibid., hlm. 266.
Mana cerita pribadimu?
BalasHapusMohon maaf untuk kesalahan sebelumnya, bu. Untuk postingan ini sudah saya perbaiki, baik mengenai tabel maupun uraiannya. Berikut juga sudah saya cantumkan mengenai cerita pengalaman saya.
HapusSekali lagi mohon maaf untuk ketidaknyaman Anda. :)
CLAIM FREEBET: https://okeslot.online
BalasHapusBONUS 100% : https://wwbola.com
MAIN SLOT DEPOSIT PULSA: https://okeslot.xyz
OkeSlot - Main Slot Deposit Pulsa Terpercaya di Indonesia
https://okeslot.xyz/promo
1 ID Promo Main Slot, Fishing Game, Casino, Sportsbook, Togel, Poker terpercaya layanan 24 jam. Agen tersebar di seluruh Indonesia.
OKESLOT merupakan Situs Judi Online dengan permainan terlengkap. Link Judi Slot
Agen Judi Depo PulsaJudi SlotJudi Bola Minimal 5000
Judi SlotJudi Bola Deposit 5000