Resume: TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM
Hans Kelsen dilahirkan dari pasangan kelas
menengah Yahudi berbahasa Jerman di Prague pada tanggal 11 Oktober 1881. Kelsen
pada awalnya adalah pengacara publik yang berpandangan sekuler terhadap hukum
sebagai instrumen mewujudkan kedamaian. Pandangan ini diinspirasikan oleh
kebijakan toleransi yang dikembangkan oleh rezim Dual Monarchy di
Habsburg. Sejak kecil Kelsen sesungguhnya lebih tertarik pada bidang ilmu
klasik dan humanisme seperti filsafat, sastra, logika, dan juga matematika.
Ketertarikan inilah yang sangat mempengaruhi karya-karyanya kemudian.
Karya-karya
Kelsen di antaranya adalah:
1. Théorie générale
de droit international public. Problèmes choisis.,
42 RdC (1932, IV) 116.
2.
Law and Peace
in International Relations
(1942).
3.
Principles of International Law. (1952, 2nd ed. Revised
and edited by Tucker, 1966).
4. Théorie du Droit International Public., 84 RdC
(1953, III) 1. 4. Allgemeine Theorie der Normen
[General Theory of Norms] (1979)-an index is available separately (1989); tr. M. Hartney.
5.
Pure Theory of Law (1967 - translation by M.
Knight of RR2).
6.
Dan masih banyak lainnya.
A.
POKOK-POKOK PEMIKIRAN HANS KELSEN
Jika dilihat karya-karyanya,
pemikiran yang dikemukakan oleh Hans Kelsen meliputi tiga masalah utama, yaitu tentang teori
hukum, negara, dan hukum internasional. Ketiga masalah tersebut sesungguhnya
tidak dapat dipisahkan satu dengan lainnya karena saling terkait dan
dikembangkan secara konsisten berdasarkan logika hukum secara formal. Teori
umum tentang hukum yang dikembangkan oleh Kelsen meliputi dua aspek penting,
yaitu aspekstatis (nomostatics) yang melihat perbuatan yang diatur oleh hokum dan aspek dinamis
(nomodinamics) yang melihat hukum yang mengatur perbuatan tertentu.
Friedmann mengungkapkan dasar-dasar
esensial dari pemikiran Kelsen sebagai berikut:
1. Tujuan
teori hukum adalah untuk mengurangi kekacauan dan kemajemukan menjadi kesatuan.
2. Teori
hukum adalah ilmu pengetahuan mengenai hukum yang berlaku, bukan mengenai hukum
yang seharusnya.
3. Hukum
adalah ilmu pengetahuan normatif, bukan ilmu alam.
4. Teori
hukum sebagai teori tentang norma-norma, tidak ada hubungannya dengan daya
kerja norma-norma hukum.
5. Teori
hukum adalah formal, suatu teori tentang cara menata, mengubah isi dengan cara
yang khusus. Hubungan antara teori hukum dan sistem yang khas dari hukum positif
ialah hubungan apa yang mungkin dengan hukum yang nyata.
Pendekatan
yang dilakukan oleh Kelsen disebut The Pure Theory of Law, di mana
beberapa ahli menyebut pemikirannya sebagai “jalan tengah” di antara aliran hukum
alam dengan positivisme empiris yang telah ada sebelumnya.
Empirisme
hukum melihat hukum dapat direduksi sebagai fakta sosial. Sedangkan Kelsen
berpendapat bahwa interpretasi hukum berhubungan dengan norma yang non empiris.
Norma tersebut memiliki struktur yang membatasi interpretasi hukum. Di sisi lain,
berbeda dengan aliran hukum alam, Kelsen berpendapat bahwa hukum tidak dibatasi
oleh pertimbangan moral.
Di
samping itu, teori tertentu yang dikembangkan oleh Kelsen dihasilkan dari
analisis perbandingan sistem hukum positif yang berbeda-beda, membentuk konsep dasar
yang dapat menggambarkan suatu komunitas hukum. Masalah utama (subject
matter) dalam teori umum adalah norma hukum (legal norm),
elemen-elemennya, hubungannya, tata hukum sebagai suatu kesatuan, strukturnya,
hubungan antara tata hukum yang berbeda, dan akhirnya, kesatuan hukum di dalam
tata hukum positif yang plural. The pure theory of law menekankan pada
pembedaan yang jelas antara hukum empiris dan keadilan transendental dengan
mengeluarkannya dari lingkup kajian hukum. Hukum bukan merupakan manifestasi dari
otoritas super-human, tetapi merupakan suatu teknik sosial yang spesifik
berdasarkan pengalaman manusia.
The
pure theory of law menolak menjadi kajian metafisis
tentang hukum. Teori ini mencari dasar-dasar hukum sebagai landasan validitas,
tidak pada prinsip-prinsip meta-juridis, tetapi melalui suatu hipotesis
yuridis, yaitu suatu norma dasar, yang dibangun dengan analisis logis berdasarkan
cara berpikir yuristik aktual. The pure theory of law berbeda dengan analytical
jurisprudence, dalam hal the pure theory of law lebih konsisten menggunakan
metodenya terkait dengan masalah konsep-konsep dasar, norma hukum, hak hukum,
kewajiban hukum, dan hubungan antara negara dan hukum.
