HAK MEREK
HAK
MEREK
Oleh:
Vivin Najihah (NIM.
1711143084)
Diajukan untuk memenuhi tugas mata kuliah Hukum
Dagang & Bisnis
Merek merupakan salah
satu hak atas kekayaan intelektual yang wajib dilindungi, terutama untuk
menjaga persaingan usaha yang sehat. Oleh karena itu, masalah merek perlu
diatur dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur mengenai merek, yaitu
dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek yang menggantikan
undang-undang sebelumnya yaitu Undang-undang Nomor 19 Tahun 1992 sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang dengan Undang-undang Nomor 14 Tahun 1997
diubah lagi dengan Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001.[1]
Menurut ketentuan Pasal
1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, yang dimaksud dengan merek adalah
tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna,
atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan
digunakan dalam kegiatan perdagangan barang dan jasa. Menurut undang-undang
merek ini, lingkup merek dibedakan menjadi 2 (dua), yakni merek dagang dan
merek jasa. Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang sejenis lainnya.[2]
Sedangkan, merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan
oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau badan hukum untuk
membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya.[3]
Merek adalah aset
ekonomi bagi pemiliknya, baik perorangan maupun perusahaan (badan hukum) yang
dapat menghasilkan keuntungan besar, tentunya bila didayagunakan dengan
memperhatikan aspek bisnis dan proses manajemen yang baik. Demikian pentingnya
peranan merek ini, maka terhadapnya dilekatkan perlindungan hukum, yakni sebagai
objek terhadapnya terkait hak-hak perseorangan atau badan hukum.[4]
Dalam ketentuan Pasal 3 dijelaskan bahwa hak atas merek adalah hak eksklusif
yang diberikan oleh Negara kepada pemilik merek yang terdaftar dalam Daftar
Umum Merek untuk jengka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merek
tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Hak atas
merek ini diberikan kepada pemohon yang beritikad baik, artinya pemohon
tersebut mendaftarkan merek miliknya dengan jujur tanpa ada niat untuk
menjiplak atau meniru merek orang lain sehingga menimbulkan persaingan tidak
sehat, seperti mengecoh para konsumen menggunakan merek tersebut. Oleh sebab
itu, tidak semua merek dapat didaftarkan.
Merek tidak dapat didaftar
atas dasar permohonan yang diajukan oleh pemohon yang tidak beritikad baik.
Merek tidak dapat didaftar apabila merek tersebut mengandung salah satu unsur
di bawah ini:
a. Bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama, kesusilaan,
atau ketertiban umum;
b. Tidak
memiliki daya pembeda;
c. Telah
menjadi milik umum; atau
d. Merupakan
keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang dimohonkan
pendaftarannya.[5]
Selain itu, permohonan harus ditolak oleh Direktorat
Jenderal apabila merek tersebut:
a. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek milik pihak lain yang
sudah terdaftar lebih dahulu untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
b. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan Merek yang sudah terkenal
milik pihak lain untuk barang dan/atau sejenisnya;
c. Mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan indikasi-geografis yang
sudah dikenal.[6]
Permohonan juga harus ditolak oleh Direktorat Jenderal
apabila Merek tersebut:
a. Merupakan
atau menyerupai nama orang terkenal, foto, atau nama badan hukum yang dimiliki
orang lain, kecuali atas persetujuan tertulis dari yang berhak;
b. Merupakan
tiruan atau menyerupai nama atau singkatan nama, bendera, lambang atau simbol
atau emblem negara atau lembaga nasional maupun internasional, kecuali atas
persetujuan tertulis dari pihak yang berwenang;
c. Merupakan
tiruan atau menyerupai tanda atau cap atau stempel resmi yang digunakan oleh
negara atau lembaga pemerintah, kecuali atas persetujuan tertulis dari pihak
yang berwenang.[7]
Permohonan pendaftaran merek diajukan secara
tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia kepada Ditjen HAKI dengan
mencantumkan hal-hal seperti:[8]
a) Tanggal,
bulan, dan tahun;
b) Nama
lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
c) Nama
lengkap dan alamat kuasa apabila ermohonan diajukan melalui kuasa;
d) Warna-warna
apabila merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur warna;
e) Nama
negara dan tanggal permintaan merek yang dimohonkan pertama kali dalam hal
permohonan diajukan dengan Hak Prioritas.
Setelah merek yang didaftarkan disetujui dan
diumumkan dalam Berita Resmi Merek, maka merek tersebut akan mendapat
perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun, dan dapat
diperpanjang apabila telah habis jangka waktunya.
Dewasa ini pendaftaran
merek telah dipermudah dengan media online melalui laman resmi Direktorat
Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) yang berada di bawah naungan Kementerian
Hukum dan HAM, yakni www.dgip.go.id.
Pada laman resmi itu pula terdapat Berita Resmi Merek yang dapat diakses oleh
masyarakat untuk mengetahui produk-produk apa saja yang mereknya telah
terdaftar.
Sebagaimana disebutkan
dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 Undang-undang Nomor 15 Tahun 2001, merek ini dapat
berupa gambar, nama, kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau
kombinasi dari unsur-unsur tersebut. Adapun contoh dari bentuk-bentuk merek
tersebut adalah sebagai berikut.
1.
Merek
berupa gambar
a.
Apple
Apple
dikenal akan jajaran produk perangkat lunak di antaranya sistem operasi OS
X dan iOS, pemutar musik iTunes, serta peramban
web Safari, dan perangkat
keras di antaranya komputer meja iMac, komputer jinjing MacBook Pro,
pemutar lagu iPod, serta telepon
genggam iPhone dan jam tangan
pintar Apple Watch.[9]
Dalam
sebuah jumpa pers tahun 1981, ada pertanyaan dari jurnalis tentang mengapa Steve
Jobs, salah satu pendirinya, memilih nama Apple. Untuk pertanyaan
ini ia menjawab, “Saya suka apel dan suka memakannya. Tapi gagasan utama di
balik Apple adalah membawa
kesederhanaan kepada masyarakat, dengan cara yang paling canggih, dan itu saja,
tidak ada yang lain.”[10]
Sedangkan logo apel digigit adalah desain dari Rob Janoff atas permintaan Jobs.
b.
Starbucks
Mayoritas
orang telah familiar dengan yang namanya Starbucks, perusahaan kopi global yang
memiliki kedai kopi di seluruh penjuru dunia. Perusahaan satu ini memiliki logo
yang cukup unik dan memiliki kesan yang kuat bagi banyak orang. Logo Starbucks
ini terinspirasi dari tokoh mitologi kuno Yunani, yaitu Siren.
Siren digambarkan sebagai sebuah perwujudan monster laut yang
sangat licik, yang menggunakan nyanyian dan ilusi untuk menghipnotis setiap
pelaut yang lewat dengan tujuan agar pelaut tersebut tidak dapat mengendalikan
kapalnya dan menabrak bebatuan kemudian dibunuh.[11]
Makna sebenarnya dari simbol ini tak lain adalah obsesi, kecanduan, dan
kematian.
c.
Versace
Versace adalah sebuah brand fashion papan atas dunia
yang berpusat di Italia, yang menggunakan nama pendirinya. yaitu Gianni
‘Versace’. Perusahaan yang berdiri pada tahun 1978 ini merupakan salah satu
trend mode dunia, dengan berbagai macam koleksi yang luar biasa.
Versace memiliki logo yang unik, yaitu sosok medusa. Medusa
pada mitologi Yunani adalah sebuah tokoh wanita jahat dengan penampilan yang
tidak biasa, di mana Medusa digambarkan sebagai seorang wanita cantik yang
memiliki rambut ular. Dengan kekuatannya ia dapat mengubah siapapun yang
menatap matanya menjadi batu. Namun, banyak ksatria Yunani yang tidak dapat
menghindari untuk menatap Medusa, karena parasnya yang cantik.[12]
Adapun makna sebenarnya dari simbol ini adalah “Vanity and promiscuity will ruin you (Kesombongan dan pergaulan akan
menghancurkanmu)”.
d.
Burberry
Burberry
merupakan sebuah merek atau brand yang diproduksi oleh salah satu rumah mode
berkelas di Inggris yang memproduksi pakaian, aksesoris an parfum berlisensi.
Nama Burberry ini diambil dari nama sang pendiri perusahaan sekaligus
perancangnya, Thomas Burberry.
Logo Burberry
sendiri dibuat sedemikian elegan, dilengkapi dengan sebuah kata dalam bahasa
Latin, 'Prorsum'. Seperti sebuah doa, kata yang mengandung arti 'forwads' atau
'melangkah maju' ini seolah menjadi proyeksi bagaimana perusahan ini begitu berkembang
dari tahun ke tahun dan dari musim ke musim. Melangkah maju dengan berbagai
desain busana yang unik dan elegan, Melangkah maju mengembangkan ide, merambah
berbagai lini dalam dunia fashion. Melangkah maju mengikuti perkembangan zaman
hingga saat ini.[13]
.
2.
Merek
berupa nama
a.
Philips
Philips adalah
salah satu produsen elektronik rumah tangga dan elektrik konsumen terbesar di
dunia. Salah satu perusahaannya, Philips Lighting, adalah sebuah perusahaan
yang memproduksi lampu dengan merek dagang ‘Philips’. Nama ‘Philips’ diambil
dari nama dua bersaudara para pendirinya, yaitu Gerard dan Anton ‘Philips’.
b.
Camelia
Camelia
merupakan sebuah merek parfum lokal yang diproduksi oleh PT Priskila Prima
Makmur. Meskipun banyak yang terkecoh dengan tampilannya yang ke-bule-an, namun
merek ini adalah produk asli Indonesia.
c.
Dior
Dior adalah salah
satu brand fashion terkenal di dunia. Perusahaan ini terkenal dengan
produk-produknya yang bermerek sama dengan nama perusahaan dan sang pendiri,
yakni Christian ‘Dior’. Selain dalam fashion, merek Dior ini juga digunakan
dalam produk-produk lainnya, seperti barang kulit, aksesoris fashion, sepatu,
perhiasan, jam tangan, parfume, make-up, dan produk perawatan kulit.
3.
Merek
berupa kata
a.
Sharp
Sharp merupakan
perusahaan multinasional asal Jepang yang menghasilkan berbagai macam produk
elektronik. Di antara produk elektronik dengan merek Sharp yang dikenal di
Indonesia ialah televisi, home theatre, audio portable, smartphone, air
conditioner, refrigerator, dan lainnya. Sharp sendiri berasal dari bahasa
Inggris yang apabila diartikan berarti tajam.
b.
Clear
Clear merupakan
salah satu produk keluaran Unilever. Clear telah
diluncurkan di Indonesia sejak tahun 1975. Alasan utamanya adalah memberikan
solusi efektif terhadap masalah ketombe. Clear adalah merek anti-ketombe
terbesar di Indonesia, salah satu kinerja luar biasa Clear adalah karena iklim
tropis Indonesia yang mengakibatkan kelembaban membuat ketombe menjadi masalah
umum masyarakat Indonesia, dan oleh karena itu timbul daya tarik besar untuk
menggunakan sampo anti ketombe di Indonesia.[14]
Clear dalam bahasa Indonesia diartikan dengan terang, cerah, atau jernih.
c.
Guess
Guess merupakan
brand pakaian asal Amerika, yang didirikan oleh dua bersaudara Paul dan Maurice
Marciano. Selain pakaian, Guess juga memasarkan mode lainnya, seperti jam
tangan, perhiasan, dan parfum. Kata ‘Guess’ sendiri berasal dari bahasa Inggris
yang berarti mengira atau menebak.
4.
Merek
berupa huruf-huruf
a.
CK
CK merupakan
brand fashion terkenal dari Calvin Klein Inc. CK sendiri adalah singkatan dari
‘Calvin Klein’, sang pendiri rumah mode sekaligus perancangnya. Saat ini, merek
CK telah digunakan untuk memasarkan berbagai produk, seperti pakaian, tas,
sepatu, sepatu, wewangian, underwear, jamtangan, dan perabot rumah.
b.
CLK
CLK adalah nama sebuah
merek produk fashion milik artis muda Indonesia kelahiran
Jerman, Cinta Laura. Nama “CLK” sendiri adalah sebuah singkatan yang diambil
dari namanya sendiri yaitu Cinta Laura Kiehl. Produk fashion ini meliputi hand bag, tas, pakaian, dan
aksesoris. Saat ini produk fashion ini telah mendapatkan hak copyright (dijual secara resmi) di lima negara,
yaitu Indonesia, Singapura, Malaysia, Brunei Darussalam, dan Thailand. Cinta berharap
produk fashion-nya menjadi
world-brand. Hadirnya “CLK” sendiri terinspirasi dari selebriti dunia
yang mempunyai bisnis sendiri, seperti Justin Bieber, Selena Gomez, J-Lo yang memiliki produk parfum atau clothing line. Dalam produk
tersebut, Cinta bukan hanya mengeluarkan modal, namun dirinya juga ikut andil
dalam mendesain produknya.[15]
c.
XL
XL adalah kartu
prabayar dari perusahaan operator telekomunikasi di Indonesia, PT XL Axiata,
Tbk. Kartu XL Prabayar merupakan peleburan dari 3
produk prabayar XL sebelumnya, yaitu ProXL, Bebas, Jempol, dan Jimat. Peleburan
menjadi satu lini produk ini merupakan upaya XL untuk memangkas biaya pemasaran
Jempol yang memiliki perkembangan kurang siginifikan jika dibandingkan dengan
kartu Bebas.
d.
D&G
Dolce &
Gabbana atau lebih dikenal dengan istilah D&G adalah sebuah rumah mode yang
bermarkas di Milan, Italia. D&G didirikan pada tahun 1985 oleh Domenico
Dolce dan Stefano Gabbana, yang kini telah menghasilkan berbagai macam produk
fashion.
5.
Merek
berupa angka-angka
a.
3
Tri atau biasa
disimbolkan dengan angka 3 merupakan salah satu layanan operator telekomunikasi
yang ada di Indonesia. Sebagaimana operator lainnya yang telah ada terlebih
dahulu, kini 3 menjadi produk kartu prabayar yang banyak diminati masyarakat
dan menjadi pesaing kompetitif bagi operator lainnya. Merek yang hanya terdiri
dari angka 3 tersebut menjadi ciri unik dari produk ini.
b.
999
999 atau bisa
disebut tiga 9 adalah merek teh lawas yang diproduksi oleh Perusahaan Teh 999
di Pekalongan. Yang membedakan teh ini dengan teh merek lainnya adalah karena
tampilan bungkusnya yang masih menggunakan model lama. Namun demikian, teh
seduh ini memiliki cita rasa khas dan aroma melati yang kuat.
c.
555
555 adalah salah
satu merek rokok impor yang beredar di pasaran indonesia. Rokok buatan asli
Amerika ini di Indonesia dijual dengan kisaran harga Rp 25.000,00 hingga Rp 500.000,00
untuk merek lama yang banyak diburu oleh penggila rokok.
d.
76
76 atau dikenal
juga dengan sebutan Djarum 76 merupakan salah satu merek rokok daro PT Djarum.
Merek ini merupakan salah satu merek rokok yang sudah ada sejak lama di
Indonesia. Dinamai 76 karena rokok ini diperkenalkan pertama kali pada tahun
1976.
6.
Merek
berupa susunan warna
a.
Pepsi
Pepsi
(sebelumnya bernama Pepsi-Cola) adalah merek minuman ringan yang diproduksi
oleh PepsiCo dan dijual di seluruh dunia melalui toko, restoran, dan mesin
penjual. Minuman ini merupakan pesaing dari Coca Cola. Minuman ini dibuat
pertama kali pada 28 Agustus 1898 oleh ahli farmasi Caleb Bradham. Merek ini
menjadi merek dagang pada 16 Juni 1903.[16]
Merek dagang ini mudah dikenali masyarakat melalui susunan warna merah, putih
dan biru yang dibingkai dalam lingkaran.
b.
Sprite
Sprite adalah
merek minuman berkarbonasi yang diproduksi oleh The Coca Cola Company. Merek
ini sebelumnya pernah ditiru oleh produk lain dengan model serta tulisan yang
menyerupai, hingga pada akhirnya banyak konsumen yang terkecoh dan mengira
bahwa produk tersebut merupakan bagian dari Sprite. Susunan warna merah dan
biru serta font tulisan yang mirip inilah yang pada dasarnya menjadi ciri khas
dari Sprite. Dalam kemasan botol Sprite asli tertulis “Diproduksi di bawah
otoritas The Coca Cola Company pemilik merek-merek dagang Sprite dan ikon
segitiga dengan kontur botol”.
c.
Carrefour
Carrefour merupakan salah satu merek dagang sekaligus
hypermarket tersohor di Indonesia. Nama Carrefour sendiri berasal dari bahasa
Perancis yang apabila diterjemahkan berarti persimpangan jalan. Oleh karena itu,
panah merah dan biru menunjuk arah yang berbeda. Jika diperhatikan dengan baik,
akan terlihat huruf ‘C’ yang unik dimasukkan melalui penggunaan ruang negatif.
Dari warna biru yang menunjuk ke kanan dan merah ke kiri ini lambang Carrefour
sudah dapat dikenali dari jauh.
7.
Merek
berupa kombinasi unsur-unsur
a.
Bugatti
Bugatti adalah
merek mobil yang diproduksi oleh Bugatti Automobiles S.A.S. yang berlokasi di
Molsheim, Alsace, Perancis. Logo merek ini merupakan hasil kombinasi dari nama
keluarga sang pendiri awal, Ettore ‘Bugatti’ dengan warnai putih yang
dikombinasikan dengan warna merah di luar huruf dan dirangkai dengan oval yang
dikelilingi oleh titik-titik.
b.
IM3
IM3 Ooredoo (sebelumnya
bernama Indosat IM3) adalah sebuah layanan seluler prabayar yang dengan kemampuan isi ulang yang dimiliki oleh Indosat Ooredoo dan didirikan pada
tahun 2001. Dengan adanya IM3 Ooredoo, maka Indosat menjadi operator pertama
yang mendukung GPRS, MMS, video
streaming hingga java
games di seluruh Indonesia.
IM3 Ooredoo tersedia dengan layanan pita lebar,
layanan paket data dengan kecepatan tinggi hingga 2 mbps dan paket-paket
lainnya.[17]
Merek ini merupakan gabungan atau kombinasi dari huruf IM dan angka 3.
c.
Ford
Ford merupakan
salah satu brand atau merek mobil terkenal di dunia, yang diproduksi oleh Ford
Motor Company. Nama Ford sendiri diambil dari nama keluarga sang pendiri, yakni
Henry Ford. Selain berupa nama, Ford memiliki ciri khas yang membedakannya
dengan brand lain berupa bentuk oval berwarna biru yang melatari nama Ford.
d.
Lamborghini
Sudah menjadi
rahasia umum bahwa pabrikan yang satu ini menjadi pesaing berat Ferrari untuk
menjadi mobil super cepat dan terganas di dunia. Lamborghini adalah merek mobil
hasil produksi Automobil-Lamborghini S.p.A di Italia. Logo dari merek mobil
terkenal ini merupakan kombinasi dari nama keluarga sang pendiri perusahaan,
yakni Ferruccio ‘Lamborghini’ dengan ciri khas gambar banteng mengamuk dan gabungan
warna hitam dan emas yang dibingkai oleh sebuah perisai.
e.
Prada
Prada adalah suatu merek
produk mode (fashion) dari Italia yang
secara khusus membuat barang-barang mewah untuk pria dan wanita. Prada
didirikan di Milan dan
kemudian mulai menyebar ke seluruh Eropa, Amerika,
bahkan dunia. Produk Prada
terkenal karena desainnya yang sederhana dan elegan pada berbagai produk
seperti tas
tangan dan sepatu wanita, ikat pinggang,
pakaian dalam, gaun, dan pakaian pria.[18] Prada memiliki
logo sejarah yang tidak dapat diduga. Prada adalah pihak yang ditunjuk sebagai
pemasok resmi bagi keluarga kerajaan di Italia pada tahun 1919. Inilah yang
mempengaruhi desain logo. Selain itu untuk desain tali klasik ini ternyata
meminjam dari lambang the House of Savoy.[19]
Antara Nama Perusahaan dan Merek
Dewasa ini kesadaran
masyarakat. khususnya para pelaku usaha akan pentingnya mendaftarkan merek
dagang atau merek jasa mereka semakin meningkat. Ini memberikan dampak positif
bagi masyarakat untuk lebih mengenal produk-produk yang mereka konsumsi. Namun
tak ayal terkadang masyarakat juga dibuat bingung dengan perbedaan antara nama
perusahaan atau merek. Namun sebelum itu semua perlu kita ketahui terlebih
dahulu apa itu perusahaan dan merek.
Menurut ketentuan Pasal
1 huruf b Undang-undang Wajib Daftar Perusahaan, perusahaan adalah setiap
bentuk usaha yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus
menerus dan yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba. Sedangkan
menururt Undang-undang merek, yang dimaksud dengan merek adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya. Serta merek jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang
diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang secara bersama-sama atau
badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis lainnya. Antara
perusahaan dengan kedua jenis merek ini tentunya memiliki definisi yang jauh
berbeda.
Kenyataan di lapangan,
banyak perusahaan atau PT yang menggunakan atau mencantumkan nama perusahaannya
sebagai bagian dari merek dagang agar mudah dikenal banyak orang. Ini merupakan
salah satu usaha perusahaan untuk membangun merek atau brand building yang kuat. Seperti Bugatti Automobiles S.A.S. dengan
brand-nya yang paling terkenal
Bugatti Veyron dan mobil-mobil Bugatti lainnya; perusahaan pembuat pistol di
Jerman, Carl Walther GmbH Sportwaffen yang memproduksi handgun dengan merek Walther OSP, Walther GSP, Walther CCP, Walther
FP60, dan Walther-walther lainnya; Yamaha Corporation dengan produk motor
Yamaha Mio, Yamaha Xeon, Yamaha Jupiter, produk mobil berupa Yamaha OX-99-11,
Yamaha R-CAR, Yamaha Motiv-E, dan masih banyak lagi lainnya. namun terdapat
perusahaan yang sama sekali tidak menggunakan nama perusahaannya dalam
pembentukan merek, seperti Unilever yang mengeluarkan brand Pond’s, Pepsodent, Surf, Sariwangi, Blue Band, Rinso,
Sunlight, Citra, Clear, Dove, Lux, Lifebuoy, Rexona, Sunsilk, dan sebagainya. Adapula
perusahaan yang mencantumkan nama perusahaannya sebagai merek, namun di sisi
lain juga memasarkan merek lain, seperti Ford Motor Company (FoMoCo) yang
memproduksi mobil dengan merek Ford namun juga memproduksi mobil lain dengan
merek Lincoln.
Akan tetapi hal ini
berbeda dengan yang dilakukan oleh perusahaan jasa. Perusahaan jasa akan
memfokuskan pembangunan suatu merek melalui nama perusahaan atau corporate brand. Misalnya yang dilakukan
oleh bank yang memiliki banyak produk, mulai dari produk-produk simpanan hingga
produk kredit. Pada dasarnya, produk-produk bank ini memiliki merek tersendiri.
Tetapi lebih sering ditemukan pada produk-produk bank ini dilekatkan nama bank
untuk lebih menjual. Hal ini banyak dilakukan oleh bank-bank di Indonesia maupun
perusahaan jasa lainnya. Salah satunya adalah Bank Syariah Mandiri (BSM) dengan
produk-produknya yang dilekati nama BSM, seperti:
· BSM
tabungan
· BSM
Tabungan Mabrur
· BSM
Tabungan Mabrur Junior
· BSM
Tabungan Investa Cendekia
· BSM
Tabungan Berencana
· BSM
Tabungan Simpatik
· BSM
Deposito
· BSM
Giro
· BSM
Griya
· BSM
Warung Mikro
· Dan
lain-lain
Sehingga dapat disimpulkan bahwa nama
perusahaan bisa jadi menjadi bagian dari merek, namun untuk merek belum tentu
merupakan nama perusahaan.
Pendaftaran Merek Baru
Perlu diingat bahwa
meski sudah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan mereknya untuk mendapat
perlindungan dari negara, akan tetapi tidak sedikit pula merek-merek yang sudah
beredar di pasaran namun belum didaftarkan oleh sang pemilik. Misalnya dari
usaha rumahan milik Bapak Jito yang berlokasi di Desa Karangsono Rt.01/Rw.01,
Kecamatan Ngunut, Tulungagung, dengan komoditi krupuk udang. Usaha krupuk udang
ini juga telah terdaftar dan dapat dilihat di website resmi Direktori
Perusahaan Industri Kementerian Perindustrian RI. Adapun krupuk udang dari
usaha rumahan ini diberi merek atau cap Mawar, yang kini telah dipasarkan ke
berbagai daerah.
Berdasarkan itu, maka dengan
pendaftaran Krupuk Cap Mawar menjadi usaha (perusahaan) mikro yang terdaftar di
Direktori Perusahaan Industri tersebut tidak serta merta berlaku untuk merek barang
yang diperdagangkan untuk dilindungi oleh hukum. Karena perusahaan dan merek
merupakan dua hal yang berbeda, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya. Sehingga
ketika suatu usaha atau perusahaan mengeluarkan produk usahanya, perusahaan
tersebut harus mendaftarkan mereknya. Sebagaimana contoh kasus persidangan di
Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Menurut Tomi Suryo Utama, sebagai pakar di
bidang hak atas kekayaan intelektual dari Universitas Gadjah Mada yang
dihadirkan untuk memberikan keterangan ahli dalam persidangan tersebut menyampaikan
bahwa suatu perusahaan tidak otomatis mendapatkan merek sesuai dengan nama
perusahaan tersebut. Artinya, ketika suatu badan hukum didirikan dengan nama
tertentu, bukan berarti nama perusahaan itu menjadi merek yang menjadi hak
eksklusif perusahaan tersebut.[20] Sehingga
dalam hal ini dapat dikatakan bahwa usaha Krupuk Cap Mawar milik Bapak Jito
juga harus didaftarkan mereknya.
Apabila diidentifikasi
dengan menggunakan ketentuan Pasal 6 Undang-undang Merek, Krupuk Cap Mawar ini
dapat didaftarkan ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) karena tidak
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, moralitas agama,
kesusilaan, atau ketertiban umum. Krupuk yang satu ini juga memiliki desain
gambar yang dapat dibedakan dengan merek lain yang juga menggunakan gambar
mawar, selain itu produk yang dijual pun berbeda dan bukan milik umum, serta
bukan merupakan keterangan atau berkaitan dengan barang atau jasa yang
dimohonkan pendaftarannya yakni krupuk. Sehingga dalam hal ini merek Krupuk Cap
Mawar dapat didaftarkan ke DJKI asal memnuhi semua ketentuan perundang-undangan
tentang merek.
[1] Farida Hasyim, Hukum Dagang, (Jakarta: Sinar Grafika,
2011), hal. 208.
[2] Pasal 1 angka 2 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[3] Pasal 1 angka 3 Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[4] Adrian Sutedi, Hak atas Kekayaan Intelektual, (Jakarta:
Sianar Grafika, 2009), hal. 92.
[5] Pasal 5 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek.
[6] Pasal 6 ayat (1) Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[7] Pasal 6 ayat (3) Undang-undang
Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek.
[8] Pasal 7 Undang-undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek dalam Farida Hasyim, Hukum Dagang..., hal. 210.
[9] Wikipedia, “Apple Inc.”, https://id.wikipedia.org/wiki/Apple_Inc.
Diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 22.57 WIB.
[10] Aditya Panji, “Kisah dan Mitos
di Balik Logo Apple”, http://tekno.kompas.com/read/2014/02/03/1045048/kisah.dan.mitos.di.balik.logo.apple
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[11] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang
Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[12] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang
Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[13] Anonim, “Doa dalam Logo Burberry
dan Pencapaiannya hingga Saat Ini”, http://www.fimela.com/life/doa-dalam-logo-burberry-dan-pencapaiannya-hingga-saat-ini-160222w.html
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23. 02 WIB.
[14] Unilever, “Clear”, https://www.unilever.co.id/brands/our-brands/clear.html
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[15] Wikipedia, “CLK”, https://id.wikipedia.org/wiki/CLK
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.07 WIB.
[16] Wikipedia, “Pepsi”, https://id.wikipedia.org/wiki/Pepsi
diakses pada tangga l 23 Mei 2016 pukul 07.28 WIB.
[17] Wikipedia, “IM3 Ooredoo”, https://id.wikipedia.org/wiki/IM3_Ooredoo
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.29 WIB.
[18] Wikipedia, “Prada”, https://id.wikipedia.org/wiki/Prada
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.36 WIB.
[19] Nanda Berlian Bags, “Asal Muasal
Logo Fashion Item Branded Didesain”, https://nandaberlianbags.wordpress.com/2014/09/22/asal-muasal-logo-fashion-item-branded-didesain/
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.11 WIB.
[20] Anonim, “Apakah Logo Terdaftar
Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3168/apakah-logo-terdaftar-perusahaan-otomatis-menjadi-merek
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.09 WIB.rasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[12] Aldianlo, “4 Logo Terkenal yang
Terinspirasi Kisah Mitologi”, http://aldianlo.com/4-logo-terkenal-yang-terinspirasi-kisah-mitologi/
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 21.58 WIB.
[13] Anonim, “Doa dalam Logo Burberry
dan Pencapaiannya hingga Saat Ini”, http://www.fimela.com/life/doa-dalam-logo-burberry-dan-pencapaiannya-hingga-saat-ini-160222w.html
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23. 02 WIB.
[14] Unilever, “Clear”, https://www.unilever.co.id/brands/our-brands/clear.html
diakses pada tanggal 22 Mei 2016 pukul 23.22 WIB.
[15] Wikipedia, “CLK”, https://id.wikipedia.org/wiki/CLK
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.07 WIB.
[16] Wikipedia, “Pepsi”, https://id.wikipedia.org/wiki/Pepsi
diakses pada tangga l 23 Mei 2016 pukul 07.28 WIB.
[17] Wikipedia, “IM3 Ooredoo”, https://id.wikipedia.org/wiki/IM3_Ooredoo
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.29 WIB.
[18] Wikipedia, “Prada”, https://id.wikipedia.org/wiki/Prada
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.36 WIB.
[19] Nanda Berlian Bags, “Asal Muasal
Logo Fashion Item Branded Didesain”, https://nandaberlianbags.wordpress.com/2014/09/22/asal-muasal-logo-fashion-item-branded-didesain/
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 00.11 WIB.
[20] Anonim, “Apakah Logo Terdaftar
Perusahaan Otomatis Menjadi Merek?”, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/cl3168/apakah-logo-terdaftar-perusahaan-otomatis-menjadi-merek
diakses pada tanggal 23 Mei 2016 pukul 22.09 WIB.
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
BalasHapusNama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut