Resume: TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM







Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Kelsen pada awalnya adalah pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum sebagai instrumen mewujudkan kedamaian. Pandangan ini diinspirasikan oleh kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di Habsburg. Sejak kecil Kelsen sesungguhnya lebih tertarik pada bidang ilmu klasik dan humanisme seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika. Ketertarikan inilah yang sangat mempengaruhi karya-karyanya kemudian.
Karya-karya Kelsen di antaranya adalah:
1.    Théorie générale de droit international public. Problèmes choisis., 42 RdC (1932, IV) 116.
2.    Law and Peace in International Relations (1942).
3.    Principles of International Law. (1952, 2nd ed. Revised and edited by Tucker, 1966).
4.   Théorie du Droit International Public., 84 RdC (1953, III) 1. 4. Allgemeine Theorie der Normen [General Theory of Norms] (1979)-an index is available separately (1989); tr. M. Hartney.
5.    Pure Theory of Law (1967 - translation by M. Knight of RR2).
6.    Dan masih banyak lainnya.


A.  POKOK-POKOK PEMIKIRAN HANS KELSEN
Jika dilihat karya-karyanya, pemikiran yang dikemukakan oleh Hans Kelsen meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Teori umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting, yaitu aspekstatis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hokum dan aspek dinamis (nomodinamics) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Friedmann mengungkapkan dasar-dasar esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:
1.   Tujuan teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
2.   Teori hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum yang seharusnya.
3.    Hukum adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
4.  Teori hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya kerja norma-norma hukum.
5.  Teori hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.

Pendekatan yang dilakukan oleh Kelsen disebut The Pure Theory of Law, di mana beberapa ahli menyebut pemikirannya sebagai “jalan tengah” di antara aliran hukum alam dengan positivisme empiris yang telah ada sebelumnya.
Empirisme hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non empiris. Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain, berbeda dengan aliran hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi oleh pertimbangan moral.
Di samping itu, teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari analisis perbandingan sistem hukum positif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar yang dapat menggambarkan suatu komunitas hukum. Masalah utama (subject matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm), elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya, hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada pembedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadilan transendental dengan mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari otoritas super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik berdasarkan pengalaman manusia.
The pure theory of law menolak menjadi kajian metafisis tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas, tidak pada prinsip-prinsip meta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of law berbeda dengan analytical jurisprudence, dalam hal the pure theory of law lebih konsisten menggunakan metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum, kewajiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.


B. KONSEP HUKUM STATIS (NOMOSTATICS) DAN KONSEP HUKUM DINAMIS (NOMODINAMICS)
Hukum adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules) tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Pernyataan bahwa hukum adalah suatu tata aturan tentang perilaku manusia tidak berarti bahwa tata hukum (legal order) hanya terkait dengan perilaku manusia, tetapi juga dengan kondisi tertentu yang terkait dengan perilaku manusia. Kondisi tersebut tidak harus berupa tindakan manusia, tetapi juga bisa berupa suatu kondisi. Namun, kondisi tersebut baru dapat masuk dalam suatu aturan jika terkait dengan tindakan manusia, baik sebagai kondisi atau sebagai akibat. Perbedaan pengaturan apakah suatu perbuatan, suatu kondisi yang dihasilkan, ataukah keduanya memiliki pengaruh terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan tersebut menentukan unsur-unsur suatu konsep hukum.
Konsep hukum dapat dirumuskan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan; apakah fenomena sosial yang umumnya disebut “hukum” menunjukkan karakteristik umum yang membedakannya dari fenomena sosial lain yang sejenis? Dan apakah karakteristik tersebut begitu penting dalam kehidupan sosial sehingga bermanfaat sebagai pengetahuan tentang kehidupan sosial? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dimulai dari penggunaan istilah hukum yang paling umum.
Kelsen mengemukakan bahwa konsep hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu teori hukum statis dan teori hukum dinamis. Pembedaan ini tergantung pada penekanan pandangan apakah pada perbuatan manusia yang diatur oleh norma (the human behavior regulated by norms) atau pada norma yang mengatur perbuatan manusia (norms regulating human behavior). Dalam teori statis, suatu norma adalah valid dan hal ini berarti kita mengasumsikan bahwa individu yang perbuatannya diatur oleh norma harus berbuat sesuai dengan yang ditentukan norma, yang berdasarkan nilai isinya merupakan suatu bukti yang menjamin validitasnya. Sedangkan teori dinamis obyeknya adalah aktivitas proses pembuatan dan pelaksanaan hukum.
Berdasarkan pembagian tersebut dan dengan melihat tipe norma dasarnya, dapat dibedakan dua prinsip atau sistem norma yaitu sistem statis dan sistem dinamis. Suatu norma dikatakan norma tipe statis karena ditentukan oleh norma dasar baik validitasnya maupun materinya. Validitas norma dan kualitas norma ini karena dapat dideduksikan secara logis langsung dari norma dasar tertentu. Bentuk umum dari norma yang valid berdasarkan nilai substansinya, adalah norma moral. Norma dasar dari moralitas memiliki karakter substansi yang statis. Tipe kedua yaitu sistem norma dinamis, terdapat pada suatu sistem di mana validitas suatu norma tidak dapat digantungkan pada isi dari norma itu sendiri, tetapi valid karena dibuat dengan cara tertentu. Karakter dinamis ini menjadi karakter dari norma hukum di mana norma dasar dari suatu sistem hukum adalah aturan dasar yang mengatur pembuatan norma-norma dalam sistem tersebut.


C.  KRITIK DAN PENGEMBANGAN TERHADAP TEORI HUKUM HANS KELSEN
Seperti halnya teori pada umumnya, teori hukum Hans Kelsen juga tidak terlepas dari berbagai keberatan maupun kritik, baik yang berasal dari aliran hukum sebelumnya (khususnya hukum alam dan positivisme empiris) maupun dari aliran hukum yang berkembang belakangan. Kritik terhadap teori hukum yang dikemukakan Kelsen pada umumnya antara lain terkait dengan metode formal yang digunakan dalam Pure Theory of Law, konsep hukum sebagai perintah yang memaksa namun tidak secara psikologis, postulasi validitas norma dasar, hubungan hukum dan negara, dan masalah konsep hukum internasional sebagai suatu sistem.
Kritik-kritik dikemukakan oleh banyak ahli hukum sesuai dengan pokok masalah yang menjadi pusat perhatian dan masing-masing menggambarkan perspektif tertentu yang berbeda-beda.

1.    KRITIK JOSEPH RAZ
Raz dalam buku The Concept of a Legal System: An Introduction to the Theory of a Legal System membahas tentang konsep hukum dan sistem hukum berdasarkan dua kriteria yaitu kriteria eksistensi dan kriteria identitas. Kritik Raz terhadap teori hukum Kelsen dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari penggunaan bahasa pernyataan normatif (normative statements), struktur norma, eksistensi norma, masalah individuasi, sampai pada masalah sistem hukum.

2.    KRITIK HARI CHAND
Hari Chand membahas secara khusus Pure Theory of Law dalam bab kelima buku Modern Jurispudence. Setelah menguraikan pokok-pokok pikirannya, kemudian Chand memberikan kritik tentang teori Kelsen tersebut, yaitu:
a.    Tentang Norma Dasar
Menurut Chand, konsep norma dasar yang dikemukan Kelsen tidak jelas. Yang disebut norma dasar tersebut merupakan hukum positid tetapi suatu pesu-posisi penegtahuan yuridis, atau sesuatu meta-legal tetapi memiliki suatu fungsi hukum. Sulit untuk melihat kontribusi Pure Theory of Law terhadap sistem dengan mengasumsikan hukum berasal dari norma dasar yang tidak dapat ditemukan.
b.    Metodologi
Chand berpendapat bahwa suatu sistem hukum bukan merupakan koleksi abstrak dari kategori yang mati, tetapi suatu susunan hidup yang bergerak secara konstan dan terdapat bahaya yang besar jika hanya melihat potongan-potongan dan menganalisis masing-masing bagian. Tidak akan didapatkan gambaran menyeluruh yang menunjukkan bagaimana sistem tersebut beroperasi. Pendekatan Kelsen hanya pada satu sisi ketertarikan, yaitu pada bentuk hukum sembari meletakkan isinya sebagai hal yang sekunder.
c.    Kemurnian
Kelsen sangat menekankan pada analisis kemurnian sehingga pendekatan lain terhadap penyelidikan yuridis diabaikan. Metodenya menjadi tidak murni sepanjang mengenai norma dasar karena dia gagal menjelaskan bagaimana norma tersebut dan eksis.
d.   Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang diluar rasio. Keadilan ditolak menjadi jiwa dari hukum atas nama kemurnian hukum. Apakah dengan begitu Kelsen tidak kehilangan pusat dari permasalahan yang dibahas? Teori Kelsen tidak berbicara apapun tentang ketidakadilan berupa penindasan kulit putih minoritas terhadap kulit hitam di Afrika Selatan atau penindasan terhadan etnis asia di Inggris, demikian pula dengan ketidakadilan ekonomi dan politik dalam hubungan internasional. Teori Kelsen hanyalah kulit dari sistem hukum, merupakan bentuk lain dari kekaburan dan penghindaran.
e.    Keberlakuan
Keberlakuan Kelsen tidak memberikan sesuatu yang dapat digunakan untuk membedakan keberlakuan suatu norma tunggal dan keberlakuan sistem hukum secara keseluruhan. Apa yang di-maksud dengan keberlakuan minimum? Bagaimana hal itu dapat dibuktikan selain dengan suatu penyelidikan terhadap fakta-fakta sosial dan politik? Jika Kelsen menerima efektivitas sebagai suatu faktor validitas, mengapa tidak juga menerima faktor yang lain seperti mralitas, ekonomi, dan politik.
f.     Hirarki Norma
Terdapat sumber hukum seperti kebiasaan, undang-undang dan preseden, yang salah satunya tidak dapat dikatakan lebih tinggi dari yang lain. Di samping norma, dalam sistem hukum juga terdapat standar, prinsip-prinsip, kebijakan, asas (maxim), yang sama pentingnya dengan norma, namun tidak diperhatikan oleh Kelsen.

3.    KRITIK J.W. HARRIS
Pandangan utama dari Kelsen adalah bahwa ilmu hukum harus terbebas dari hal-hal yang tidak dapat dianalisis hukum.Harris menyatakan bahwa Kelsen telah gagal menjelaskan bahwa hukum adalah norma yang murni karena teori Kelsen adalah praktik dari ilmuwan hukum. Dengan kata lain teori norma murni tentang hokum adalah bukan tentanghukum, tetapi tentang disiplin institusional dari ilmu hukum. Deskripsi yangdiberikan adalah aktivitasdari ilmuhukumbukan tentang hukum itu sendiri.






REFERENSI BUKU:
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006. 
Download:
TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM

Atau:
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum, cet. ke-2, Jakarta: Konpress, 2012.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

BUMD DI KABUPATEN TULUNGAGUNG

PERLINDUNGAN HUKUM TENAGA KERJA INDONESIA

Hukum Jaminan: PENGGOLONGAN JAMINAN