HAK MEREK

HAK MEREK
Oleh:
Vivin Najihah  (NIM. 1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum Dagang & Bisnis


Merek merupakan salah satu hak atas kekayaan intelektual yang wajib dilindungi, terutama untuk menjaga persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, masalah merek perlu diatur dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai merek, yaitu dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997 diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.[1]
Menurut ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, yang dimaksud dengan merek adalah tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut undang-undang merek ini, lingkup merek dibedakan menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[2] Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.[3]
Merek adalah aset ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Demikian pentingnya peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai objek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.[4] Dalam ketentuan Pasal 3 dijelaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jengka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas merek ini diberikan kepada pemohon yang beritikad baik, artinya pemohon tersebut mendaftarkan merek miliknya dengan jujur tanpa ada niat untuk menjiplak atau meniru merek orang lain sehingga menimbulkan persaingan tidak sehat, seperti mengecoh para konsumen menggunakan merek tersebut. Oleh sebab itu, tidak semua merek dapat didaftarkan.
Merek tidak dapat didaftar atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik. Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur di bawah ini:
a.   Bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
b.    Tidak memiliki daya pembeda;
c.    Telah menjadi milik umum; atau
d.   Merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya.[5]
Selain itu, permohonan harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila merek tersebut:
a.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b.  Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya;
c.    Mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang sudah dikenal.[6]
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal apabila Merek tersebut:
a.  Merupakan atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b.   Merupakan tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c.    Merupakan tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang.[7]
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI dengan mencantumkan hal-hal seperti:[8]
a)    Tanggal, bulan, dan tahun;
b)   Nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c)    Nama lengkap dan alamat kuasa apabila ermohonan diajukan melalui kuasa;
d)   Warna-warna apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e)  Nama negara dan tanggal permintaan merek yang dimohonkan pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Setelah merek yang didaftarkan disetujui dan diumumkan dalam Berita Resmi Merek, maka merek tersebut akan mendapat perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dan dapat diperpanjang apabila telah habis jangka waktunya.
Dewasa ini pendaftaran merek telah dipermudah dengan media online melalui laman resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM, yakni www.dgip.go.id. Pada laman resmi itu pula terdapat Berita Resmi Merek yang dapat diakses oleh masyarakat untuk mengetahui produk-produk apa saja yang mereknya telah terdaftar.
Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, merek ini dapat berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun contoh dari bentuk-bentuk merek tersebut adalah sebagai berikut.

1.    Merek berupa gambar
a.    Apple

Apple dikenal akan jajaran produk perangkat lunak di antaranya sistem operasi OS X dan iOS, pemutar musik iTunes, serta peramban web Safari, dan perangkat keras di antaranya komputer meja iMac, komputer jinjing MacBook Pro, pemutar lagu iPod, serta telepon genggam iPhone dan jam tangan pintar Apple Watch.[9]
Dalam sebuah jumpa pers tahun 1981, ada pertanyaan dari jurnalis tentang mengapa Steve Jobs, salah satu pendirinya, memilih nama Apple. Untuk pertanyaan ini ia menjawab, “Saya suka apel dan suka memakannya. Tapi gagasan utama di balik Apple adalah membawa kesederhanaan kepada masyarakat, dengan cara yang paling canggih, dan itu saja, tidak ada yang lain.”[10] Sedangkan logo apel digigit adalah desain dari Rob Janoff atas permintaan Jobs.

b.   Starbucks
Mayoritas orang telah familiar dengan yang namanya Starbucks, perusahaan kopi global yang memiliki kedai kopi di seluruh penjuru dunia. Perusahaan satu ini memiliki logo yang cukup unik dan memiliki kesan yang kuat bagi banyak orang. Logo Starbucks ini terinspirasi dari tokoh mitologi kuno Yunani, yaitu Siren.
Siren digambarkan sebagai sebuah perwujudan monster laut yang sangat licik, yang menggunakan nyanyian dan ilusi untuk menghipnotis setiap pelaut yang lewat dengan tujuan agar pelaut tersebut tidak dapat mengendalikan kapalnya dan menabrak bebatuan kemudian dibunuh.[11] Makna sebenarnya dari simbol ini tak lain adalah obsesi, kecanduan, dan kematian.

c.    Versace

Versace adalah sebuah brand fashion papan atas dunia yang berpusat di Italia, yang menggunakan nama pendirinya. yaitu Gianni ‘Versace’. Perusahaan yang berdiri pada tahun 1978 ini merupakan salah satu trend mode dunia, dengan berbagai macam koleksi yang luar biasa.
Versace memiliki logo yang unik, yaitu sosok medusa. Medusa pada mitologi Yunani adalah sebuah tokoh wanita jahat dengan penampilan yang tidak biasa, di mana Medusa digambarkan sebagai seorang wanita cantik yang memiliki rambut ular. Dengan kekuatannya ia dapat mengubah siapapun yang menatap matanya menjadi batu. Namun, banyak ksatria Yunani yang tidak dapat menghindari untuk menatap Medusa, karena parasnya yang cantik.[12] Adapun makna sebenarnya dari simbol ini adalah “Vanity and promiscuity will ruin you (Kesombongan dan pergaulan akan menghancurkanmu)”.

d.   Burberry

Burberry merupakan sebuah merek atau brand yang diproduksi oleh salah satu rumah mode berkelas di Inggris yang memproduksi pakaian, aksesoris an parfum berlisensi. Nama Burberry ini diambil dari nama sang pendiri perusahaan sekaligus perancangnya, Thomas Burberry.
Logo Burberry sendiri dibuat sedemikian elegan, dilengkapi dengan sebuah kata dalam bahasa Latin, 'Prorsum'. Seperti sebuah doa, kata yang mengandung arti 'forwads' atau 'melangkah maju' ini seolah menjadi proyeksi bagaimana perusahan ini begitu berkembang dari tahun ke tahun dan dari musim ke musim. Melangkah maju dengan berbagai desain busana yang unik dan elegan, Melangkah maju mengembangkan ide, merambah berbagai lini dalam dunia fashion. Melangkah maju mengikuti perkembangan zaman hingga saat ini.[13]
. 
2.    Merek berupa nama
a.    Philips

Philips adalah salah satu produsen elektronik rumah tangga dan elektrik konsumen terbesar di dunia. Salah satu perusahaannya, Philips Lighting, adalah sebuah perusahaan yang memproduksi lampu dengan merek dagang ‘Philips’. Nama ‘Philips’ diambil dari nama dua bersaudara para pendirinya, yaitu Gerard dan Anton ‘Philips’.

b.   Camelia

Camelia merupakan sebuah merek parfum lokal yang diproduksi oleh PT Priskila Prima Makmur. Meskipun banyak yang terkecoh dengan tampilannya yang ke-bule-an, namun merek ini adalah produk asli Indonesia.

c.    Dior



Dior adalah salah satu brand fashion terkenal di dunia. Perusahaan ini terkenal dengan produk-produknya yang bermerek sama dengan nama perusahaan dan sang pendiri, yakni Christian ‘Dior’. Selain dalam fashion, merek Dior ini juga digunakan dalam produk-produk lainnya, seperti barang kulit, aksesoris fashion, sepatu, perhiasan, jam tangan, parfume, make-up, dan produk perawatan kulit.

3.    Merek berupa kata
a.    Sharp

Sharp merupakan perusahaan multinasional asal Jepang yang menghasilkan berbagai macam produk elektronik. Di antara produk elektronik dengan merek Sharp yang dikenal di Indonesia ialah televisi, home theatre, audio portable, smartphone, air conditioner, refrigerator, dan lainnya. Sharp sendiri berasal dari bahasa Inggris yang apabila diartikan berarti tajam.

b.   Clear

Clear merupakan salah satu produk keluaran Unilever. Clear telah diluncurkan di Indonesia sejak tahun 1975. Alasan utamanya adalah memberikan solusi efektif terhadap masalah ketombe. Clear adalah merek anti-ketombe terbesar di Indonesia, salah satu kinerja luar biasa Clear adalah karena iklim tropis Indonesia yang mengakibatkan kelembaban membuat ketombe menjadi masalah umum masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu timbul daya tarik besar untuk menggunakan sampo anti ketombe di Indonesia.[14] Clear dalam bahasa Indonesia diartikan dengan terang, cerah, atau jernih.

c.    Guess

Guess merupakan brand pakaian asal Amerika, yang didirikan oleh dua bersaudara Paul dan Maurice Marciano. Selain pakaian, Guess juga memasarkan mode lainnya, seperti jam tangan, perhiasan, dan parfum. Kata ‘Guess’ sendiri berasal dari bahasa Inggris yang berarti mengira atau menebak.