B. KONSEP
HUKUM STATIS (NOMOSTATICS) DAN KONSEP HUKUM DINAMIS (NOMODINAMICS)
Hukum
adalah tata aturan (order) sebagai suatu sistem aturan-aturan (rules)
tentang perilaku manusia. Dengan demikian hukum tidak menunjuk pada satu aturan
tunggal (rule), tetapi seperangkat aturan (rules) yang memiliki
suatu kesatuan sehingga dapat dipahami sebagai suatu sistem. Konsekuensinya adalah
tidak mungkin memahami hukum jika hanya memperhatikan satu aturan saja.
Pernyataan
bahwa hukum adalah suatu tata aturan tentang perilaku manusia tidak berarti
bahwa tata hukum (legal order) hanya terkait dengan perilaku manusia,
tetapi juga dengan kondisi tertentu yang terkait dengan perilaku manusia. Kondisi
tersebut tidak harus berupa tindakan manusia, tetapi juga bisa berupa suatu
kondisi. Namun, kondisi tersebut baru dapat masuk dalam suatu aturan jika
terkait dengan tindakan manusia, baik sebagai kondisi atau sebagai akibat.
Perbedaan pengaturan apakah suatu perbuatan, suatu kondisi yang dihasilkan,
ataukah keduanya memiliki pengaruh terhadap pertanggungjawaban atas perbuatan
tersebut menentukan unsur-unsur suatu konsep hukum.
Konsep
hukum dapat dirumuskan dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan; apakah fenomena
sosial yang umumnya disebut “hukum” menunjukkan karakteristik umum yang
membedakannya dari fenomena sosial lain yang sejenis? Dan apakah karakteristik
tersebut begitu penting dalam kehidupan sosial sehingga bermanfaat sebagai
pengetahuan tentang kehidupan sosial? Untuk menjawab pertanyaan tersebut dapat dimulai
dari penggunaan istilah hukum yang paling umum.
Kelsen
mengemukakan bahwa konsep hukum dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu teori
hukum statis dan teori hukum dinamis. Pembedaan ini tergantung pada penekanan pandangan
apakah pada perbuatan manusia yang diatur oleh norma (the human behavior
regulated by norms) atau pada norma yang mengatur perbuatan manusia (norms
regulating human behavior). Dalam teori statis, suatu norma adalah valid
dan hal ini berarti kita mengasumsikan bahwa individu yang perbuatannya diatur
oleh norma harus berbuat sesuai dengan yang ditentukan norma, yang berdasarkan nilai
isinya merupakan suatu bukti yang menjamin validitasnya. Sedangkan teori
dinamis obyeknya adalah aktivitas proses pembuatan dan pelaksanaan hukum.
Berdasarkan
pembagian tersebut dan dengan melihat tipe norma dasarnya, dapat dibedakan dua
prinsip atau sistem norma yaitu sistem statis dan sistem dinamis.
Suatu norma dikatakan norma tipe statis karena ditentukan oleh norma dasar baik
validitasnya maupun materinya. Validitas norma dan kualitas norma ini karena
dapat dideduksikan secara logis langsung dari norma dasar tertentu. Bentuk umum
dari norma yang valid berdasarkan nilai substansinya, adalah norma moral. Norma
dasar dari moralitas memiliki karakter substansi yang statis. Tipe kedua yaitu sistem
norma dinamis, terdapat pada suatu sistem di mana validitas suatu norma tidak
dapat digantungkan pada isi dari norma itu sendiri, tetapi valid karena dibuat
dengan cara tertentu. Karakter dinamis ini menjadi karakter dari norma hukum di
mana norma dasar dari suatu sistem hukum adalah aturan dasar yang mengatur
pembuatan norma-norma dalam sistem tersebut.
C. KRITIK
DAN PENGEMBANGAN TERHADAP TEORI HUKUM HANS KELSEN
Seperti halnya teori pada umumnya, teori hukum Hans Kelsen juga tidak
terlepas dari berbagai keberatan maupun kritik, baik yang berasal dari aliran hukum
sebelumnya (khususnya hukum alam dan positivisme empiris) maupun dari aliran
hukum yang berkembang belakangan. Kritik terhadap teori hukum yang dikemukakan
Kelsen pada umumnya antara lain terkait dengan metode formal yang digunakan
dalam Pure Theory of Law, konsep hukum sebagai perintah yang memaksa
namun tidak secara psikologis, postulasi validitas norma dasar, hubungan hukum
dan negara, dan masalah konsep hukum internasional sebagai suatu sistem.
Kritik-kritik dikemukakan oleh banyak ahli hukum sesuai dengan pokok masalah
yang menjadi pusat perhatian dan masing-masing menggambarkan perspektif
tertentu yang berbeda-beda.
1. KRITIK JOSEPH RAZ
Raz dalam buku The Concept of a Legal System: An Introduction to the
Theory of a Legal System membahas tentang konsep hukum dan sistem hukum berdasarkan
dua kriteria yaitu kriteria eksistensi dan kriteria identitas. Kritik Raz
terhadap teori hukum Kelsen dilakukan dari berbagai aspek, mulai dari
penggunaan bahasa pernyataan normatif (normative statements), struktur
norma, eksistensi norma, masalah individuasi, sampai pada masalah sistem hukum.
2. KRITIK HARI CHAND
Hari Chand membahas secara khusus Pure
Theory of Law dalam bab kelima buku Modern Jurispudence. Setelah
menguraikan pokok-pokok pikirannya, kemudian Chand memberikan kritik tentang
teori Kelsen tersebut, yaitu:
a. Tentang Norma Dasar
Menurut Chand, konsep norma dasar yang dikemukan Kelsen
tidak jelas. Yang disebut norma dasar tersebut merupakan hukum positid tetapi
suatu pesu-posisi penegtahuan yuridis, atau sesuatu meta-legal tetapi memiliki
suatu fungsi hukum. Sulit untuk melihat kontribusi Pure Theory of Law
terhadap sistem dengan mengasumsikan hukum berasal dari norma dasar yang tidak
dapat ditemukan.
b. Metodologi
Chand berpendapat bahwa suatu sistem hukum bukan
merupakan koleksi abstrak dari kategori yang mati, tetapi suatu susunan hidup
yang bergerak secara konstan dan terdapat bahaya yang besar jika hanya melihat
potongan-potongan dan menganalisis masing-masing bagian. Tidak akan didapatkan
gambaran menyeluruh yang menunjukkan bagaimana sistem tersebut beroperasi.
Pendekatan Kelsen hanya pada satu sisi ketertarikan, yaitu pada bentuk hukum
sembari meletakkan isinya sebagai hal yang sekunder.
c. Kemurnian
Kelsen sangat menekankan pada analisis kemurnian sehingga
pendekatan lain terhadap penyelidikan yuridis diabaikan. Metodenya menjadi
tidak murni sepanjang mengenai norma dasar karena dia gagal menjelaskan
bagaimana norma tersebut dan eksis.
d. Keadilan
Keadilan adalah sesuatu yang diluar rasio. Keadilan ditolak
menjadi jiwa dari hukum atas nama kemurnian hukum. Apakah dengan begitu Kelsen
tidak kehilangan pusat dari permasalahan yang dibahas? Teori Kelsen tidak berbicara
apapun tentang ketidakadilan berupa penindasan kulit putih minoritas terhadap
kulit hitam di Afrika Selatan atau penindasan terhadan etnis asia di Inggris,
demikian pula dengan ketidakadilan ekonomi dan politik dalam hubungan
internasional. Teori Kelsen hanyalah kulit dari sistem hukum, merupakan bentuk
lain dari kekaburan dan penghindaran.
e. Keberlakuan
Keberlakuan Kelsen tidak memberikan sesuatu yang dapat
digunakan untuk membedakan keberlakuan suatu norma tunggal dan keberlakuan
sistem hukum secara keseluruhan. Apa yang di-maksud dengan keberlakuan minimum?
Bagaimana hal itu dapat dibuktikan selain dengan suatu penyelidikan terhadap
fakta-fakta sosial dan politik? Jika Kelsen menerima efektivitas sebagai suatu
faktor validitas, mengapa tidak juga menerima faktor yang lain seperti
mralitas, ekonomi, dan politik.
f. Hirarki Norma
Terdapat sumber hukum seperti kebiasaan, undang-undang
dan preseden, yang salah satunya tidak dapat dikatakan lebih tinggi dari yang
lain. Di samping norma, dalam sistem hukum juga terdapat standar,
prinsip-prinsip, kebijakan, asas (maxim), yang sama pentingnya dengan
norma, namun tidak diperhatikan oleh Kelsen.
3. KRITIK J.W. HARRIS
Pandangan utama dari Kelsen adalah bahwa ilmu hukum harus terbebas dari
hal-hal yang tidak dapat dianalisis hukum.Harris menyatakan bahwa Kelsen telah gagal menjelaskan bahwa hukum adalah norma yang murni karena teori Kelsen adalah
praktik dari ilmuwan hukum. Dengan kata lain teori norma murni tentang hokum adalah bukan tentanghukum, tetapi tentang
disiplin institusional dari ilmu hukum. Deskripsi yangdiberikan adalah aktivitasdari ilmuhukumbukan tentang
hukum itu sendiri.
REFERENSI BUKU:
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
Jakarta: Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi, 2006.
Download:
TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM
Atau:
Download:
TEORI HANS KELSEN TENTANG HUKUM
Atau:
Jimly Asshiddiqie dan M. Ali Safaat, Teori Hans Kelsen Tentang Hukum,
cet. ke-2, Jakarta: Konpress, 2012.
Komentar
Posting Komentar