4.    Merek berupa huruf-huruf
a.    CK


CK merupakan brand fashion terkenal dari Calvin Klein Inc. CK sendiri adalah singkatan dari ‘Calvin Klein’, sang pendiri rumah mode sekaligus perancangnya. Saat ini, merek CK telah digunakan untuk memasarkan berbagai produk, seperti pakaian, tas, sepatu, sepatu, wewangian, underwear, jamtangan, dan perabot rumah.

b.   CLK

CLK adalah nama sebuah merek produk fashion milik artis muda Indonesia kelahiran Jerman, Cinta Laura. Nama “CLK” sendiri adalah sebuah singkatan yang diambil dari namanya sendiri yaitu Cinta Laura Kiehl. Produk fashion ini meliputi hand bag, tas, pakaian, dan aksesoris. Saat ini produk fashion ini telah mendapatkan hak copyright (dijual secara resmi) di lima negara, yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Cinta berharap produk fashion-nya menjadi world-brand. Hadirnya “CLK” sendiri terinspirasi dari selebriti dunia yang mempunyai bisnis sendiri, seperti Justin Bieber, Selena Gomez, J-Lo yang memiliki produk parfum atau clothing line. Dalam produk tersebut, Cinta bukan hanya mengeluarkan modal, namun dirinya juga ikut andil dalam mendesain produknya.[15]

c.    XL

XL adalah kartu prabayar dari perusahaan operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata, Tbk. Kartu XL Prabayar merupakan peleburan dari 3 produk prabayar XL sebelumnya, yaitu ProXL, Bebas, Jempol, dan Jimat. Peleburan menjadi satu lini produk ini merupakan upaya XL untuk memangkas biaya pemasaran Jempol yang memiliki perkembangan kurang siginifikan jika dibandingkan dengan kartu Bebas.

d.   D&G

Dolce & Gabbana atau lebih dikenal dengan istilah D&G adalah sebuah rumah mode yang bermarkas di Milan, Italia. D&G didirikan pada tahun 1985 oleh Domenico Dolce dan Stefano Gabbana, yang kini telah menghasilkan berbagai macam produk fashion.

5.    Merek berupa angka-angka
a.    3

Tri atau biasa disimbolkan dengan angka 3 merupakan salah satu layanan operator telekomunikasi yang ada di Indonesia. Sebagaimana operator lainnya yang telah ada terlebih dahulu, kini 3 menjadi produk kartu prabayar yang banyak diminati masyarakat dan menjadi pesaing kompetitif bagi operator lainnya. Merek yang hanya terdiri dari angka 3 tersebut menjadi ciri unik dari produk ini.

b.   999

999 atau bisa disebut tiga 9 adalah merek teh lawas yang diproduksi oleh Perusahaan Teh 999 di Pekalongan. Yang membedakan teh ini dengan teh merek lainnya adalah karena tampilan bungkusnya yang masih menggunakan model lama. Namun demikian, teh seduh ini memiliki cita rasa khas dan aroma melati yang kuat.

c.    555

555 adalah salah satu merek rokok impor yang beredar di pasaran indonesia. Rokok buatan asli Amerika ini di Indonesia dijual dengan kisaran harga Rp 25.000,00 hingga Rp 500.000,00 untuk merek lama yang banyak diburu oleh penggila rokok.

d.   76

76 atau dikenal juga dengan sebutan Djarum 76 merupakan salah satu merek rokok daro PT Djarum. Merek ini merupakan salah satu merek rokok yang sudah ada sejak lama di Indonesia. Dinamai 76 karena rokok ini diperkenalkan pertama kali pada tahun 1976.

6.    Merek berupa susunan warna
a.    Pepsi

Pepsi (sebelumnya bernama Pepsi-Cola) adalah merek minuman ringan yang diproduksi oleh PepsiCo dan dijual di seluruh dunia melalui toko, restoran, dan mesin penjual. Minuman ini merupakan pesaing dari Coca Cola. Minuman ini dibuat pertama kali pada 28 Agustus 1898 oleh ahli farmasi Caleb Bradham. Merek ini menjadi merek dagang pada 16 Juni 1903.[16] Merek dagang ini mudah dikenali masyarakat melalui susunan warna merah, putih dan biru yang dibingkai dalam lingkaran.

b.   Sprite


Sprite adalah merek minuman berkarbonasi yang diproduksi oleh The Coca Cola Company. Merek ini sebelumnya pernah ditiru oleh produk lain dengan model serta tulisan yang menyerupai, hingga pada akhirnya banyak konsumen yang terkecoh dan mengira bahwa produk tersebut merupakan bagian dari Sprite. Susunan warna merah dan biru serta font tulisan yang mirip inilah yang pada dasarnya menjadi ciri khas dari Sprite. Dalam kemasan botol Sprite asli tertulis “Diproduksi di bawah otoritas The Coca Cola Company pemilik merek-merek dagang Sprite dan ikon segitiga dengan kontur botol”.

c.    Carrefour


Carrefour merupakan salah satu merek dagang sekaligus hypermarket tersohor di Indonesia. Nama Carrefour sendiri berasal dari bahasa Perancis yang apabila diterjemahkan berarti persimpangan jalan. Oleh karena itu, panah merah dan biru menunjuk arah yang berbeda. Jika diperhatikan dengan baik, akan terlihat huruf ‘C’ yang unik dimasukkan melalui penggunaan ruang negatif. Dari warna biru yang menunjuk ke kanan dan merah ke kiri ini lambang Carrefour sudah dapat dikenali dari jauh.

7.    Merek berupa kombinasi unsur-unsur
a.    Bugatti

Bugatti adalah merek mobil yang diproduksi oleh Bugatti Automobiles S.A.S. yang berlokasi di Molsheim, Alsace, Perancis. Logo merek ini merupakan hasil kombinasi dari nama keluarga sang pendiri awal, Ettore ‘Bugatti’ dengan warnai putih yang dikombinasikan dengan warna merah di luar huruf dan dirangkai dengan oval yang dikelilingi oleh titik-titik.

b.   IM3

IM3 Ooredoo (sebelumnya bernama Indosat IM3) adalah sebuah layanan seluler prabayar yang dengan kemampuan isi ulang yang dimiliki oleh Indosat Ooredoo dan didirikan pada tahun 2001. Dengan adanya IM3 Ooredoo, maka Indosat menjadi operator pertama yang mendukung GPRS, MMS, video streaming hingga java games di seluruh Indonesia. IM3 Ooredoo tersedia dengan layanan pita lebar, layanan paket data dengan kecepatan tinggi hingga 2 mbps dan paket-paket lainnya.[17] Merek ini merupakan gabungan atau kombinasi dari huruf IM dan angka 3.

c.    Ford
Ford merupakan salah satu brand atau merek mobil terkenal di dunia, yang diproduksi oleh Ford Motor Company. Nama Ford sendiri diambil dari nama keluarga sang pendiri, yakni Henry Ford. Selain berupa nama, Ford memiliki ciri khas yang membedakannya dengan brand lain berupa bentuk oval berwarna biru yang melatari nama Ford.

d.   Lamborghini

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pabrikan yang satu ini menjadi pesaing berat Ferrari untuk menjadi mobil super cepat dan terganas di dunia. Lamborghini adalah merek mobil hasil produksi Automobil-Lamborghini S.p.A di Italia. Logo dari merek mobil terkenal ini merupakan kombinasi dari nama keluarga sang pendiri perusahaan, yakni Ferruccio ‘Lamborghini’ dengan ciri khas gambar banteng mengamuk dan gabungan warna hitam dan emas yang dibingkai oleh sebuah perisai.

e.    Prada

Prada adalah suatu merek produk mode (fashion) dari Italia yang secara khusus membuat barang-barang mewah untuk pria dan wanita. Prada didirikan di Milan dan kemudian mulai menyebar ke seluruh Eropa, Amerika, bahkan dunia. Produk Prada terkenal karena desainnya yang sederhana dan elegan pada berbagai produk seperti tas tangan dan sepatu wanita, ikat pinggang, pakaian dalam, gaun, dan pakaian pria.[18] Prada memiliki logo sejarah yang tidak dapat diduga. Prada adalah pihak yang ditunjuk sebagai pemasok resmi bagi keluarga kerajaan di Italia pada tahun 1919. Inilah yang mempengaruhi desain logo. Selain itu untuk desain tali klasik ini ternyata meminjam dari lambang the House of Savoy.[19]

Antara Nama Perusahaan dan Merek
Dewasa ini kesadaran masyarakat. khususnya para pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek dagang atau merek jasa mereka semakin meningkat. Ini memberikan dampak positif bagi masyarakat untuk lebih mengenal produk-produk yang mereka konsumsi. Namun tak ayal terkadang masyarakat juga dibuat bingung dengan perbedaan antara nama perusahaan atau merek. Namun sebelum itu semua perlu kita ketahui terlebih dahulu apa itu perusahaan dan merek.
Menurut ketentuan Pasal 1 huruf b Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah setiap bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Sedangkan menururt Undang-undang merek, yang dimaksud dengan merek adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya. Serta merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Antara perusahaan dengan kedua jenis merek ini tentunya memiliki definisi yang jauh berbeda.
Kenyataan di lapangan, banyak perusahaan atau PT yang menggunakan atau mencantumkan nama perusahaannya sebagai bagian dari merek dagang agar mudah dikenal banyak orang. Ini merupakan salah satu usaha perusahaan untuk membangun merek atau brand building yang kuat. Seperti Bugatti Automobiles S.A.S. dengan brand-nya yang paling terkenal Bugatti Veyron dan mobil-mobil Bugatti lainnya; perusahaan pembuat pistol di Jerman, Carl Walther GmbH Sportwaffen yang memproduksi handgun dengan merek Walther OSP, Walther GSP, Walther CCP, Walther FP60, dan Walther-walther lainnya; Yamaha Corporation dengan produk motor Yamaha Mio, Yamaha Xeon, Yamaha Jupiter, produk mobil berupa Yamaha OX-99-11, Yamaha R-CAR, Yamaha Motiv-E, dan masih banyak lagi lainnya. namun terdapat perusahaan yang sama sekali tidak menggunakan nama perusahaannya dalam pembentukan merek, seperti Unilever yang mengeluarkan brand Pond’s, Pepsodent, Surf, Sariwangi, Blue Band, Rinso, Sunlight, Citra, Clear, Dove, Lux, Lifebuoy, Rexona, Sunsilk, dan sebagainya. Adapula perusahaan yang mencantumkan nama perusahaannya sebagai merek, namun di sisi lain juga memasarkan merek lain, seperti Ford Motor Company (FoMoCo) yang memproduksi mobil dengan merek Ford namun juga memproduksi mobil lain dengan merek Lincoln.
Akan tetapi hal ini berbeda dengan yang dilakukan oleh perusahaan jasa. Perusahaan jasa akan memfokuskan pembangunan suatu merek melalui nama perusahaan atau corporate brand. Misalnya yang dilakukan oleh bank yang memiliki banyak produk, mulai dari produk-produk simpanan hingga produk kredit. Pada dasarnya, produk-produk bank ini memiliki merek tersendiri. Tetapi lebih sering ditemukan pada produk-produk bank ini dilekatkan nama bank untuk lebih menjual. Hal ini banyak dilakukan oleh bank-bank di Indonesia maupun perusahaan jasa lainnya. Salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan produk-produknya yang dilekati nama BSM, seperti:
·      BSM tabungan
·      BSM Tabungan Mabrur
·      BSM Tabungan Mabrur Junior
·      BSM Tabungan Investa Cendekia
·      BSM Tabungan Berencana
·      BSM Tabungan Simpatik
·      BSM Deposito
·      BSM Giro
·      BSM Griya
·      BSM Warung Mikro
·      Dan lain-lain
Sehingga dapat disimpulkan bahwa nama perusahaan bisa jadi menjadi bagian dari merek, namun untuk merek belum tentu merupakan nama perusahaan.

Pendaftaran Merek Baru
Perlu diingat bahwa meski sudah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya untuk mendapat perlindungan dari negara, akan tetapi tidak sedikit pula merek-merek yang sudah beredar di pasaran namun belum didaftarkan oleh sang pemilik. Misalnya dari usaha rumahan milik Bapak Jito yang berlokasi di Desa Karangsono Rt.01/Rw.01, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dengan komoditi krupuk udang. Usaha krupuk udang ini juga telah terdaftar dan dapat dilihat di website resmi Direktori Perusahaan Industri Kementerian Perindustrian RI. Adapun krupuk udang dari usaha rumahan ini diberi merek atau cap Mawar, yang kini telah dipasarkan ke berbagai daerah.

Berdasarkan itu, maka dengan pendaftaran Krupuk Cap Mawar menjadi usaha (perusahaan) mikro yang terdaftar di Direktori Perusahaan Industri tersebut tidak serta merta berlaku untuk merek barang yang diperdagangkan untuk dilindungi oleh hukum. Karena perusahaan dan merek merupakan dua hal yang berbeda, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. Sehingga ketika suatu usaha atau perusahaan mengeluarkan produk usahanya, perusahaan tersebut harus mendaftarkan mereknya. Sebagaimana contoh kasus persidangan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Tomi Suryo Utama, sebagai pakar di bidang hak atas kekayaan intelektual dari Universitas Gadjah Mada yang dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan tersebut menyampaikan bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak eksklusif perusahaan tersebut.[20] Sehingga dalam hal ini dapat dikatakan bahwa usaha Krupuk Cap Mawar milik Bapak Jito juga harus didaftarkan mereknya.
Apabila diidentifikasi dengan menggunakan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Merek, Krupuk Cap Mawar ini dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan, atau ketertiban umum. Krupuk yang satu ini juga memiliki desain gambar yang dapat dibedakan dengan merek lain yang juga menggunakan gambar mawar, selain itu produk yang dijual pun berbeda dan bukan milik umum, serta bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya yakni krupuk. Sehingga dalam hal ini merek Krupuk Cap Mawar dapat didaftarkan ke DJKI asal memnuhi semua ketentuan perundang-undangan tentang merek.









[1] Farida Hasyim, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), hal. 208.
[2] Pasal 1 angka 2 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[3] Pasal 1 angka 3 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[4] Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta: Sianar Grafika, 2009), hal. 92.
[5] Pasal 5 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[6] Pasal 6 ayat (1) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[7] Pasal 6 ayat (3) Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[8] Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek dalam Farida Hasyim, Hukum Dagang..., hal. 210.
[9] Wikipedia, “Apple Inc.”, https://id.wikipedia.org/wiki/Apple_Inc. Diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 22.57 WIB.
[10] Aditya Panji, “Kisah dan Mitos di Balik Logo Apple”, http://tekno.kompas.com/read/2014/02/03/1045048/kisah.dan.mitos.di.balik.logo.apple diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[11] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/ diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[12] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/ diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[13] Anonim, “Doa dalam Logo Burberry dan Pencapaiannya hingga Saat Ini”, http://www.fimela.com/life/doa-dalam-logo-burberry-dan-pencapaiannya-hingga-saat-ini-160222w.html diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23. 02 WIB.
[14] Unilever, “Clear”, https://www.unilever.co.id/brands/our-brands/clear.html diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[15] Wikipedia, “CLK”, https://id.wikipedia.org/wiki/CLK diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.07 WIB.
[16] Wikipedia, “Pepsi”, https://id.wikipedia.org/wiki/Pepsi diakses pada tangga l 23 Mei 2016 pukul 07.28 WIB.
[17] Wikipedia, “IM3 Ooredoo”, https://id.wikipedia.org/wiki/IM3_Ooredoo diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.29 WIB.
[18] Wikipedia, “Prada”, https://id.wikipedia.org/wiki/Prada diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.36 WIB.
[19] Nanda Berlian Bags, “Asal Muasal Logo Fashion Item Branded Didesain”, https://nandaberlianbags.wordpress.com/2014/09/22/asal-muasal-logo-fashion-item-branded-didesain/ diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.11 WIB.
[20] Anonim, “Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3168/apakah-logo-terdaftar-perusahaan-otomatis-menjadi-merek diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.09 WIB.rasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/ diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[12] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/ diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[13] Anonim, “Doa dalam Logo Burberry dan Pencapaiannya hingga Saat Ini”, http://www.fimela.com/life/doa-dalam-logo-burberry-dan-pencapaiannya-hingga-saat-ini-160222w.html diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23. 02 WIB.
[14] Unilever, “Clear”, https://www.unilever.co.id/brands/our-brands/clear.html diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[15] Wikipedia, “CLK”, https://id.wikipedia.org/wiki/CLK diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.07 WIB.
[16] Wikipedia, “Pepsi”, https://id.wikipedia.org/wiki/Pepsi diakses pada tangga l 23 Mei 2016 pukul 07.28 WIB.
[17] Wikipedia, “IM3 Ooredoo”, https://id.wikipedia.org/wiki/IM3_Ooredoo diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.29 WIB.
[18] Wikipedia, “Prada”, https://id.wikipedia.org/wiki/Prada diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.36 WIB.
[19] Nanda Berlian Bags, “Asal Muasal Logo Fashion Item Branded Didesain”, https://nandaberlianbags.wordpress.com/2014/09/22/asal-muasal-logo-fashion-item-branded-didesain/ diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.11 WIB.
[20] Anonim, “Apakah Logo Terdaftar Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3168/apakah-logo-terdaftar-perusahaan-otomatis-menjadi-merek diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.09 WIB.

Komentar

  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus

Posting Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN